SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-141/PJ/2010
TANGGAL 17 DESEMBER 2010
TENTANG
PELAYANAN KEPADA
WAJIB PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN BERAKHIRNYA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN BAGI
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL
LUAR NEGERI)
Sehubungan dengan
akan berakhirnya ketentuan pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) bagi Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri yang bertolak ke luar negeri, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 TAHUN
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 diatur bahwa:
a. Pasal 25 ayat (8), Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah
berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak keluar negeri wajib membayar
pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
b. Pasal 25 ayat (8a), ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember
2010.
2. Berdasarkan Pasal 8 PERATURAN
PEMERINTAH nomor 80 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri yang Bertolak ke Luar Negeri diatur bahwa Peraturan
Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31
Desember 2010.
3. Berdasarkan ketentuan di atas, dengan
ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Sejak tanggal 1 Januari 2011, Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21
(dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar negeri tidak dikenakan
kewajiban membayar FLN.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat yang didasarkan pada jam
yang tertera di boarding pass untuk keberangkatan penerbangan ke luar negeri.
c. Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang membawahi Unit Fiskal Luar
Negeri harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Tidak melakukan perpanjangan sewa ruangan
yang digunakan untuk pelayanan
Fiskal Luar Negeri;
2) Melakukan sosialisasi di setiap bandar
udara dan pelabuhan laut pada titik keberangkatan ke luar negeri berkenaan
dengan ketentuan Fiskal Luar Negeri yang akan berakhir per 31 Desember 2010;
3) Menginformasikan kepada pihak pengelola
bandar udara atau pelabuhan laut dan imigrasi pada titik keberangkatan bahwa
terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 diberlakukan pembebasan Fiskal Luar
Negeri;
4) Mengirimkan surat ke bank-bank yang
menjadi rekanan Unit Fiskal Luar Negeri sebagaimana terlampir dalam Surat
Edaran ini;
Demikian untuk
menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17
Desember 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar