SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-1/PJ/2009
TANGGAL 09 JANUARI 2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 1/PJ/2009 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN
PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Sehubungan dengan
penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2008 tentang Perubahan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak
Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke
Luar Negeri, yang menambah ketentuan baru dalam Pasal 8 huruf b, dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Pengecualian dari kewajiban pembayaran
FLN bagi anggota keluarga dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan
Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2009 diberikan dengan cara
pengecekan validasi NPWP Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya oleh
UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan
laut keberangkatan ke luar negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar
sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan, dengan ketentuan
bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang tidak
memiliki NPWP sendiri dari:
a. Wajib Pajak yang memberikan tanggungan
sepenuhnya yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau berstatus
sebagai Warga Negara Asing (WNA) dan memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan:
1) fotokopi Kartu Keluarga; dan/atau
2) Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya
Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang
memiliki NPWP.
b. Wajib Pajak yang memberikan tanggungan
sepenuhnya berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) yang:
1) tidak memiliki Kartu Keluarga harus
melampirkan Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) atau dokumen
lain yang dipersamakan dengan SKSKP yang menunjukkan hubungan status keluarga
yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
2) namanya tidak tercantum dalam susunan
Kartu Keluarga atau memiliki Kartu Keluarga yang terpisah dengan anggota
keluarganya yang disebabkan perbedaan kewarganegaraan harus melampirkan dokumen
lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi
berwenang.
2. Untuk memudahkan pelaksanaannya,
penyimpanan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini agar disatukan dengan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-86/PJ/2008 tentang Penyampaian
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak
Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke
Luar Negeri.
3. Para Kepala Kantor Wilayah dan para
Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang melakukan pengelolaan FLN agar memperhatikan
dengan sungguh-sungguh Surat Edaran ini, serta dapat mensosialisasikan kepada
jajaran di bawahnya dengan sebaik-baiknya dan sebagaimana mestinya.
Demikian untuk
menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 09
Januari 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar