Rabu, 02 Januari 2013

PAJAK PENGHASILAN 29 : NOMOR SE-42/PJ/2009 TANGGAL 7 APRIL 2009




SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-42/PJ/2009 TANGGAL 7 APRIL 2009
TENTANG
PENYAMPAIAN DAN PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 238/PMK.03/2008 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN PEMBERIAN PENURUNAN TARIF BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pengawasan Pemberian Penurunan Tarif Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2008), dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
1.         Penurunan tarif bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dilaksanakan dengan cara self assesment melalui Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT). Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh penurunan tarif tersebut.
2.         Pada saat Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 menyampaikan SPT, Kantor Pelayanan Pajak melakukan hal-hal sebagai berikut:
            a.         Melakukan pengecekan kelengkapan lampiran SPT berupa surat keterangan dari Biro Administrasi Efek berupa formulir X.H.1-6 sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor X.H.1 Apabila SPT tidak dilampiri dengan surat keterangan dari Biro Administrasi Efek, SPT diperlakukan sebagai SPT tidak lengkap sehingga ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
            b.         Menulis “SPT yang menggunakan penurunan tarif berdasarkan PP 81 Tahun 2007” di bagian atas tengah SPT induk dan setiap lampirannya.
3.         Selain melampirkan surat keterangan dari Biro Administrasi Efek, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 tetap wajib melampirkan dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan.
4.         Terhadap SPT yang telah diterima, Kantor Pelayanan Pajak wajib menindaklanjuti dengan:
            a.         Mencocokan Wajib Pajak yang melampirkan surat keterangan dari Biro Administrasi Efek dengan Daftar Wajib Pajak Yang Memenuhi Syarat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007.
            b.         Melakukan konfirmasi tertulis kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Biro Administrasi Efek apabila Wajib Pajak yang melampirkan surat keterangan dari Biro Administrasi Efek tidak tercantum dalam Daftar Wajib Pajak Yang Memenuhi Syarat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007.
5.         Daftar Wajib Pajak Yang Memenuhi Syarat Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 81 TAHUN 2007 yang disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak akan diteruskan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
6.         Apabila setelah melalui proses sebagaimana dimaksud pada angka 4 diketahui bahwa Wajib Pajak ternyata tidak berhak memperoleh penurunan tarif, atas kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan beserta sanksinya wajib ditagih melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
7.         Apabila terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh penurunan tarif dilakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak yang memperoleh penurunan tarif, pemeriksa pajak wajib menguji kembali pemenuhan ketentuan penurunan tarif yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah nomor 81 TAHUN 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2008.
8.         Kepala Kantor Wilayah Dierktorat Jenderal Pajak diminta untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 81 TAHUN 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2008, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerjanya masing-masing.
Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di     :           Jakarta
pada tanggal     :           07 April 2009

DIREKTUR JENDERAL,
            ttd
DARMIN NASUTION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar