SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-11/PJ/2011
TANGGAL 20 JANUARI 2011
TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-1/PJ/2011 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN
PERMOHONAN PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
OLEH PIHAK LAIN
Sehubungan dengan
telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011
tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau
Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Wajib Pajak yang dapat mengajukan
permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan
adalah:
a. Wajib
Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang
Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal, dalam hal:
1) Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih
dalam tahap investasi;
2) Wajib Pajak belum sampai pada tahap
produksi komersial; atau
3) Wajib Pajak mengalami suatu peristiwa
yang berada di luar kemampuan (force majeur).
b. Wajib
Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang
Pajak Penghasilan karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal.
c. Wajib
Pajak yang dapat membuktikan Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar
lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang.
d. Wajib
Pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenakan pajak bersifat final.
2. Permohonan pembebasan dari pemotongan
dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tidak
berlaku terhadap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat
final.
3. Wajib Pajak yang baru berdiri
sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a angka 1) adalah Wajib Pajak yang
baru berdiri dalam tahun pajak berjalan.
4. Besarnya kompensasi kerugian fiskal
sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b adalah kerugian tahun-tahun pajak
sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan atau surat ketetapan pajak.
5. Dalam hal Wajib Pajak mendapat Surat
Keputusan Keberatan atau Putusan Banding maka besarnya kompensasi kerugian
fiskal sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b adalah kerugian tahun-tahun
pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat
Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
6. Pajak Penghasilan yang telah dan akan
dibayar sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf c merupakan Pajak Penghasilan
yang bersifat tidak final yang telah dan akan dilunasi oleh Wajib Pajak dalam
tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain,
serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri.
7. Syarat-syarat pengajuan permohonan
pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan:
a. Permohonan
diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat
Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan.
b. Satu
permohonan diajukan untuk setiap jenis pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal
21, Pasal 22 Impor, Pasal 22 selain Impor, dan Pasal 23.
c. Setiap
permohonan dilampiri dengan penghitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan
akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan, kecuali bagi Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf d.
d. Wajib
Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir
sebelum tahun diajukan permohonan, kecuali bagi Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 huruf a angka 1).
8. Penghitungan Pajak Penghasilan yang
diperkirakan akan terutang sebagaimana dimaksud dalam butir 7 huruf c paling
sedikit harus memuat:
a. peredaran
usaha dan luar usaha tahun berjalan serta perkiraan peredaran usaha dan luar
usaha dalam satu tahun pajak;
b. biaya
fiskal tahun berjalan dan perkiraan biaya fiskal dalam satu tahun pajak,
kecuali bagi Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto;
c. perkiraan
Pajak Penghasilan yang akan terutang dalam satu tahun pajak;
d. Pajak
Penghasilan yang telah dipotong/dipungut dan/atau dibayar sendiri dalam tahun
berjalan; dan
e. perkiraan
Pajak Penghasilan yang akan dipotong/dipungut dan/atau dibayar sendiri dalam
tahun berjalan.
9. Dalam hal SPT Tahunan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam butir 7 huruf d belum disampaikan karena Wajib Pajak
menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan maka Wajib Pajak yang bersangkutan
dianggap telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 7 huruf d.
10. Kepala KPP harus memberikan keputusan
atas permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak
Penghasilan, dengan menerbitkan:
a. Surat
Keterangan Bebas (SKB); atau
b. surat
penolakan permohonan SKB,
dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
11. Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan butir 8, Kepala KPP harus
menerbitkan surat penolakan permohonan SKB.
12. Wajib Pajak yang telah mendapat surat
penolakan permohonan SKB sehubungan dengan tidak terpenuhinya persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan butir 8, dapat mengajukan kembali
permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.
13. Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari
kerja sebagaimana dimaksud dalam butir 10 Kepala KPP belum memberikan
keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
14. Dalam hal permohonan Wajib Pajak
dianggap diterima sebagaimana dimaksud dalam butir 13, Kepala KPP wajib
menerbitkan SKB dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu 5
(lima) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam butir 10 terlewati.
15. Dalam hal Wajib Pajak yang telah
mendapat SKB melakukan transaksi dengan lebih dari satu pemotong dan/atau
pemungut pajak maka Wajib Pajak dapat menggunakan fotokopi SKB yang telah
dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan SKB.
16. Tata cara legalisasi atas fotokopi SKB
dilakukan sebagai berikut:
a. Wajib
Pajak mengajukan permohonan legalisasi SKB secara tertulis kepada Kepala KPP
yang menerbitkan SKB dengan mencantumkan nama dan NPWP pemotong dan/atau
pemungut pajak.
b. Kepala
KPP harus melakukan legalisasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja
sejak permohonan legalisasi diterima.
17. SKB
berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal terakhir tahun pajak
yang bersangkutan.
18. Apabila berdasarkan penelitian terhadap
Wajib Pajak yang telah mendapatkan SKB dapat dibuktikan bahwa Pajak Penghasilan
yang akan terutang lebih besar dari pada Pajak Penghasilan yang telah dan akan
dibayar dalam tahun berjalan maka Kepala KPP dapat melakukan penyesuaian
terhadap besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
dalam tahun berjalan sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang nomor 7
TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
19. Prosedur penyelesaian permohonan
pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak
lain adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak ini.
20. Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak diminta untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan atas pelaksanaan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara
Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak
Penghasilan oleh Pihak Lain oleh KPP yang berada di wilayah kerjanya.
Demikian untuk
menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 20
Januari 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
LAMPIRAN SURAT EDARAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-11/PJ/2011 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-1/PJ/2011 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN
PERMOHONAN PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
OLEH PIHAK LAIN
PROSEDUR PENYELESAIAN
PERMOHONAN PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN
DAN/ATAU PEMUNGUTAN
PAJAK PENGHASILAN OLEH PIHAK LAIN
1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat
Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan beserta
kelengkapannya kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan
formulir yang telah ditetapkan.
2. Petugas TPT menerima permohonan SKB
Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan dan mencetak BPS dan LPAD. BPS
diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat
permohonan beserta kelengkapannya. Petuqas TPT kemudian merekam surat
permohonan dan dilanjutkan dengan meneruskan surat permohonan beserta
kelengkapannya ke Account Representative.
3. Account Representative membuat dan
menandatangani Uraian Penelitian Permohonan serta membuat konsep SKB atau surat
penolakan permohonan SKB, kemudian meneruskan kepada Kepala Seksi Pengawasan
dan Konsultasi.
4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi
meneliti, menandatangani Uraian Penelitian Permohonan, dan memberikan
persetujuan (approve) atas penerbitan SKB atau surat penolakan
permohonan SKB, kemudian meneruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menelaah,
menandatangani Uraian Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan
(approve) atas penerbitan SKB atau surat penolakan permohonan SKB.
6. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian
penelitian permohonan dan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak
SKB atau surat penolakan permohonan SKB.
7. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan
pencetakan konsep SKB atau surat penolakan permohonan SKB, kemudian
menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
8. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan
memaraf SKB atau surat penolakan permohonan SKB, kemu dian menyampaikannya kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
9. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
menyetujui dan menandatangani SKB atau surat penolakan permohonan SKB.
10. SKB atau Surat Penolakan Permohonan SKB
ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib
Pajak) dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait melalui Subbagian Umum (SOP
Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
11. Jangka waktu penyelesaian paling lama 5
(lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK,
ttd
MOCHAMAD
TJIPTARDJO
NIP
1951042819751212002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar