PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 146/PMK.05/2011
TANGGAL 05 SEPTEMBER 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 173/PMK.05/2010 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN
DANA BANTUAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN BENCANA ALAM DI SUMATERA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa agar pengelolaan Rekening
Penerimaan Dana Bantuan Bencana Alam Sumatera dapat dilaksanakan sesuai
mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah ditetapkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana
Bantuan dalam Rangka Penanggulangan Bencana Alam di Sumatera;
b. bahwa kegiatan penanggulangan bencana
alam di Sumatera yang dibiayai dengan Hibah Dana Bantuan Penanggulangan Bencana
Alam Sumatera diperkirakan tidak dapat diselesaikan sampai dengan tanggal 31
Desember 2011 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
173/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Bantuan dalam Rangka
Penanggulangan Bencana Alam di Sumatera;
c. bahwa agar kegiatan penanggulangan
bencana alam di Sumatera dapat terselesaikan, dipandang perlu menyesuaikan
waktu pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana alam di Sumatera sebagaimana
dimaksud dalam huruf b dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana
Bantuan dalam Rangka Penanggulangan Bencana Alam di Sumatera;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
173/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Bantuan dalam Rangka
Penanggulangan Bencana Alam di Sumatera;
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun
2010;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
173/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Bantuan dalam Rangka
Penanggulangan Bencana Alam di Sumatera;
Memperhatikan :
Peraturan Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 12 Tahun 2009 tentang Rencana Aksi
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pasca Bencana Gempa Bumi di Provinsi
Sumatera Barat Tahun 2009-2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2011;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
173/PMK.05/2010 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DANA BANTUAN DALAM RANGKA
PENANGGULANGAN BENCANA ALAM DI SUMATERA.
Pasal I
Beberapa ketentuan
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2010 tentang Tata Cara
Pengelolaan Dana Bantuan dalam Rangka Penanggulangan Bencana Alam di Sumatera,
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Hibah dana Bantuan Penanggulangan
Bencana Alam Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menjadi sumber
pendanaan bagi kegiatan penanggulangan bencana alam di Provinsi Sumatera Barat
dan Provinsi Aceh.
(2) Kepala BNPB sesuai dengan tugas dan
fungsinya ditetapkan sebagai PA Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam
Sumatera sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) BNPB mengajukan revisi Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dan Revisi Daftar lsian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) Satuan Kerja berkenaan untuk menampung dana dan pelaksanaan
kegiatan penanggulangan bencana alam di Sumatera.
(4) Berdasarkan Revisi DIPA sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat memindahbukukan dana dalam
Rekening Penerimaan Bantuan Bencana ke Rekening KUN.
(5) Kegiatan penanggulangan bencana alam di
Sumatera sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselesaikan pada Tahun Anggaran
2011.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Dalam hal kegiatan penanggulangan
bencana alam di Sumatera belum dapat diselesaikan pada Tahun Anggaran 2011
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), penyelesaian kegiatan dimaksud
dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2012.
(2) Dalam hal masih terdapat sisa dana dalam
DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang tidak direalisasikan
sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011, dana dimaksud merupakan komitmen
pemerintah yang harus dialokasikan dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) untuk
kegiatan penanggulangan bencana.
(3) Pendanaan bagi penyelesaian kegiatan
lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari SAL sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
3. Ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1)
diubah dan ditambahkan satu ayat baru yaitu ayat (3), sehingga Pasal 12
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Batas waktu pembiayaan kegiatan
penanggulangan bencana alam di Sumatera sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.
(2) Apabila sampai dengan batas waktu
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat saldo dalam DIPA
dan saldo dalam Rekening Penerimaan Bantuan Bencana, maka saldo tersebut dapat
digunakan untuk pembiayaan kegiatan penanggulangan bencana lain.
(3) Saldo dalam DIPA dan saldo dalam
Rekening Penerimaan Bantuan Bencana yang dapat digunakan untuk pembiayaan
kegiatan penanggulangan bencana lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak
termasuk saldo yang dialokasikan untuk kegiatan penanggulangan bencana alam di
Provinsi Aceh.
Pasal II
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 5
September 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W.
MARTOWARDOJO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 5
September 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 553
Tidak ada komentar:
Posting Komentar