SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-22/PJ/2009
TANGGAL 24 PEBRUARI 2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 14/PJ/2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN,
PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Sehubungan dengan
penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 14/PJ/2008 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak
Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Akan Bertolak ke
Luar Negeri, yang mengubah ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, dengan
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Dalam rangka meningkatkan pelayanan
kepada Wajib Pajak dan memberikan jaminan kepastian hukum serta tertib
administrasi dalam pengelolaan pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak
orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, petugas atau pejabat tempat
pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) yang ditunjuk menandatangani Formulir Tanda
Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBFLN) masih dapat menggunakan formulir
lama sampai dengan tanggal 28 Februari 2009.
2. Penggunaan formulir lama sebagaimana
dimaksud pada butir 1 dilakukan dengan cara mencoret nilai rupiah lama
sedemikian rupa dan membubuhkan paraf sehingga tetap dapat terbaca dan
menuliskan nilai rupiah yang baru dibawah atau disampingnya.
Contoh:
Jumlah : Rp.1.000.000,00 (satu juta
rupiah) dicoret Rp. 2.500.000,00
3. Untuk memudahkan pelaksanaannya,
penyimpanan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini agar disatukan dengan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-86/PJ/2008 tentang Penyampaian
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak
Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke
Luar Negeri.
4. Para Kepala Kantor Wilayah dan para
Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang melakukan pengelolaan FLN agar memperhatikan
dengan sungguh-sungguh Surat Edaran ini, serta dapat mensosialisasikan kepada
jajaran di bawahnya dengan sebaik-baiknya dan sebagaimana mestinya.
Demikian untuk
menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 24
Februari 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar