SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-42/PJ/2009
TANGGAL 7 APRIL 2009
TENTANG
PENYAMPAIAN DAN
PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 238/PMK.03/2008
TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN PEMBERIAN PENURUNAN TARIF BAGI
WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA
Sehubungan dengan
telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2008 tanggal
30 Desember 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pengawasan Pemberian
Penurunan Tarif Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan
Terbuka (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2008), dengan ini
disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud. Beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penurunan tarif bagi Wajib Pajak badan
dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dilaksanakan dengan cara self
assesment melalui Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Badan (SPT). Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan permohonan
untuk dapat memperoleh penurunan tarif tersebut.
2. Pada saat Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada angka 1 menyampaikan SPT, Kantor Pelayanan Pajak melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan
pengecekan kelengkapan lampiran SPT berupa surat keterangan dari Biro
Administrasi Efek berupa formulir X.H.1-6 sebagaimana diatur dalam Peraturan
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor X.H.1 Apabila SPT tidak
dilampiri dengan surat keterangan dari Biro Administrasi Efek, SPT diperlakukan
sebagai SPT tidak lengkap sehingga ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
b. Menulis
“SPT yang menggunakan penurunan tarif berdasarkan PP 81 Tahun 2007” di bagian
atas tengah SPT induk dan setiap lampirannya.
3. Selain melampirkan surat keterangan
dari Biro Administrasi Efek, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1
tetap wajib melampirkan dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan,
serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat
Pemberitahuan.
4. Terhadap SPT yang telah diterima,
Kantor Pelayanan Pajak wajib menindaklanjuti dengan:
a. Mencocokan
Wajib Pajak yang melampirkan surat keterangan dari Biro Administrasi Efek
dengan Daftar Wajib Pajak Yang Memenuhi Syarat Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 81 Tahun 2007.
b. Melakukan
konfirmasi tertulis kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan
Biro Administrasi Efek apabila Wajib Pajak yang melampirkan surat keterangan
dari Biro Administrasi Efek tidak tercantum dalam Daftar Wajib Pajak Yang
Memenuhi Syarat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007.
5. Daftar Wajib Pajak Yang Memenuhi Syarat
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 81 TAHUN 2007 yang disampaikan oleh
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Direktur Jenderal
Pajak akan diteruskan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
6. Apabila setelah melalui proses
sebagaimana dimaksud pada angka 4 diketahui bahwa Wajib Pajak ternyata tidak
berhak memperoleh penurunan tarif, atas kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan
beserta sanksinya wajib ditagih melalui prosedur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
7. Apabila terhadap Wajib Pajak yang telah
memperoleh penurunan tarif dilakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak yang
memperoleh penurunan tarif, pemeriksa pajak wajib menguji kembali pemenuhan
ketentuan penurunan tarif yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah nomor 81
TAHUN 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan
Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Peraturan Pemerintah Nomor 81
Tahun 2007) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2008.
8. Kepala Kantor Wilayah Dierktorat
Jenderal Pajak diminta untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor
81 TAHUN 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2008, dan Kepala
Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak
di lingkungan wilayah kerjanya masing-masing.
Demikian untuk
mendapatkan perhatian Saudara dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 07
April 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar