SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-53/PJ/2009
TANGGAL 25 MEI 2009
TENTANG
JUMLAH BRUTO
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI
DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008
Sehubungan dengan
banyaknya pertanyaan mengenai jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 mengatur
bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi,
jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang
wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai.
2. Yang dimaksud dengan jumlah bruto
sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama
dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau
telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam
negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan
luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap,
tidak termasuk:
a. pembayaran
gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga
kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan
pengguna jasa;
b. pembayaran
atas pengadaan/pembelian barang atau material;
c. pembayaran
kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada
pihak ketiga;
d. pembayaran
penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah
yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga.
3. Jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam
butir 2 tidak berlaku:
a. atas
penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering; atau
b. dalam
hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud
dalam butir 1, telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
4. Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam
butir 2 harus dapat dibuktikan dengan:
a. kontrak
kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran
lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
butir 2 huruf a;
b. faktur
pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b;
c. faktur
tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana
dimaksud dalam butir 2 huruf c;
d. faktur
tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada
pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf d.
5. Untuk memberikan kejelasan, contoh
penerapan jumlah bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah
sebagaimana terdapat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak ini.
Demikian untuk
diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 25
Mei 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
LAMPIRAN:
SURAT
EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-53/PJ/2009 TENTANG JUMLAH BRUTO ATAS
IMBALAN JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH
BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008
1. PT Sumber Tenaga merupakan perusahaan
penyedia tenaga kerja. PT Sumber Tenaga mendapat kontrak dari PT Maju Terus
untuk menyediakan tenaga kerja pemasaran sebanyak 20 orang dengan mendapat
imbalan jasa sebesar Rp20.000.000,- Tenaga kerja tersebut selanjutnya menjadi
pegawai PT Maju Terus.
Atas pembayaran yang dilakukan PT
Maju Terus kepada PT Sumber Tenaga dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Maju Terus
sebesar:
2% x Rp20.000.000,- = Rp400.000,-
2. PT Aman Jaya merupakan perusahaan
penyedia tenaga kerja untuk keamanan (satpam). PT Aman Jaya mendapat kontrak
penyediaan tenaga kerja satpam sebanyak 20 orang dari PT Dwi Makmur. Tenaga
kerja satpam tersebut tetap merupakan pegawai PT Aman Jaya. Dalam Kontrak
disepakati bahwa pembayaran atas penyerahan jasa oleh PT Aman Jaya terdiri dari
gaji untuk 20 orang satpam per bulan sebesar Rp20.000.000,00 dan imbalan atas
jasa penyediaan satpam per bulan sebesar Rp2.000.000,-.
a. Rincian
tagihan PT Aman Jaya kepada PT Dwi Makmur:
Pembayaran gaji 20 orang
satpam ................... Rp20.000.000,-
Imbalan Jasa
.................................................. Rp 2.000.000,-
b. Atas
pembayaran yang dilakukan PT Dwi Makmur kepada PT Aman jaya dipotong PPh Pasal
23 oleh PT Dwi Makmur sebesar:
2% x Rp2.000.000,- =
Rp40.000,-
c. Dalam
hal tidak ada bukti pendukung atas rincian tagihan di atas maka jumlah bruto
sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp22.000.000,- sehingga
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Dwi Makmur atas pembayaran kepada PT
Aman Jaya adalah sebesar:
2% x Rp22.000.000,- =
Rp440.000,-
3. PT Megah (pihak pertama) melakukan
kontrak dengan PT Satu Sarana selaku perusahaan agen periklanan (pihak kedua)
untuk membuat iklan sekaligus memasang iklan pada perusahaan media (pihak
ketiga). Nilai kontrak yang telah disepakati adalah sebesar Rp103.000.000,-.
a. Rincian
tagihan PT Satu Sarana kepada PT Megah adalah:
1) pembelian material untuk pembuatan
iklan ......................... Rp15.000.000,-
2) jasa konsultan (terkait pembuatan dan
pemasangan iklan).... Rp
5.000.000,-
3) Fee agen
........................................................................... Rp 3.000.000,-
4) biaya pemasangan iklan ke perusahaan
media……………………. Rp80.000.000,-
b. Pemotongan
PPh Pasal 23 yang dilakukan PT Satu Sarana atas pembayaran jasa pemasangan
iklan kepada perusahaan media adalah sebesar:
2% x Rp80.000.000,- =
Rp1.600.000,-
c. Pemotongan
PPh Pasal 23 yang dilakukan PT Megah atas pembayaran jasa konsultasi dan jasa
keagenan kepada PT Satu Sarana adalah sebesar:
1) 2% x Rp5.000.000,- = Rp100.000,- untuk
jasa konsultasi; dan
2) 2% x Rp3.000.000,- = Rp 60.000,- untuk
jasa keagenan
d. Dalam
hal tidak ada bukti pendukung atas rincian tagihan di atas maka jumlah bruto
sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp103.000.000,- sehingga
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Megah atas pembayaran kepada PT Satu
Sarana adalah sebesar:
2% x Rp103.000.000,- =
Rp2.060.000,-
4. PT Terang mengikat kontrak dengan PT
Garmindo untuk pembuatan seragam kantor PT Terang berdasarkan model dan
spesifikasi yang telah ditentukan oleh PT Terang. Dalam kontrak disepakati
bahwa PT Terang akan menyediakan bahan baku utama berupa kain dan PT Garmindo
akan menyediakan bahan tambahan. Imbalan yang disepakati atas kontrak tersebut
adalah sebesar Rp25.000.000,- tidak termasuk biaya bahan tambahan. PT Garmindo
mengeluarkan biaya sebesar Rp5.000.000,- untuk bahan tambahan.
a. Rincian
tagihan PT Garmindo kepada PT Terang:
Biaya untuk bahan
tambahan ...................................... Rp
5.000.000,-
Imbalan Jasa
maklon.................................................. Rp25.000.000,-
b. Atas
pembayaran yang dilakukan PT Terang kepada PT Garmindo dipotong PPh Pasal 23
oleh PT Terang sebesar:
2% x Rp25.000.000,- =
Rp500.000,-
c. Dalam
hal tidak ada bukti pendukung atas rincian tagihan di atas maka jumlah bruto
sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp30.000.000,- sehingga
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Terang atas pembayaran kepada PT
Garmindo adalah sebesar:
2% x Rp30.000.000,- =
Rp600.000,-
5. Untuk acara pembukaan cabang baru, PT
Abadi meminta CV Sedap yang bergerak di bidang pengadaan catering untuk
menyediakan makanan yang terdiri dari makanan pembuka, makanan utama, dan
makanan penutup untuk sekitar 500 orang. Kontrak yang disepakati untuk
pengadaan catering tersebut adalah Rp20.000.000,-. Atas pembayaran yang
dilakukan PT Abadi kepada CV Sedap dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Abadi sebesar:
2% x Rp20.000.000,- = Rp400.000,-
DIREKTUR
JENDERAL,
ttd
DARMIN
NASUTION
NIP
130605098
Tidak ada komentar:
Posting Komentar