Rabu, 02 Januari 2013

PAJAK PENGHASILAN 29 :NOMOR SE-100/PJ/2009 TANGGAL 12 OKTOBER 2009




SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-100/PJ/2009 TANGGAL 12 OKTOBER 2009
TENTANG
PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI DAN DISTRIBUTOR PERUSAHAAN MULTILEVEL MARKETING ATAU DIRECT SELLING

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan multilevel marketing (MLM) atau direct selling untuk penghitungan Pajak Penghasilan terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.         Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 diatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
2.         Wajib Pajak orang pribadi dengan profesi:
a.         petugas dinas luar asuransi yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung;
            b.         distributor perusahaan MLM atau direct selling yang kegiatannya melakukan:
                        1)         penjualan barang dari perusahaan MLM atau direct selling; dan/atau
                        2)         pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling,
termasuk dalam kategori Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam butir 1 sepanjang petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling tersebut tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan terkait.
3.         Petugas dinas luar asuransi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a dan distributor perusahaan MLM atau direct selling sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat:
a.         peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah); dan
b.         memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
4.         Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling adalah sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan, dengan penegasan sebagai berikut:
a.         Petugas dinas luar asuransi diklasifikasikan dalam jenis usaha "Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya".
b.         Distributor perusahaan MLM atau direct selling diklasifikasikan dalam jenis usaha sebagai berikut:
1)         atas penjualan barang dari perusahaan MLM atau direct selling termasuk dalam jenis usaha "Perdagangan eceran barang-barang hasil industri pengolahan";
2)         atas pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling termasuk dalam jenis usaha "Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya".
5.         Contoh Penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di     :           Jakarta
pada tanggal     :           12 Oktober 2009

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
            ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO

Lampiran Surat Edaran Nomor SE-100/PJ/2009 tentang Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan multilevel marketing (MLM) atau direct selling

Contoh Penghitungan Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto Bagi Petugas Dinas Luar Asuransi dan
Distributor Perusahaan MLM atau Direct Selling

1.         Contoh Penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi.
Dani Nurkamil merupakan petugas dinas luar asuransi dan tidak berstatus sebagai pegawai dari PT Tabaru Life sebuah perusahaan asuransi jiwa. Dani Nurkamil tinggal di Bandung dan telah memberitahukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Dani Nurkamil terdaftar pada tanggal 20 Februari 2009. Pada Tahun 2009, Dani telah memperoleh penghasilan bruto dari kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi dari PT Tabaru Life sebesar Rp520.000.000,00.
            Besarnya penghasilan neto dihitung sebagai berikut:

Jenis Usaha
Peredaran Usaha (Rupiah)
Norma (%)
Penghasilan Neto (Rupiah)
(1)
(2)
(3)
(4) = (2) x (3)
Pekerjaan Bebas
520.000.000,00
50
260.000.000,00

2.         Contoh Penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi distributor perusahaan MLM atau direct selling.
Kusnadi Nurzaman merupakan distributor dari perusahaan MLM PT Kurnia Jaya. Kusnadi Nurzaman tinggal di Jakarta dan telah memberitahukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto kepada KPP tempat Kusnadi Nurzaman terdaftar pada tanggal 31 Maret 2009. Pada Tahun 2009 telah memperoleh penghasilan dari kegiatannya sebagai distributor MLM sebagai berikut:
            a.         Omzet dari penjualan barang MLM sebesar Rp100.000.000,00
            b.         Komisi atau bonus dari kegiatan pengembangan jaringan usaha MLM sebesar Rp500.000.000,00
            Besarnya penghasilan neto dihitung sebagai berikut:

Jenis Usaha
Peredaran Usaha (Rupiah)
Norma (%)
Penghasilan Neto (Rupiah)
(1)
(2)
(3)
(4) = (2) x (3)
Dagang
100.000.000,00
30
30.000.000,00
Pekerjaan Bebas
500.000.000,00
50
250.000.000,00
Jumlah
600.000.000,00

280.000.000,00

            Catatan:
            1.         Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk penghasilan petugas dinas luar asuransi dan komisi atau bonus dari kegiatan pengembangan jaringan usaha MLM dikelompokan dalam jenis usaha Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya (lihat jenis usaha nomor urut 180 dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan).
2.         Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk kegiatan penjualan barang MLM dikelompokan dalam jenis usaha perdagangan eceran barang-barang hasil industri pengolahan (lihat jenis usaha nomor urut 115 dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar