PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 105/PMK.03/2009
TANGGAL 10 JUNI 2009
TENTANG
PIUTANG YANG
NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang nomor 7 TAHUN
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat
Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT
DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau
badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
2. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai
dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah
dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.
3. Penerbitan umum atau khusus adalah
penerbitan yang meliputi:
a. Penerbitan umum adalah pemuatan
pengumuman pada penerbitan koran/majalah atau media massa cetak yang lazim
lainnya yang berskala nasional; atau
b. Penerbitan khusus adalah pemuatan
pengumuman pada penerbitan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA)/Persatuan
Bank-Bank Swasta Nasional (PERBANAS) dan/atau penerbitan/pengumuman khusus Bank
Indonesia.
Pasal 2
(1) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih yang timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang
dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan
kena pajak.
(2) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk piutang yang berasal
dari transaksi bisnis dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan
Wajib Pajak.
Pasal 3
(1) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang
penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:
a. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih tersebut telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur yang
bersangkutan pada tahun yang bersangkutan;
b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar
piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut kepada Direktorat
Jenderal Pajak; dan
c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri
atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat
perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara
kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau
adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah
utang tertentu.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya.
(3) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih kepada debitur kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah piutang
debitur kecil yang jumlahnya tidak melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah), yang merupakan gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang
diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri sebagai
akibat adanya pemberian:
a. Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera
(Kukesra), yaitu kredit lunak untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan
kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang telah menjadi
peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok Prokesra-OPPKS;
b. Kredit Usaha Tani (KUT), yaitu kredit
modal kerja yang diberikan oleh bank kepada koperasi primer baik sebagai
pelaksana (executing) maupun penyalur (channeling) atau kepada Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit, untuk keperluan petani
yang tergabung dalam kelompok tani guna membiayai usaha taninya dalam rangka
intensifikasi padi, palawija dan hortikultura;
c. Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana
(KPRSS), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk
pemilikan rumah sangat sederhana (RSS);
d. Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit
yang diberikan kepada nasabah usaha kecil;
e. Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu kredit
yang diberikan untuk keperluan modal usaha kecil lainnya selain KUK; dan/atau
f. Kredit kecil lainnya dalam rangka
kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan
koperasi.
(4) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih kepada debitur kecil lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
piutang debitur kecil lainnya yang jumlahnya tidak melebihi Rp5.000.000,00
(lima juta rupiah).
Pasal 4
(1) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa
nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah Piutang yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih.
(2) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud
Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara melampirkan:
a. fotokopi bukti penyerahan perkara
penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani
piutang negara; atau
b. fotokopi perjanjian tertulis mengenai
penghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris;
atau
c. fotokopi bukti publikasi dalam
penerbitan umum atau penerbitan khusus; atau
d. surat yang berisi pengakuan dari
debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang
penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur.
(3) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih dan bukti/dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunan.
Pasal 5
Piutang yang
nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dilampiri daftar nominatif yang berisi
identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
Pasal 6
Pada saat Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
130/KMK.04/1998 tentang Penghapusan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan
Sebagai Biaya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 10
Juni 2009
MENTERI KEUANGAN,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di
Jakarta
Pada tanggal 10 Juni
2009
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 133
Tidak ada komentar:
Posting Komentar