PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 209/PMK.07/2010
TANGGAL 29 NOPEMBER 2010
TENTANG
ALOKASI DEFINITIF
DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG
PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran
2010;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4893);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
5. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun
2010;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke
Daerah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL
21 TAHUN ANGGARAN 2010.
Pasal 1
(1) Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan
(PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan
PPh Pasal 21 dibagihasilkan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen).
(2) Bagian daerah dari Dana Bagi Hasil PPh
Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 8%
(delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
b. 12%
(dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
(3) Bagian daerah kabupaten/kota dana bagi
hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 8,4% (delapan empat persepuluh persen)
untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar;
b. 3,6% (tiga enam persepuluh persen)
untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian
yang sama besar.
Pasal 2
Alokasi Definitif
Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun
Anggaran 2010 untuk masing-masing daerah didasarkan atas prognosa realisasi
penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran
2010.
Pasal 3
(1) Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil PPh
Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2010 adalah
sebesar Rp10.928.026.055.002,00 (sepuluh triliun sembilan ratus dua puluh
delapan miliar dua puluh enam juta lima puluh lima ribu dua rupiah) dengan
rincian sebagai berikut:
a. Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal
29 WPOPDN sebesar Rp618.152.094.787,00 (enam ratus delapan belas miliar seratus
lima puluh dua juta sembilan puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh
rupiah); dan
b. Dana Bagi Hasil PPh Pasal 21 sebesar
Rp10.309.873.960.215,00 (sepuluh triliun tiga ratus sembilan miliar delapan
ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu dua ratus lima belas
rupiah).
(2) Rincian Alokasi Definitif Dana Bagi
Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 untuk masing-masing
daerah Tahun Anggaran 2010 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
Alokasi Definitif
Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran
2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan dasar penyaluran
Triwulan IV.
Pasal 5
Penyaluran Dana Bagi
Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 dilaksanakan sesuai
ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan dan
pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah.
Pasal 6
Pada saat Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
203/PMK.07/2009 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan
Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak
Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.07/2010, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 29
November 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W.
MARTOWARDOJO
Diundangkan di
Jakarta
Pada tanggal 29
November 2010
MENTERI HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 576
Tidak ada komentar:
Posting Komentar