PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 49/PMK.03/2009
TANGGAL 18 MARET 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.03/2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL
21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan
kepatuhan Wajib Pajak khususnya pekerja untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak,
pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah hanya diberikan
kepada pekerja yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada
Kategori Usaha Tertentu;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4920);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas
Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.03/2009
TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN
PEKERJA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU.
Pasal I
Di antara Pasal 2 dan
Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2A
(1) Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Masa Pajak Juni 2009, sedangkan mulai Masa
Pajak Juli 2009 hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21
Ditanggung Pemerintah yang diterima pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebesar pajak terutang berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak
Penghasilan dan tidak termasuk kenaikan tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi
bagi pekerja yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (5a) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(3) Dalam hal setelah Masa Pajak Juni 2009
pekerja belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 21
Ditanggung Pemerintah hanya diberikan sejak Masa Pajak setelah pekerja yang
bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pasal II
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 18
Maret 2009
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar