PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 57/PMK.03/2010
TANGGAL 9 MARET 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.03/2009 TENTANG PIUTANG YANG
NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian
hukum dan untuk lebih memberikan keseimbangan hak dan kewajiban Wajib Pajak,
perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai piutang yang nyata-nyata
tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat
(1) huruf h Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang
Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG
nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4893);
3. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun
2009;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat
Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
105/PMK.03/2009 TENTANG PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT
DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
Pasal I
Beberapa ketentuan
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang
Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah
sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini
yang dimaksud dengan:
1. Wajib
Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak,
dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan;
2. Piutang
yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi
bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau
terakhir oleh Wajib Pajak.
3. Penerbitan
umum atau khusus adalah penerbitan yang meliputi:
a. Penerbitan umum adalah pemuatan
pengumuman pada penerbitan surat kabar/majalah atau media massa cetak yang
lazim lainnya yang berskala nasional; atau
b. Penerbitan khusus adalah pemuatan
pengumuman pada:
1) penerbitan Himpunan Bank-Bank Milik
Negara (HIMBARA) / Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (PERBANAS);
2) penerbitan/pengumuman khusus Bank
Indonesia; dan/atau
3) penerbitan
yang dikeluarkan oleh asosiasi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan
pihak kreditur menjadi anggotanya.
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah,
diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a),
sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Piutang
yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat
dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:
a. telah dibebankan sebagai biaya dalam
laporan laba rugi komersial;
b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar
piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak;
dan
c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri
atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat
perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara
kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau
adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah
utang tertentu.
(1a) Daftar
piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berbentuk hard copy dan/atau soft copy.
(2) Persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku untuk piutang yang
nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil
lainnya.
(3) Piutang
yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah piutang debitur kecil yang jumlahnya tidak melebihi
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang merupakan gunggungan jumlah
piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga
pembiayaan dalam negeri sebagai akibat adanya pemberian:
a. Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera
(Kukesra), yaitu kredit lunak untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan
kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang telah menjadi
peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok Prokesra-OPPKS;
b. Kredit Usaha Tani (KUT), yaitu kredit
modal kerja yang diberikan oleh bank kepada koperasi primer baik sebagai
pelaksana (executing) maupun penyalur (channeling) atau kepada Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit, untuk keperluan petani
yang tergabung dalam kelompok tani guna membiayai usaha taninya dalam rangka
intensifikasi padi, palawija, dan hortikultura;
c. Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana
(KPRSS), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk
pemilihan rumah sangat sederhana (RSS);
d. Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit
yang diberikan kepada nasabah usaha kecil;
e. Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu kredit
yang diberikan untuk keperluan modal usaha kecil lainnya selain KUK; dan/atau
f. Kredit kecil lainnya dalam rangka
kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan
koperasi.
(4) Piutang
yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah piutang debitur kecil lainnya yang jumlahnya
tidak melebihi Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6
disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
Apabila Piutang yang nyata-nyata
tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayar seluruhnya atau
dibayar sebagian oleh debitur, jumlah piutang yang dibayar seluruhnya atau
dibayar sebagian tersebut merupakan penghasilan bagi kreditur pada tahun pajak
diterimanya pembayaran.
Pasal II
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 9
Maret 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 9 Maret
2010
MENTERI HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 123
Tidak ada komentar:
Posting Komentar