PERATURAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR 6/PJ/2011
TANGGAL 21 MARET 2011
TENTANG
PELAKSANAAN
PEMBAYARAN DAN PEMBUATAN BUKTI PEMBAYARAN ATAS ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN
YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010
tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib
yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti
Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat
Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4893);
3. PERATURAN PEMERINTAH nomor 60 TAHUN
2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib Yang Dapat
Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan
yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMBUATAN BUKTI PEMBAYARAN
ATAS ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN
DARI PENGHASILAN BRUTO.
Pasal 1
Zakat atau Sumbangan
keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
meliputi:
a. zakat yang dibayarkan oleh Wajib Pajak
orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri
yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga
amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau
b. sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh
Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama
Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang
dibentuk atau disahkan Pemerintah.
Pasal 2
(1). Wajib Pajak yang melakukan pengurangan
zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan
(SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau
sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
(2). Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1):
a. dapat
berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank,
atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM); dan
b. paling sedikit memuat:
1) Nama lengkap Wajib Pajak dan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar;
2) Jumlah pembayaran;
3) Tanggal pembayaran;
4) Nama badan amil zakat; lembaga amil
zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan
5) Tanda tangan petugas badan amil zakat;
lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan
Pemerintah, di bukti pembayaran, apabila pembayaran secara langsung; atau
6) Validasi petugas bank pada bukti
pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.
Pasal 3
Zakat atau sumbangan
keagamaan yang sifatnya wajib tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
apabila:
a. tidak dibayarkan oleh Wajib Pajak
kepada badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk
atau disahkan Pemerintah; dan/atau
b. bukti pembayarannya tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Pasal 4
(1). Pengurangan zakat atau sumbangan
keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaporkan
dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang
bersangkutan dalam Tahun Pajak dibayarkan zakat atau sumbangan keagamaan yang
sifatnya wajib tersebut.
(2). Dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
Pajak Penghasilan, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
sebagaimana ayat (1) dilaporkan untuk menentukan penghasilan neto.
Pasal 5
Pada saat Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku. Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-163/PJ./2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Pada saat Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, pelaksanaan pembayaran dan pembuatan
bukti pembayaran atas zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang dilaksanakan sejak tanggal 1
Januari 2009 berlaku ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 7
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 21
Maret 2011
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK
ttd
A. FUAD RAHMANY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar