PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 83/PMK.03/2009
TANGGAL 22 APRIL 2009
TENTANG
PENYEDIAAN MAKANAN
DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI SERTA PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK
NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU DAN YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN
PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang nomor 7 TAHUN
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta
Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu
dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari
Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang nomor 28 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 85 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P tahun
2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI SERTA
PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU
DAN YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI
PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA.
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
2. Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk
dewan direksi dan komisaris.
Pasal 2
Pemberian natura dan
kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan
bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:
a. Pemberian atau penyediaan makanan
dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk
natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di
daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong
pembangunan di daerah tersebut.
c. Pemberian natura dan kenikmatan yang
merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan
kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.
Pasal 3
Pengeluaran untuk
penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a meliputi:
a. pemberian makanan dan/atau minuman yang
disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau
b. pemberian kupon makanan dan/atau
minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan
pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran,
bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.
Pasal 4
(1) Penggantian atau imbalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja
untuk:
a. tempat
tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;
b. pelayanan
kesehatan;
c. pendidikan
bagi Pegawai dan keluarganya;
d. peribadatan;
e. pengangkutan
bagi Pegawai dan keluarganya;
f. olahraga
bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda,
dan terbang layang,
sepanjang sarana dan
fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya
sendiri.
(2) Daerah tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang
layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai
dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun
udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan
ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa
pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai
kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan
mineral.
(3) Pengeluaran untuk pembangunan sarana dan
fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai masa manfaat lebih
dari 1 (satu) tahun disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
Pasal 5
Pemberian natura dan
kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi pakaian dan
peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam),
sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang
sejenisnya.
Pasal 6
Ketentuan lebih
lanjut mengenai pedoman teknis tata cara pemberian dan penetapan besaran kupon
makanan dan/atau minuman bagi Pegawai, kriteria dan tata cara penetapan daerah
tertentu, dan batasan mengenai sarana dan fasilitas di lokasi kerja, diatur
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7
Pada saat Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
466/KMK.04/2000 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan
Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan
Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Serta Yang Berkaitan
Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
Pemberi Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku
surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 22
April 2009
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar