PERATURAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR 14/PJ/2009
TANGGAL 24 PEBRUARI 2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA
PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK
PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE
LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan memberikan jaminan kepastian
hukum serta tertib administrasi dalam pengelolaan pembayaran Fiskal Luar Negeri
bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran,
Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Akan Bertolak ke Luar Negeri;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4893);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2008 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan
Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN
PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM
NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI.
Pasal I
Ketentuan Pasal 13
ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang
Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi
Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Akan
Bertolak ke Luar Negeri, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Dalam
hal TBPFLN dengan nilai baru dan stiker Bebas Fiskal belum tersedia diatur
sebagai berikut:
Petugas atau pejabat
tempat pembayaran FLN yang ditunjuk menandatangani Formulir TBPFLN masih dapat
menggunakan formulir lama sampai dengan tanggal 28 Februari 2009, dengan cara
mencoret nilai rupiah lama sedemikian rupa dan membubuhkan paraf sehingga tetap
dapat terbaca dan menuliskan nilai rupiah yang baru dibawah atau disampingnya.
Contoh:
Jumlah :
Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) Rp.
2.500.000,00
Pasal II
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 24
Februari 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar