PERATURAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR 53/PJ/2008
TANGGAL 31 DESEMBER 2008
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN,
PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
pelaksanaan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 tentang
Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan Bertolak
ke Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata
Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak
Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke
Luar Negeri;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2008 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN
PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM
NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri
adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang
berada di Indonesia lebih dari 183 hari (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun
pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di
Indonesia.
2. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
adalah Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Menjadi tanggungan sepenuhnya adalah
berdasarkan keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu, tinggal
bersama-sama dengan Wajib Pajak dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh
Wajib Pajak, yang dibuktikan dengan dokumen pendukung sesuai dengan hukum yang
berlaku.
4. Fiskal Luar Negeri yang selanjutnya
disebut FLN adalah Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
5. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
yang bertolak ke luar negeri adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang
meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia melalui darat, udara dan laut,
kecuali awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang bertugas melakukan
penerbangan dan pelayaran ke luar negeri.
6. Nomor Pokok Wajib Pajak yang
selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya, yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan)
digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya
merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
7. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya
disebut KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
8. Surat Keterangan Terdaftar yang
selanjutnya disebut dengan SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak terdaftar pada
KPP tertentu yang berisikan antara lain NPWP dan kewajiban perpajakan Wajib
Pajak.
9. Surat Keterangan Terdaftar Sementara
yang selanjutnya disebut dengan SKTS adalah surat keterangan yang dicetak oleh
Wajib Pajak melalui sistem e-Registration yang menyatakan bahwa Wajib
Pajak telah terdaftar pada KPP tertentu yang berisikan antara lain NPWP dan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bersifat sementara.
10. Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri yang
selanjutnya disebut UPFLN, adalah satuan tugas di lingkungan KPP yang mempunyai
tugas melaksanakan pengelolaan FLN di bandar udara atau pelabuhan laut.
11. Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar
Negeri yang selanjutnya disebut TBPFLN, adalah formulir yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri yang akan bertolak ke luar negeri dalam rangka pembayaran FLN.
12. Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar
Negeri yang selanjutnya disebut SKBFLN, adalah formulir yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri yang akan bertolak ke luar negeri yang memenuhi persyaratan untuk
dikecualikan dari kewajiban membayar FLN.
13. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang
selanjutnya disebut KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang telah memenuhi
persyaratan dan prosedur untuk ditempatkan bekerja di luar negeri yang
sekaligus merupakan rekomendasi Bebas Fiskal Luar Negeri.
BAB II
TATA CARA PEMBAYARAN
PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG
PRIBADI DALAM NEGERI
YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Pasal 2
(1) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan
bertolak ke luar negeri wajib membayar FLN.
(2) Termasuk Wajib Pajak orang pribadi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah isteri atau suami, anggota keluarga
sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang
menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan diakui oleh Wajib Pajak tersebut berdasarkan dokumen pendukung dan hukum
yang berlaku.
Pasal 3
(1) Besarnya FLN yang wajib dibayar oleh
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
adalah:
a. Rp2.500.000,00
(dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke
luar negeri dengan menggunakan pesawat udara.
b. Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri
dengan menggunakan angkutan laut.
(2) Pembayaran FLN oleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan TBPFLN.
(3) Pelunasan FLN harus dilakukan di:
a. Bank
yang ditunjuk oleh Kantor Wilayah atau Kepala KPP sebagai penerima pembayaran
FLN;
b. UPFLN
tertentu yang dapat menerima pembayaran jika di bandar udara atau pelabuhan
laut tempat pemberangkatan ke luar negeri tidak terdapat bank penerima
pembayaran; atau
c. Tempat
lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
(1) FLN yang dibayar Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan.
(2) Termasuk angsuran Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pembayaran FLN atas nama Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Angsuran pembayaran Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikreditkan terhadap
Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan setelah
Wajib Pajak tersebut memiliki NPWP.
Pasal 5
Orang Pribadi yang
telah melunasi pembayaran FLN, karena sesuatu hal membatalkan keberangkatannya
ke luar negeri dapat meminta kembali pembayaran tersebut.
Pasal 6
Tata cara pembayaran
dan pembatalan FLN bagi Wajib Pajak orang pribadi yang akan bertolak ke luar
negeri sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
BAB III
PENGECUALIAN
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG
PRIBADI DALAM NEGERI
YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Pasal 7
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak berlaku terhadap:
1. Orang asing yang tidak bertempat
tinggat di Indonesia atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan,
dengan menunjukkan visa kunjungan atau visa singgah.
2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik
dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, termasuk anggota
keluarganya dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, yang bekerja pada
dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, sepanjang bukan warga negara
Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar
jabatan atau pekerjaannya tersebut serta Negara bersangkutan memberikan
perlakuan timbal balik, dengan menunjukkan paspor Diplomatik.
Dalam hal keberangkatannya ke luar
negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada
isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga yang belum berusia 25
tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan, masih menjadi tanggungan dan
tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b
angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni
1972.
3. Pejabat-pejabat dari perwakilan
organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, termasuk anggota keluarganya, sepanjang
bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau
pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menunjukkan
paspor Diplomatik.
Dalam hal keberangkatannya ke luar
negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada
isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga yang belum berusia 25
tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan, masih menjadi tanggungan dan
tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b
angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni
1972.
4. Warga Negara Indonesia yang bertempat
tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk
negeri tersebut, dengan menunjukkan salah satu dari tanda pengenal resmi yang
masih berlaku sebagai penduduk luar negeri berikut ini:
a. Green
Card;
b. Identity
Card;
c. Student
Card;
d. Pengesahan
alamat di luar negeri pada Paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri;
e. Surat
Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri;
f. Tertulis
resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.
Meskipun seseorang mempunyai salah
satu tanda pengenal resmi sebagaimana huruf a s.d. f, tetapi dalam kenyataannya
tidak tinggal di negara tersebut tetapi tinggal di Indonesia lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang
bersangkutan wajib membayar FLN pada saat akan bertolak ke luar negeri.
5. Jemaah haji yang penyelenggaraannya
dilakukan oleh instansi yang berwenang, dengan menunjukkan daftar nama para
jemaah haji oleh pimpinan rombongan dan petugas pelaksana pemberangkatan haji
yang pembiayaannya dibebankan pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dengan
menyerahkan surat dari Departemen Agama.
Pengecualian tersebut tidak berlaku
bagi Jemaah Haji Khusus yang penyelenggaraannya dibebankan pada BPIH Khusus.
6. Orang pribadi yang melakukan perjalanan
lintas batas wilayah Republik Indonesia melalui darat.
7 Para pekerja Warga Negara Indonesia
yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) dengan:
a. menunjukkan
Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN); atau
b. menyerahkan
persetujuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
8. Mahasiswa dari negara asing yang berada
di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari perguruan tinggi
tempat mereka belajar dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia, dengan menyerahkan surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia dan surat rekomendasi sebagai mahasiswa atau pelajar
dari pimpinan perguruan tinggi sekolah yang bersangkutan. Pembebasan tersebut
tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.
9. Orang asing yang berada di Indonesia
dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang
melaksanakan:
a. penelitian
di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi lembaga
pemerintah terkait;
b program
kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Negara; dan
c. tugas
sebagai anggota misi keagamaan dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi
instansi terkait,
dengan menyerahkan surat pernyataan
tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan surat rekomendasi
atau persetujuan dari instansi terkait. Pengecualian tersebut tidak berlaku
bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.
10. Tenaga kerja warga negara asing,
pendatang, yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun, sepanjang
mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja, dengan menyerahkan
tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 yang telah
dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam atau Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pinang atau Pejabat yang ditunjuk.
11. Penyandang cacat atau orang sakit yang
akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu)
orang pendamping, dengan menyerahkan surat persetujuan dari Menteri Kesehatan
atau yang mewakilinya.
12. Anggota misi kesenian, misi kebudayaan,
misi olah raga atau misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia
ke luar negeri, dengan menyerahkan surat persetujuan dari menteri terkait atau
yang mewakilinya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata untuk misi kesenian dan misi kebudayaan;
b. Menteri
Negara Pemuda dan Olah Raga untuk misi olah raga;
c. Menteri
Agama untuk misi keagamaan;
Pengecualian tersebut tidak berlaku
bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya dari anggota misi.
13. Mahasiswa atau pelajar yang telah berusia
21 (dua puluh satu) tahun yang akan belajar di luar negeri dalam rangka program
resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau
badan asing dengan persetujuan menteri terkait.
Mahasiswa atau pelajar yang
dikecualikan dari kewajiban pembayaran FLN adalah:
a. Mahasiswa
atau pelajar yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI)
yang dilengkapi dengan paspor dinas dan surat tugas atau perjalanan dinas;
b. Mahasiswa
atau pelajar dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau Badan Asing dengan persetujuan Menteri
Pendidikan Nasional.
Pengecualian tersebut tidak berlaku
bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.
Pasal 8
Pengecualian dari
kewajiban pembayaran FLN oleh orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri yang memiliki NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau
lebih diberikan melalui pengecekan validasi NPWP oleh UPFLN Direktorat Jenderal
Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar
negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari
sebelum hari keberangkatan.
b. untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) yang tidak memiliki NPWP sendiri, diberikan melalui
pengecekan validasi NPWP Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya dan:
1. fotokopi
Kartu Keluarga; dan/atau
2. Surat
Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu
Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP,
oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak
yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri
sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari
sebelum hari keberangkatan.
c. untuk angka 1 s.d angka 7 huruf a
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan secara langsung oleh UPFLN Direktorat
Jenderal Pajak yang bertugas di bandara udara atau pelabuhan laut keberangkatan
ke luar negeri, termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berusia
kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun.
d. untuk angka 7 huruf b s.d angka 13
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan melalui penerbitan SKBFLN oleh
UPFLN Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara atau pelabuhan laut
keberangkatan ke luar negeri atau KPP yang melakukan pengelolaan FLN atau tempat
Lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 9
Tata cara
pengecualian pembayaran FLN bagi wajib pajak orang pribadi yang akan bertolak
ke luar negeri sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
BAB IV
PENGELOLAAN
ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG
PRIBADI DALAM NEGERI
YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Pasal 10
(1) Pengelolaan FLN untuk wilayah di luar
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dilaksanakan oleh KPP Pratama.
(2) Apabila dalam satu kota terdapat lebih
dari 1 (satu) KPP Pratama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
menunjuk KPP Pratama yang mengelola FLN.
(3) Khusus untuk wilayah DKI Jakarta dan
Bandar Udara Soekarno-Hatta, Pengelolaan FLN dilaksanakan oleh KPP Madya Jakarta
Timur.
(4) Pengelolaan FLN oleh KPP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Seksi Pelayanan.
Pasal 11
(1) Kepala KPP menunjuk sejumlah pegawai
sebagai petugas UPFLN dengan mempertimbangkan beban kerja dan dapat berasal
dari luar seksi pelayanan.
(2) Penunjukan pegawai sebagai petugas UPFLN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan oleh
Kepala KPP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
Pasal 12
Tabel bebas Fiskal
Luar Negeri bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP, bentuk formulir TBPFLN, surat
permohonan SKBFLN, SKBFLN, stiker Bebas Fiskal dan Surat Pernyataan Menanggung
Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi
yang memiliki NPWP sebagaimana diatur dalam Lampiran IV Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1) Dalam hal TBPFLN dengan nilai baru dan
stiker Bebas Fiskal belum tersedia diatur sebagai berikut:
a. Petugas
atau pejabat tempat pembayaran FLN yang ditunjuk menandatangani Formulir TBPFLN
masih dapat menggunakan formulir lama dengan cara mencoret nilai rupiah lama
sedemikian rupa dan membubuhkan paraf sehingga tetap dapat terbaca dan
menuliskan nilai rupiah yang baru dibawah atau disampingnya.
Contoh:
Jumlah : Rp.1.000.000,00
(satu juta-rupiah) Rp.
2.500.000,00
b. Petugas
UPFLN dapat menggunakan stempel Bebas Fiskal sebagai pengganti stiker Bebas
Fiskal bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP.
(2) Selama perangkat keras (hardware) maupun
perangkat lunak (software) serta perangkat pendukung lainnya belum tersedia,
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri harus
menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor, boarding pass dan/atau
fotokopi kartu keluarga atau surat pernyataan menanggung sepenuhnya orang tua
yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki
NPWP, tanpa dilakukan pengecekan validasi NPWP.
(3) Ketentuan Pasal 8 huruf a dan huruf b
yang mengatur bahwa NPWP harus terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari
sebelum hari keberangkatan mulai diberlakukan pada tanggal 16 Januari 2009.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada saat Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka:
1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-407/PJ./2000 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-13/PJ./2007;
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-535/PJ./2000 tentang Bentuk Formulir Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar
Negeri;
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-156/PJ./2000 tentang Bentuk Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar
Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-351/PJ/2003;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-275/PJ./2001 tentang Pembayaran Fiskal Luar Negeri dan Tata Cara
Pengkreditannya;
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-34/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak
Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar
Negeri) terhadap Pilot Indonesia yang Bekerja di Maskapai Penerbangan Asing dan
Pelaut Indonesia yang Bekerja di Kapal Berbendera Asing;
6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-35/PJ./2001 tentang Tanda Pengenal Resmi Sebagai Penduduk Luar Negeri;
7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-36/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak
Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-527/PJ./2001;
8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-37/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak
Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar
Negeri) terhadap Mahasiswa atau Pelajar yang akan Belajar di Luar Negeri;
9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-38/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak
Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar
Negeri) terhadap Warga Negara Indonesia yang akan Bekerja di Luar Negeri dalam
Rangka Program Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia;
10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-413/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak
Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar
Negeri) terhadap Misi Kesenian, Misi Olahraga dan Misi Keagamaan serta Misi
Dagang atau Pameran;
11. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-28/PJ.41/2000 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar
Negeri;
12. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-30/PJ.41/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak
Penghasilan Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama
Ekonomi Sub Regional Asean sebagaimana telah diubah dengan SE-26/PJ.41/2001 dan
diralat dengan SE-08/PJ.31/2003;
13. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-31/PJ.41/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak
Penghasilan Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri dalam Wilayah Kerjasama
Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (Aida) kecuali Bali, dan Orang Pribadi
Warga Negara Asing yang Bekerja di Indonesia untuk Kepentingan Kantor
Perwakilan Perusahaan Asing sebagaimana telah diubah dengan SE-26/PJ.41/2001;
14. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-39/PJ.41/2000 tentang Bentuk formulir Bukti Pembayaran Fiskal Luar
Negeri;
15. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-03/PJ.41/2001 tentang Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang
berkaitan dengan Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang
Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri);
16. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-39/PJ.41/2001 tentang Bentuk Formulir Tanda Bukti Pembayaran Fiskal
Luar Negeri;
17. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-10/PJ.41/2001 tentang Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang
berkaitan dengan Pembayaran Fiskal Luar Negeri dan Tata Cara Pengkreditannya;
18. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-16/PJ.41/2001 tentang Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak
Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak Ke Luar Negeri bagi Anggota Misi
Dagang atau Pameran di Luar Negeri;
19. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-18/PJ.41/2001 tentang Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-413/PJ./2001 Tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak
Penghasilan Orang Pribadi (Fiskal Luar Negeri) terhadap Misi Kesenian, Misi
Olahraga dan Misi Keagamaan serta Misi Dagang atau Pameran;
20. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-39/PJ.41/2001 tentang Pelaksanaan Pengecualian dari Kewajiban Membayar
Pajak Penghasilan Orang Pribadi bagi Warga Negara Indonesia yang Bertempat
Tinggal Tetap di Luar Negeri (Penlu) yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
21. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-06/PJ.41/2003 tentang Penggunaan Formulir Surat Keterangan Bebas
Fiskal Luar Negeri;
22. Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan
dengan Peraturan ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2010 terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat yang
didasarkan pada jam keberangkatan penerbangan ke luar negeri.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 31
Desember 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar