SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-58/PJ/2009
TANGGAL 04 JUNI 2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-33/PJ/2009 TENTANG PERLAKUAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA ROYALTI DARI HASIL KARYA SINEMATOGRAFI
Sehubungan dengan
telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2009
tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Royalti Dari Hasil
Karya Sinematografi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam peraturan perundang-undangan di
bidang hak cipta dijelaskan antara lain:
a. Hak cipta adalah merupakan hak
eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
b. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran,
pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan
menggunakan alat apa pun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara
apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain;
c. Perbanyakan adalah penambahan jumlah
sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial
dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk
mengalihwujudkan secara permanen atau temporer;
d. Hak cipta terdiri atas hak ekonomi
(economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait. Hak moral
adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat
dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak
terkait telah dialihkan;
e. Pemegang hak cipta atas Karya
Sinematografi memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang
tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang
bersifat komersial;
f. Karya Sinematografi yang merupakan
media komunikasi massa gambar gerak (moving images) antara lain meliputi : film
dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario,
dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita
video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk
dipertunjukkan di bioskop, di layar lebar atau ditayangkan di televisi atau di
media lainnya. Karya serupa itu dibuat oleh perusahaan pembuat film, stasiun
televisi atau perorangan;
g. Pemegang hak cipta adalah pencipta
sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta,
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut;
h. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh
pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk
mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan
persyaratan tertentu;
i. Pengertian "mengumumkan atau
memperbanyak", termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi,
mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor,
memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan
mengomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.
2. Pemanfaatan hasil Karya Sinematografi
dapat dilakukan melalui suatu perjanjian penggunaan hasil Karya Sinematografi,
yaitu:
a. dengan pemindahan seluruh hak cipta
tanpa persyaratan tertentu, termasuk tanpa ada kewajiban pembayaran kompensasi
di kemudian hari;
b. dengan memberikan hak menggunakan hak
cipta hasil Karya Sinematografi kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau
memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya, dengan persyaratan tertentu
seperti penggunaan Karya Sinematografi untuk jangka waktu atau wilayah
tertentu;
c. dengan memberikan hak menggunakan hak
cipta hasil Karya Sinematografi kepada pihak lain untuk mengumumkan ciptaannya
dengan menggunakan pola bagi hasil antara pemegang hak cipta dan pengusaha
bioskop; atau
d. dengan memberikan hak menggunakan hak
cipta hasil Karya Sinematografi kepada pihak lain tanpa hak untuk mengumumkan
dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya.
3. Penghasilan yang diterima atau
diperoleh pemegang hak cipta dari penggunaan hasil Karya Sinematografi
sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a dan huruf d, tidak termasuk dalam
pengertian royalti.
4. Penghasilan yang diterima atau
diperoleh pemegang hak cipta dari pemberian hak menggunakan hak cipta kepada
pihak lain sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b dan huruf c, termasuk
dalam pengertian royalti.
5. Jumlah royalti sebagaimana dimaksud
dalam butir 4 yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan adalah:
a. sebesar seluruh penghasilan yang
diterima atau diperoleh pemegang hak cipta dalam hal pemanfaatan dilakukan
dengan cara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b; dan
b. sebesar 10% dari bagi hasil dalam hal pemanfaatan
dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c.
6. Besarnya PPh atas royalti sebagaimana
dimaksud dalam butir 5 adalah:
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari
jumlah bruto atas royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang
Pajak Penghasilan, atau
b. sebesar 20% (dua puluh persen) dari
jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak
Penghasilan atau menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda yang terkait.
7. Surat Keputusan Bersama Direktur
Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Radio-Televisi-Film
Departemen Penerangan Nomor
KEP-266/PJ.2/1978
______________________
11/KEP/DIRJEN/RTF/1978
tanggal 23 Maret 1978 tentang
Tata-Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Atas Bunga, Dividen dan Royalty (PBDR)
Atas Royalty Penggunaan Hak Edar Film lmpor, karena bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan maka
surat keputusan tersebut sudah tidak berlaku sejak diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan tersebut.
Demikian untuk
diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 04
Juni 2009
DIREKTUR JENDERAL
ttd
DARMIN NASUTION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar