Rabu, 02 Januari 2013

PAJAK PENGHASILAN 29 :NOMOR SE-67/PJ./2010 TANGGAL 24 MEI 2010




SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-67/PJ./2010 TANGGAL 24 MEI 2010
TENTANG
PENGAWASAN PENGGUNAAN SSP PALSU OLEH WAJIB PAJAK

Dalam rangka menghindari terjadinya penggunaan SSP palsu oleh Wajib Pajak diminta kepada seluruh Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.         KPP meneliti dan mengawasi seluruh pembayaran piutang pajak melalui menu konfirmasi NTPN di portal intranet DJP yang dilakukan melalui koordinasi dengan Bidang P4 dan Duktekkon Kanwil secara berkala (bulanan);
2.         KPP dan Kanwil harus meneliti pembayaran melalui menu LPP di menu Aplikasi MP3-MPN di portal Intranet DJP;
3.         Mencermati terdapatnya kasus pemalsuan pembayaran piutang yang merugikan Wajib Pajak, maka perlu diantisipasi oleh KPP dengan melakukan himbauan kepada seluruh Wajib Pajak agar:
            a.         Melakukan pembayaran secara langsung di kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, tanpa melalui perantara atau dititipkan kepada pegawai instansi/institusi/konsultan terkait.
            b.         Wajib Pajak melakukan konfirmasi pembayaran piutang pajak kepada KPP terkait.
4.         Diminta kepada Kepala KPP dan Kepala Kanwil agar turut serta mengawasi pembayaran pajak melalui menu konfirmasi NTPN. Jika ditemukan ada pegawai yang terlibat di dalam kegiatan kejahatan pemalsuan dokumen perpajakan agar melaporkan pegawai tersebut kepada pihak yang berwajib.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di     :           Jakarta
pada tanggal     :           24 Mei 2010

DIREKTUR JENDERAL,
            ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar