PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 76/PMK.03/2011
TANGGAL 5 APRIL 2011
TENTANG
TATA CARA PENCATATAN
DAN PELAPORAN SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN PENELlTIAN
DAN PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILlTAS PENDlDlKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA,
DAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI
PENGHASILAN BRUTO
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 9 PERATURAN PEMERINTAH nomor 93 TAHUN 2010 tentang
Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan
Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan
Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan
Bruto, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pencatatan
dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian
dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga,
dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari
Penghasilan Bruto;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun
2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian
dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga,
dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari
Penghasilan Bruto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 160,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5182);
4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun
2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENCATATAN DAN PELAPORAN SUMBANGAN PENANGGULANGAN
BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN PENELlTlAN DAN PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS
PENDIDIKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN BlAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
Pasal 1
Sumbangan dari/atau
biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto
dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak terdiri atas:
a. Sumbangan dalam rangka penanggulangan
bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang
disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau
disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah
mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana
penanggulangan bencana;
b. Sumbangan dalam rangka penelitian dan
pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang
dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga
penelitian dan pengembangan;
c. Sumbangan fasilitas pendidikan, yang
merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui
lembaga pendidikan;
d. Sumbangan. dalam rangka pembinaan
olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan
mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi
yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga; dan
e. Biaya pembangunan infrastruktur sosial
yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan
prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.
Pasal 2
(1) Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:
a. Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto
fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak PenghasiIan Tahun Pajak
sebelumnya;
b. pemberian sumbangan dan/atau biaya
tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;
c. didukung oleh bukti yang sah; dan
d. lembaga yang menerima sumbangan
dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang
dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
tentang Pajak Penghasilan.
(2) Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya
pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi
5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.
Pasal 3
Sumbangan dan/atau
biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto bagi pihak pemberi apabila sumbangan dan/atau biaya diberikan
kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.
Pasal 4
(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat diberikan dalam bentuk
uang dan/atau barang.
(2) Biaya pembangunan infrastruktur sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e diberikan hanya dalam bentuk sarana
dan/atau prasarana.
Pasal 5
(1) Nilai sumbangan dalam bentuk barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a. nilai perolehan, apabila barang yang
disumbangkan belum disusutkan;
b. nilai buku fiskal, apabila barang yang
disumbangkan sudah disusutkan; atau
c. harga pokok penjualan, apabila barang
yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.
(2) Nilai biaya pembangunan infrastruktur
sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditentukan berdasarkan
jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana.
Pasal 6
Sumbangan dan/atau
biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib dicatat sesuai dengan
peruntukannya oleh pemberi sumbangan.
Pasal 7
(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d, dikurangkan dari
penghasilan bruto pada tahun pajak sumbangan tersebut diserahkan.
(2) Biaya pembangunan infrastruktur sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e dikurangkan dari penghasilan bruto
pada tahun pajak infrastruktur sosial dapat dimanfaatkan.
(3) Dalam hal pembangunan infrastruktur
sosial dilaksanakan lebih dari 1 (satu) Tahun Pajak, biaya pembangunan
infrastruktur sosial dibebankan sekaligus sebagai pengurang penghasilan bruto
pada Tahun Pajak infrastruktur sosial dapat dimanfaatkan, dengan contoh
penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan
ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Dalam hal pembangunan infrastruktur
sosial dibiayai oleh lebih dari 1 (satu) Wajib Pajak, biaya pembangunan
infrastruktur sosial yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto
adalah biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh masing-masing Wajib Pajak.
(5) Pengeluaran masing-masing Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibatasi tidak melebihi persentase
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Pasal 8
Bukti penerimaan
sumbangan dan/atau biaya wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak pemberi sumbangan
pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dengan
menggunakan formulir penerimaan sumbangan sesuai contoh format sebagaimana
tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 9
(1) Badan penanggulangan bencana dan/atau
lembaga atau pihak yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf a harus menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Direktur
Jenderal Pajak setiap triwulan.
(2) Lembaga penerima sumbangan dan/atau
biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e
wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak
paling lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya sumbangan dan/atau biaya.
(3) Laporan penerimaan dan penyaluran
sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan menggunakan
formulir laporan penerimaan sumbangan sesuai contoh format sebagaimana
tercantum pada Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 10
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2010.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 5
April 2011
MENTERI KEUANGAN
ttd
AGUS D.W.
MARTOWARDOJO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 5 April
2011
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERlTA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 205
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2011 TENTANG TATA CARA PENCATATAN DAN PELAPORAN
SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN
BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN
BRUTO
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
CONTOH PENGHITUNGAN
BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG
DIBEBANKAN SEKALIGUS
SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN BRUTO DALAM
HAL PEMBANGUNAN
INFRASTRUKTUR SOSIAL DILAKSANAKAN
LEBIH DARI 1 (SATU)
TAHUN PAJAK
- PT DEF pada tahun 2009 mempunyai
penghasilan neto fiskal sebesar Rp800.000.000,00. Pada tahun 2010, PT DEF
mengeluarkan biaya infrastruktur sosial untuk pembangunan sebuah tempat ibadah
yang akan dimanfaatkan masyarakat Desa A sebesar Rp64.000.000,00.
- PT DEF pada tahun 2010 mempunyai
penghasilan neto fiskal sebesar Rp1.000.000.000,00.
- Pada tahun 2011, untuk menyelesaikan
pembangunan tempat ibadah yang telah dilaksanakan sejak tahun 2010, PT DEF
mengeluarkan tambahan biaya infrastruktur sosial sebesar Rp60.000.000,00.
- Pada tahun 2011, tempat ibadah
selesai dibangun dan dimanfaatkan oleh masyarakat Desa A.
Jumlah biaya yang
sesungguhnya dikeluarkan oleh PT DEF adalah sebagai berikut.
- Biaya infrastruktur sosial (Tahun
2010) : Rp64.000.000,00 (8% dari Rp800.000.000,00)
- Biaya infrastruktur sosial (Tahun
2011) : Rp60.000.000,00 (6% dari Rp1.000.000.000,00)
Penghitungan jumlah
biaya maksimal yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk Tahun Pajak
2011 adalah sebagai berikut.
- Biaya infrastruktur sosial (Tahun
2010) : Rp40.000.000,00 (5% dari Rp800.000.000,00)
- Biaya infrastruktur sosial (Tahun
2011) : Rp50.000.000,00 (5% dari Rp1.000.000.000,00)
Maka biaya
infrastruktur sosial sebesar Rp90.000.000,00 (Rp40.000.000,00 +
Rp50.000.000,00) dapat dibebankan sekaligus sebagai pengurang penghasilan bruto
pada Tahun Pajak 2011.
Salinan
sesuai dengan aslinya MENTERI
KEUANGAN,
KEPALA
BIRO UMUM ttd
u.b. AGUS
D.W. MARTOWARDOJO
KEPALA
BAGIAN T.U. DEPARTEMEN
ttd
GIARTO
NIP195904201984021001
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2011 TENTANG TATA CARA PENCATATAN DAN PELAPORAN
SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN
BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN
BRUTO
TANDA BUKTI
PENERIMAAN SUMBANGAN DANA/ATAU BIAYA
A. Identitas Pemberi Sumbangan
1. Nama : ……………………………………………………………………
2. Alamat : ……………………………………………………………………
3. NPWP : ……………………………………………………………………
B. Rincian Sumbangan
1. Jenis
Sumbangan : Sumbangan Bencana Nasional, Sumbangan
Pembinaan Olahraga, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Penelitian dan
Pengembangan*)
2. Bentuk
sumbangan : Uang / Barang*)
3. Nilai
Sumbangan : ……………………………………………………………………
4. Tanggal
diterima : ……………………………………………………………………
C. Identitas Penerima sumbangan
1. Nama
Lembaga / Badan : ……………………………………………………………………
2. NPWP : ……………………………………………………………………
3. Alamat : ……………………………………………………………………
4. No.
Telp. Dan Faksimili : ……………………………………………………………………
D. Khusus Infrastuktur Sosial*** :
1. Sarana
/ Prasarana Yang Diberikan : ………………………………………………………..
2. Lokasi***) : ………………………………………………………..
3. Biaya
Pembangunan : ………………………………………………………..
Infrastruktur Sosial
4. Ijin
Mendirikan Bangunan : ………………………………………………………..
Keterangan:
*) coret yang tidak perlu.
**) khusus infrastruktur sosial pemberi
biaya infrastruktur sosial cukup mengisi bagian A dan D.
***) alamat lengkap lokasi sarana dan prasarana
tersebut.
Salinan
sesuai dengan aslinya MENTERI
KEUANGAN,
KEPALA
BIRO UMUM ttd
u.b. AGUS
D.W. MARTOWARDOJO
KEPALA
BAGIAN T.U. DEPARTEMEN
ttd
GIARTO
NIP195904201984021001
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2011 TENTANG TATA CARA PENCATATAN DAN PELAPORAN
SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN
BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN
BRUTO
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Kepada
Yth.
Direktur
Jenderal Pajak
u.p.
Direktur Peraturan Perpajakan II
Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Pajak Gedung Utama Lantai 11
Jalan
Jenderal Gatot Subroto Kav 40-42
Jakarta
LAPORAN PENERIMAAN
SUMBANGAN DAN/ATAU BIAYA……………
TRIWULAN…………/ TAHUN
PAJAK……….
Rincian
Total Sumbangan dan/atau Biaya Uang/Barang yang Diterima
No.
|
Nama/
NPWP, Alamat Pemberi Sumbangan dan/ atau Biaya
|
Jenis
Sumbangan dan/ atau Biaya
|
Bulan/Tahun**
|
|
|
|
Barang*
|
Jumlah
|
|
1.
|
PT.A / NPWP ………./ Jl. Mawar No. 5,
Medan.
|
Obat-obatan
|
Rp 10.000.000,--
|
Juli / 2010
|
2.
|
PT. B / NPWP …….. / Jl. Melati No.
7, Palembang.
|
-
|
Rp 20.000.000,--
|
Oktober / 2010
|
Total
|
|
|
Lembaga
/ Badan Penerima Sumbangan dan/atau Biaya:
Nama : …………………………………………………………………………………………..
NPWP
…***) : …………………………………………………………………………………………..
Alamat : …………………………………………………………………………………………..
Keterangan:
* Diisi apabilan sumbangan dalam bentuk
barang, dan nilai dalam rupiah
** Diisi bulan dan tahun sumbangan dan /
atau biaya diterima
***) NPWP
tidak perlu diisi bagi lembaga / badan yang dikecualikan sebagai Subjek Pajak
Penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan
Salinan
sesuai dengan aslinya MENTERI
KEUANGAN,
KEPALA
BIRO UMUM ttd
u.b. AGUS
D.W. MARTOWARDOJO
KEPALA
BAGIAN T.U. DEPARTEMEN
ttd
GIARTO
NIP195904201984021001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar