SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-9/PJ/2010
TANGGAL 1 PEBRUARI 2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 2/PMK.03/2010 TENTANG BIAYA PROMOSI YANG DAPAT
DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Sehubungan dengan
telah disahkan dan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
2/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010 tentang biaya Promosi yang Dapat
Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, dengan ini disampaikan kembali hal-hal
sebagai berikut:
1. Dalam Peraturan Menteri tersebut antara
lain diatur:
a. Biaya
Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak
dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik
langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan
penjualan.
b. Besarnya
Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi
dari jumlah:
1) biaya periklanan di media elektronik,
media cetak, dan/atau media lainnya;
2) biaya pameran produk;
3) biaya pengenalan produk baru; dan/atau
4) biaya sponsorship yang berkaitan dengan
promosi produk.
c. Tidak
termasuk Biaya Promosi adalah:
1) pemberian imbalan berupa uang dan/atau
fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak
berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
2) Biaya Promosi untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang
telah dikenai pajak bersifat final.
d. Dalam
hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel
produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok
penjualan.
e. Biaya
Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak
Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
f. Wajib
Pajak wajib membuat daftar nominatif yang paling sedikit harus memuat data penerima
berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya,
besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang
dipotong dengan format atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam
lampiran.
g. Daftar
nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan
PPh Badan.
h. Dalam
hal ketentuan huruf f dan g di atas tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto.
2. Berdasarkan hal-hal di atas, dengan ini
ditegaskan bahwa:
a. Biaya
Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
1) untuk mempertahankan dan atau
meningkatkan penjualan;
2) dikeluarkan secara wajar; dan
3) menurut adat kebiasaan pedagang yang
baik.
b. Mekanisme
pemotongan PPh kepada pihak-pihak yang menerima penghasilan atas pengeluaran
biaya promosi mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
c. Pada
saat pengisian Lampiran Peraturan Menteri mengenai Daftar Nominatif perlu
diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Dalam hal pemberian sampel, kolom
Keterangan harus diisi dengan mencantumkan Nama Kegiatan dan Lokasinya;
2) Dalam hal Biaya Promosi dikeluarkan
dalam bentuk sponsorship, kolom Keterangan harus diisi dengan informasi kontrak
dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal
kontrak;
3) Dalam hal Biaya Promosi dilakukan dalam
bentuk selain sponsorship dan kegiatan promosi tersebut dilakukan berdasarkan
suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka Wajib Pajak harus mencantumkan
informasi kontrak dan/atau perjanjian secara lengkap dalam kolom Keterangan,
termasuk nomor dan tanggal kontrak.
3. Pada saat Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-29/PJ.42/1990 tanggal 2 Oktober 1990 tentang Biaya Promosi bagi
Perusahaan Rokok/Cerutu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk
menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 1
Februari 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMMAD TJIPTARDJO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar