PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 93 TAHUN 2010
TANGGAL 30 DESEMBER 2010
TENTANG
SUMBANGAN
PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN,
SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN BIAYA
PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan
huruf m Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sumbangan
Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan,
Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya
Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN
BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
Pasal 1
Sumbangan dan/atau
biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto
dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas:
a. Sumbangan dalam rangka penanggulangan
bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang
disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau
disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah
mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana
penanggulangan bencana;
b. Sumbangan dalam rangka penelitian dan
pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang
dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga
penelitian dan pengembangan;
c. Sumbangan fasilitas pendidikan, yang
merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui
lembaga pendidikan;
d. Sumbangan dalam rangka pembinaan
olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan
mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi
yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga; dan
e. Biaya pembangunan infrastruktur sosial
merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana
untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.
Pasal 2
Sumbangan dan/atau
biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto dengan syarat:
a. Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto
fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak
sebelumnya;
b. pemberian sumbangan dan/atau biaya
tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;
c. didukung oleh bukti yang sah; dan
d. lembaga yang menerima sumbangan
dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang
dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
tentang Pajak Penghasilan.
Pasal 3
Besarnya nilai
sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk 1
(satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto
fiskal Tahun Pajak sebelumnya.
Pasal 4
Sumbangan dan/atau
biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto bagi pihak pemberi apabila sumbangan dan/atau biaya diberikan
kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud
Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.
Pasal 5
(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat diberikan dalam bentuk
uang dan/atau barang.
(2) Biaya pembangunan infrastruktur sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e diberikan hanya dalam bentuk sarana
dan/atau prasarana.
Pasal 6
(1) Nilai sumbangan dalam bentuk barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a. nilai perolehan, apabila barang yang
disumbangkan belum disusutkan;
b. nilai buku fiskal, apabila barang yang
disumbangkan sudah disusutkan; atau
c. harga pokok penjualan, apabila barang
yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.
(2) Nilai biaya pembangunan infrastruktur
sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditentukan berdasarkan
jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana.
Pasal 7
Sumbangan dan/atau
biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib dicatat sesuai dengan
peruntukannya oleh pemberi sumbangan.
Pasal 8
(1) Badan penanggulangan bencana dan lembaga
atau pihak yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a
harus menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Direktur
Jenderal Pajak untuk setiap triwulan.
(2) Lembaga penerima sumbangan dan/atau
biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e
wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak
paling lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya sumbangan dan/atau biaya.
(3) Lembaga penerima sumbangan dan/atau
biaya yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak melaporkan sumbangan dan/atau
biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai lampiran laporan keuangan pada
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak diterimanya
sumbangan.
Pasal 9
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara pencatatan dan pelaporan sumbangan dan/atau biaya
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2010.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 30
Desember 2010
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 30
Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 160
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 93 TAHUN 2010
TENTANG
SUMBANGAN
PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN
PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN,
SUMBANGAN PEMBINAAN
OLAHRAGA, DAN BIAYA PEMBANGUNAN
INFRASTRUKTUR SOSIAL
YANG DAPAT DIKURANGKAN
DARI PENGHASILAN
BRUTO
I. UMUM
Dalam rangka membantu program
pemerintah serta memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk turut berperan
serta dalam penanggulangan bencana nasional, pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi di Indonesia, pengembangan pendidikan di Indonesia, pembinaan
olahraga di Indonesia dan turut serta membantu pemerintah dalam pembiayaan
pembangunan infrastruktur sosial di Indonesia, maka pengeluaran untuk sumbangan
penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan,
sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan pembiayaan
pembangunan infrastruktur sosial di Indonesia yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, huruf j, huruf k, huruf l,
dan huruf m Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36
TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sebagaimana
diamanatkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan maka ketentuan
tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Pengeluaran untuk
sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam
satu tahun oleh Wajib Pajak dibatasi sampai jumlah maksimum tertentu.
Yang dimaksud dengan
“sumbangan” adalah pemberian bantuan yang dilaksanakan Wajib Pajak, yang
meliputi sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, sumbangan
dalam rangka penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, dan
sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga.
Huruf a
Yang
dimaksud dengan “bencana nasional” adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa
yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang
disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis, yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
Yang
dimaksud dengan “badan penanggulangan bencana” adalah badan yang ditetapkan
oleh pemerintah untuk menampung, menyalurkan, dan/atau mengelola sumbangan yang
berkaitan dengan bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Huruf b
Yang
dimaksud dengan “penelitian” adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan
metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan
yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran
suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta
menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, termasuk penelitian di bidang Seni dan Budaya.
Yang
dimaksud dengan “pengembangan” adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah
terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu
pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi.
Yang
dimaksud dengan “lembaga penelitian dan pengembangan” adalah lembaga yang
didirikan dengan tujuan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di
Indonesia termasuk perguruan tinggi terakreditasi.
Huruf c
Yang
dimaksud dengan “fasilitas pendidikan” adalah prasarana dan sarana yang
dipergunakan untuk kegiatan pendidikan termasuk pendidikan kepramukaan,
olahraga, dan program pendidikan di bidang seni dan budaya nasional.
Yang
dimaksud dengan “lembaga pendidikan” adalah lembaga yang bergerak di bidang
pendidikan, termasuk pendidikan olah raga, seni dan/atau budaya, baik
pendidikan dasar dan menengah yang terdaftar pada dinas pendidikan maupun
perguruan tinggi terakreditasi.
Huruf d
Yang
dimaksud dengan “lembaga pembinaan olahraga” adalah organisasi olahraga yang
membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi
cabang/jenis olahraga prestasi.
Yang
dimaksud dengan “olahraga prestasi” adalah olahraga yang membina dan
mengembangkan atlit secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui
kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan
teknologi keolahragaan.
Huruf e
Cukup
Jelas.
Pasal 2
Contoh:
PT
Gunung Raya pada tahun 2009 mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pada tahun 2010 Wajib Pajak memberikan
sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga melalui lembaga pembinaan olahraga
sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Pada tahun 2010 Wajib Pajak
mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Wajib Pajak tidak diperkenankan mengurangkan sumbangan tersebut dari
penghasilan bruto tahun 2010 karena akan menyebabkan rugi sebesar
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal 3
Contoh:
Penghasilan neto fiskal
Wajib Pajak adalah Rp60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah) maka jumlah
sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu maksimal 5% (lima
persen) atau sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
Apabila Wajib Pajak memberikan
sumbangan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) maka yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto hanya sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga
milyar rupiah).
Pasal 4
Yang dimaksud dengan
“hubungan istimewa” adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang
tentang Pajak Penghasilan.
Pasal 5
Ayat
(1)
Yang dimaksud
“barang” dapat berupa barang yang diproduksi atau diperoleh oleh Wajib Pajak
pemberi sumbangan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
“sarana dan/atau prasarana” antara lain rumah ibadah, sanggar seni budaya, dan
poliklinik.
Pasal 6
Cukup
jelas.
Pasal 7
Cukup
jelas.
Pasal 8
Cukup
jelas.
Pasal 9
Cukup
jelas.
Pasal 10
Cukup
jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5182
Tidak ada komentar:
Posting Komentar