SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-62/PJ/2010
TANGGAL 10 MEI 2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 105/PMK.03/2009 TENTANG PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT
DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Sehubungan dengan
telah disahkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 tanggal 9
Maret 2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2008
tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan
dari Penghasilan Bruto, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri
Keuangan dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan
tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai
dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah
dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.
2. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dapat dibebankan sebagai pengurang
penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:
a telah dibebankan sebagai biaya dalam
laporan laba rugi komersial;
b. Wajib
Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
tersebut dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy kepada Direktorat Jenderal
Pajak; dan
c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri
atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat
perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara
kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau
adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah
utang tertentu.
3. Daftar
piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan dokumen/bukti untuk pemenuhan
ketentuan dalam butir 2 diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan cara
melampirkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak
dihapuskannya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
4. Penerbitan umum atau khusus sebagaimana
dimaksud dalam butir 2 huruf c adalah penerbitan yang meliputi:
a. Penerbitan umum adalah pemuatan
pengumuman pada penerbitan surat kabar/majalah atau media massa cetak yang
lazim lainnya yang berskala nasional; atau
b. Penerbitan
khusus adalah pemuatan pengumuman pada:
1) penerbitan Himpunan Bank-Bank Milik
Negara (HIMBARA)/Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (PERBANAS)
2) penerbitan/pengumuman khusus Bank
lndonesia; dan/atau
3) penerbitan yang dikeluarkan oleh asosiasi
yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan pihak kreditur menjadi anggotanya.
5. Apabila di kemudian hari piutang yang
nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilunasi
oleh debitur seluruhnya atau sebagian, maka jumlah piutang yang dilunasi
tersebut merupakan penghasilan bagi kreditur pada tahun pajak diterimanya
pelunasan.
6. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan
tersebut diminta para Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan sosialisasi
kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
Demikian untuk
diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 10
Mei 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar