PERATURAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR 53/PJ/2008
TANGGAL 19 JANUARI 2009
TENTANG
RALAT PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN,
PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Berhubung dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008
terdapat kekeliruan penulisan pada BAB III Pasal 7 angka 10 dan Lampiran IV.2.
CONTOH TANDA BUKTI PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI LAUT, maka perlu dilakukan
ralat sebagai berikut:
1. BAB III Pasal 7 angka 10
Tertulis:
"10 Tenaga kerja warga negara
asing, pendatang, yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun,
sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja, dengan
menyerahkan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26
yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam atau
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pinang atau Pejabat yang
ditunjuk."
Seharusnya:
"10 Tenaga kerja warga negara
asing, pendatang, yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun,
sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja, dengan
menyerahkan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26
yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Pejabat
yang ditunjuk sesuai dengan wilayah kerja masing-masing."
2. Lampiran IV.2. CONTOH TANDA BUKTI
PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI LAUT
Tertulis:
"No. Penerbangan : ……………………..”
Seharusnya:
"No. Pelayaran : ……………………..”
Dengan ralat ini,
maka kekeliruan pada BAB III Pasal 7 angka 10 dan Lampiran IV.2. Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 telah dibetulkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 19
Januari 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMlN NASUTION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar