Rabu, 02 Januari 2013

FISKAL :NOMOR SE-141/PJ/2010 TANGGAL 17 DESEMBER 2010




SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-141/PJ/2010 TANGGAL 17 DESEMBER 2010
TENTANG
PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN BERAKHIRNYA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI)

Sehubungan dengan akan berakhirnya ketentuan pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bertolak ke luar negeri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.         Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 diatur bahwa:
a.         Pasal 25 ayat (8), Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak keluar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
b.         Pasal 25 ayat (8a), ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
2.         Berdasarkan Pasal 8 PERATURAN PEMERINTAH nomor 80 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Bertolak ke Luar Negeri diatur bahwa Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
3.         Berdasarkan ketentuan di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
a.         Sejak tanggal 1 Januari 2011, Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar negeri tidak dikenakan kewajiban membayar FLN.
b.         Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat yang didasarkan pada jam yang tertera di boarding pass untuk keberangkatan penerbangan ke luar negeri.
c.         Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang membawahi Unit Fiskal Luar Negeri harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
1)         Tidak melakukan perpanjangan sewa ruangan yang digunakan untuk pelayanan
Fiskal Luar Negeri;
2)         Melakukan sosialisasi di setiap bandar udara dan pelabuhan laut pada titik keberangkatan ke luar negeri berkenaan dengan ketentuan Fiskal Luar Negeri yang akan berakhir per 31 Desember 2010;
3)         Menginformasikan kepada pihak pengelola bandar udara atau pelabuhan laut dan imigrasi pada titik keberangkatan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 diberlakukan pembebasan Fiskal Luar Negeri;
4)         Mengirimkan surat ke bank-bank yang menjadi rekanan Unit Fiskal Luar Negeri sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini;

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya

Ditetapkan di     :           Jakarta
pada tanggal     :           17 Desember 2010

DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar