SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-67/PJ./2010
TANGGAL 24 MEI 2010
TENTANG
PENGAWASAN PENGGUNAAN
SSP PALSU OLEH WAJIB PAJAK
Dalam rangka
menghindari terjadinya penggunaan SSP palsu oleh Wajib Pajak diminta kepada
seluruh Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan
Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) melakukan langkah-langkah sebagai
berikut:
1. KPP meneliti dan mengawasi seluruh
pembayaran piutang pajak melalui menu konfirmasi NTPN di portal intranet DJP
yang dilakukan melalui koordinasi dengan Bidang P4 dan Duktekkon Kanwil secara
berkala (bulanan);
2. KPP dan Kanwil harus meneliti
pembayaran melalui menu LPP di menu Aplikasi MP3-MPN di portal Intranet DJP;
3. Mencermati terdapatnya kasus pemalsuan
pembayaran piutang yang merugikan Wajib Pajak, maka perlu diantisipasi oleh KPP
dengan melakukan himbauan kepada seluruh Wajib Pajak agar:
a. Melakukan
pembayaran secara langsung di kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan, tanpa melalui perantara atau dititipkan kepada pegawai
instansi/institusi/konsultan terkait.
b. Wajib
Pajak melakukan konfirmasi pembayaran piutang pajak kepada KPP terkait.
4. Diminta kepada Kepala KPP dan Kepala Kanwil
agar turut serta mengawasi pembayaran pajak melalui menu konfirmasi NTPN. Jika
ditemukan ada pegawai yang terlibat di dalam kegiatan kejahatan pemalsuan
dokumen perpajakan agar melaporkan pegawai tersebut kepada pihak yang berwajib.
Demikian untuk dilaksanakan
sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 24
Mei 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar