PERATURAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR PER-33/PJ/2009
TANGGAL 4 JUNI 2009
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA ROYALTI DARI HASIL KARYA SINEMATOGRAFI
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
Menimbang :
Dalam rangka
memberikan kepastian hukum atas perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan
berupa royalti dari hasil karya sinematografi, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan
berupa royalti dari hasil Karya Sinematografi;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36
TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA
ROYALTI DARI HASIL KARYA SINEMATOGRAFI.
Pasal 1
(1) Pemanfaatan hasil Karya Sinematografi
dapat dilakukan melalui suatu perjanjian penggunaan hasil Karya Sinematografi:
a. dengan
pemindahan seluruh hak cipta tanpa persyaratan tertentu, termasuk tanpa ada
kewajiban pembayaran kompensasi di kemudian hari;
b. dengan
memberikan hak menggunakan hak cipta hasil Karya Sinematografi kepada pihak
lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak
terkaitnya, dengan persyaratan tertentu seperti penggunaan Karya Sinematografi
untuk jangka waktu atau wilayah tertentu;
c. dengan
memberikan hak menggunakan hak cipta hasil Karya Sinematografi kepada pihak
lain untuk mengumumkan ciptaannya dengan menggunakan pola bagi hasil antara
pemegang hak cipta dan pengusaha bioskop; atau
d. dengan
memberikan hak menggunakan hak cipta hasil Karya Sinematografi kepada pihak
lain tanpa hak untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk
hak terkaitnya.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah perjanjian yang dilakukan baik secara tertulis maupun tidak
tertulis.
Pasal 2
(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh
pemegang hak cipta dari penggunaan hasil Karya Sinematografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf d, tidak termasuk dalam
pengertian royalti.
(2) Penghasilan yang diterima atau diperoleh
pemegang hak cipta dari pemberian hak menggunakan hak cipta kepada pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dan huruf c, termasuk dalam
pengertian royalti.
Pasal 3
Jumlah royalti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang menjadi dasar pengenaan Pajak
Penghasilan adalah:
a. sebesar seluruh penghasilan yang
diterima atau diperoleh pemegang hak cipta dalam hal pemanfaatan dilakukan
dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b; dan
b. sebesar 10% dari bagi hasil dalam hal
pemanfaatan dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf c.
Pasal 4
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 4 Juni 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar