PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 100/PMK.03/2011
TANGGAL 11 JULI 2011
TENTANG
TATA CARA
PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS SURPLUS BANK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH nomor 94 TAHUN
2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak
Penghasilan dalam Tahun Berjalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Surplus
Bank Indonesia;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. PERATURAN PEMERINTAH nomor 94 TAHUN
2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak
Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183);
4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun
2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS
SURPLUS BANK INDONESIA.
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang
nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009.
2. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang
selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008.
Pasal 2
(1) Surplus Bank Indonesia merupakan objek
Pajak Penghasilan.
(2) Surplus Bank Indonesia yang merupakan
objek Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah surplus Bank Indonesia menurut laporan keuangan
audit setelah dilakukan penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan
Undang-Undang PPh dengan memperhatikan karakteristik Bank Indonesia.
(3) Laporan keuangan audit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil audit yang dilakukan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan.
(4) Penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai
dengan Undang-Undang PPh dengan memperhatikan karakteristik Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan atas:
a. pengakuan
keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing;
b. penyisihan
aktiva; dan
c. penyusutan
aktiva tetap.
Pasal 3
(1) Keuntungan atau kerugian selisih kurs
mata uang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, diakui
berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai
dengan Pedoman Akuntansi Keuangan Bank Indonesia.
(2) Keuntungan atau kerugian selisih kurs
mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diakui sebagai
penghasilan atau yang dibebankan sebagai biaya dalam menghitung besarnya
Penghasilan Kena Pajak adalah keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang
asing yang telah direalisasi, yang diperoleh dari selisih antara kurs jual mata
uang asing pada tanggal transaksi dengan harga perolehan rata-rata.
Pasal 4
(1) Penyisihan aktiva sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung
besarnya Penghasilan Kena Pajak.
(2) Penyisihan aktiva sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dilakukan terhadap piutang tak tertagih berdasarkan sistem
pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sebagaimana diatur dalam
Pedoman Akuntansi Keuangan Bank Indonesia.
(3) Kerugian yang berasal dari piutang yang
nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak
tertagih.
(4) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak
tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jumlah kelebihan cadangan tersebut
diperhitungkan sebagai penghasilan.
(5) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak
tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan
sebagai kerugian.
Pasal 5
Penyusutan aktiva
tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c atas pengeluaran
untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu)
tahun, dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang PPh beserta
peraturan pelaksanaannya.
Pasal 6
(1) Atas pengeluaran untuk memperoleh harta
berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang diperoleh
sebelum Tahun Pajak 2009, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dasar
penyusutan sejak Tahun Pajak 2009 menggunakan nilai sisa buku per tanggal 31
Desember 2008 sesuai dengan Pedoman Akuntansi Keuangan Bank Indonesia; dan
b. nilai
sisa buku per tanggal 31 Desember 2008 dianggap sebagai harga perolehan Tahun
Pajak 2009 dengan menggunakan kelompok harta berwujud sesuai masa manfaat
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh.
(2) Atas pengeluaran untuk memperoleh harta
berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dibiayakan
sekaligus dan perolehan harta berwujud dimaksud sebelum Tahun Pajak 2009,
diperlakukan sebagai biaya pada tahun pengeluaran.
(3) Atas pengeluaran untuk memperoleh harta
berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dibiayakan
sekaligus dan perolehan harta berwujud dimaksud sejak Tahun Pajak 2009,
pembebanan harta berwujud dimaksud dilakukan melalui penyusutan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang PPh beserta peraturan pelaksanaannya.
Pasal 7
Penyesuaian atau
koreksi fiskal yang terkait dengan surplus Bank Indonesia yang tidak diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, mengikuti peraturan perundang-undangan di
bidang Pajak Penghasilan yang berlaku secara umum.
Pasal 8
(1) Besarnya angsuran pajak dalam Tahun
Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Bank Indonesia untuk setiap
bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan
tarif umum atas surplus Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) menurut Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) Tahun Pajak yang
bersangkutan yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dikurangi
dengan:
a. Pajak
Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang PPh
serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
Undang-Undang PPh; dan
b. Pajak
Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang PPh,
dibagi
12 (dua belas).
(2) Jika dalam Tahun Pajak berjalan terdapat
perubahan atas Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) yang telah disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat, besarnya angsuran pajak dalam Tahun Pajak berjalan
yang harus dibayar sendiri oleh Bank Indonesia dihitung kembali berdasarkan
perubahan atas Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) tersebut dan berlaku
mulai Masa Pajak berikutnya setelah bulan disetujuinya perubahan atas Anggaran
Tahunan Bank Indonesia (ATBI).
Pasal 9
Kekurangan pembayaran
pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
disampaikan, paling lambat pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang KUP
beserta peraturan pelaksanaannya.
Pasal 10
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 11
Juli 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W.
MARTOWARDOJO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 11 Juli
2011
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 396
Tidak ada komentar:
Posting Komentar