Rabu, 02 Januari 2013

PAJAK PENGHASILAN 23 :NOMOR S-08/PJ.032/2008 TANGGAL 07 JANUARI 2008




SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-08/PJ.032/2008 TANGGAL 07 JANUARI 2008
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PERLAKUAN PENGENAAN PPh PASAL 23 ATAS JASA PERIKLANAN BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-70/PJ/2007



Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Oktober 2007 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.         Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
            a.         Secara umum, anggota PPPI dalam melakukan kegiatannya bisa memberikan beberapa jasa, antara lain pembuatan materi iklan, pemasangan iklan di media dan pemberian konsultasi periklanan;
            b.         Dalam melaksanakan kegiatan pembuatan materi iklan bisa dilakukan sendiri oleh perusahaan periklanan dan bisa diserahkan ke pihak ketiga. Apabila materi iklan dibuat sendiri oleh perusahaan periklanan maka seluruh penghasilan dari klien merupakan penghasilan perusahaan periklanan, namun apabila pembuatan materi iklan diserahkan kepada pihak ketiga, maka perusahaan periklanan hanya melakukan supervisi. Sehingga tagihan perusahaan periklanan ke klien sebesar tagihan dari pihak ketiga ditambah dengan fee jasa supervisi;
            c.         Dalam melaksanakan kegiatan pemasangan iklan di media, penghasilan dari perusahaan periklanan adalah selisih tagihan perusahaan periklanan ke pihak klien dikurangi dengan tagihan dari perusahaan media;
            d.         Berdasarkan penjelasan di atas, Saudara mohon agar dapat diberikan penegasan lebih lanjut mengenai teknis pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan PER-70/PJ/2007.
2.         Ketentuan yang terkait:
            a.         Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 TAHUN 2000, mengatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas:
                        1)         sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
                        2)         imbalan sehubungan dengan jasa toknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
            b.         Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ./2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 TAHUN 2000, mengatur antara lain:
                        1)         Pasal 1 ayat (1), atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa yang dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar;
                        2)         Pasal 1 ayat (2), imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21;
                        3)         Pasal 3, Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut;
                        4)         Pasal 4, Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut;
                        5)         Lampiran II Romawi III angka 25, Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi dengan perkiraan penghasilan neto sebesar 10% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN.
3.         Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara dengan ini disampaikan sebagai berikut:
            a.         Teknis pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan PER-70/PJ/2007 adalah atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa yang dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar, sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 1).
            b.         Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tersebut.
            c.         Dalam hal Saudara melakukan pembayaran atas sewa atau penggunaan harta sebagaimana dimaksud dialam butir 2 huruf b angka 3) atau pembayaran atas jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 4), maka atas pembayaran tersebut dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari peikiraan penghasilan neto.
Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR
            ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar