SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-100/PJ/2009
TANGGAL 12 OKTOBER 2009
TENTANG
PENGGUNAAN NORMA
PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI DAN DISTRIBUTOR
PERUSAHAAN MULTILEVEL MARKETING ATAU DIRECT SELLING
Sehubungan dengan
banyaknya pertanyaan mengenai penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan multilevel
marketing (MLM) atau direct selling untuk penghitungan Pajak Penghasilan
terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang
Pribadi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2)
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 diatur
bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung
penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun
pajak yang bersangkutan.
2. Wajib Pajak orang pribadi dengan
profesi:
a. petugas dinas luar asuransi yang
kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama
penanggung;
b. distributor
perusahaan MLM atau direct selling yang kegiatannya melakukan:
1) penjualan barang dari perusahaan MLM
atau direct selling; dan/atau
2) pengembangan jaringan usaha MLM atau
direct selling,
termasuk dalam
kategori Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas sebagaimana dimaksud dalam butir 1 sepanjang petugas dinas luar asuransi
dan distributor perusahaan MLM atau direct selling tersebut tidak berstatus
sebagai pegawai dari perusahaan terkait.
3. Petugas dinas luar asuransi sebagaimana
dimaksud dalam butir 2 huruf a dan distributor perusahaan MLM atau direct
selling sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b boleh menghitung penghasilan
neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat:
a. peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun
kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah); dan
b. memberitahukan kepada Direktur Jenderal
Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang
bersangkutan.
4. Persentase Norma Penghitungan
Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan
MLM atau direct selling adalah sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan
Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan
Norma Penghitungan, dengan penegasan sebagai berikut:
a. Petugas dinas luar asuransi
diklasifikasikan dalam jenis usaha "Pekerjaan bebas bidang profesi
lainnya".
b. Distributor perusahaan MLM atau direct
selling diklasifikasikan dalam jenis usaha sebagai berikut:
1) atas penjualan barang dari perusahaan
MLM atau direct selling termasuk dalam jenis usaha "Perdagangan eceran
barang-barang hasil industri pengolahan";
2) atas pengembangan jaringan usaha MLM
atau direct selling termasuk dalam jenis usaha "Pekerjaan bebas bidang
profesi lainnya".
5. Contoh Penghitungan penghasilan neto
dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar
asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.
Demikian untuk
menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 12
Oktober 2009
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
Lampiran Surat Edaran
Nomor SE-100/PJ/2009 tentang Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan multilevel
marketing (MLM) atau direct selling
Contoh Penghitungan
Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto Bagi
Petugas Dinas Luar Asuransi dan
Distributor
Perusahaan MLM atau Direct Selling
1. Contoh Penghitungan penghasilan neto
dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar
asuransi.
Dani Nurkamil
merupakan petugas dinas luar asuransi dan tidak berstatus sebagai pegawai dari
PT Tabaru Life sebuah perusahaan asuransi jiwa. Dani Nurkamil tinggal di
Bandung dan telah memberitahukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Dani Nurkamil terdaftar pada tanggal
20 Februari 2009. Pada Tahun 2009, Dani telah memperoleh penghasilan bruto dari
kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi dari PT Tabaru Life sebesar
Rp520.000.000,00.
Besarnya penghasilan neto dihitung
sebagai berikut:
Jenis
Usaha
|
Peredaran
Usaha (Rupiah)
|
Norma
(%)
|
Penghasilan
Neto (Rupiah)
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4) =
(2) x (3)
|
Pekerjaan
Bebas
|
520.000.000,00
|
50
|
260.000.000,00
|
2. Contoh Penghitungan penghasilan neto
dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi distributor
perusahaan MLM atau direct selling.
Kusnadi Nurzaman
merupakan distributor dari perusahaan MLM PT Kurnia Jaya. Kusnadi Nurzaman
tinggal di Jakarta dan telah memberitahukan penggunaan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto kepada KPP tempat Kusnadi Nurzaman terdaftar pada tanggal 31
Maret 2009. Pada Tahun 2009 telah memperoleh penghasilan dari kegiatannya
sebagai distributor MLM sebagai berikut:
a. Omzet
dari penjualan barang MLM sebesar Rp100.000.000,00
b. Komisi
atau bonus dari kegiatan pengembangan jaringan usaha MLM sebesar
Rp500.000.000,00
Besarnya penghasilan neto dihitung
sebagai berikut:
Jenis
Usaha
|
Peredaran
Usaha (Rupiah)
|
Norma
(%)
|
Penghasilan
Neto (Rupiah)
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4) =
(2) x (3)
|
Dagang
|
100.000.000,00
|
30
|
30.000.000,00
|
Pekerjaan
Bebas
|
500.000.000,00
|
50
|
250.000.000,00
|
Jumlah
|
600.000.000,00
|
|
280.000.000,00
|
Catatan:
1. Norma
Penghitungan Penghasilan Neto untuk penghasilan petugas dinas luar asuransi dan
komisi atau bonus dari kegiatan pengembangan jaringan usaha MLM dikelompokan
dalam jenis usaha Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya (lihat jenis usaha
nomor urut 180 dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-536/PJ/2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak
Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan).
2. Norma Penghitungan Penghasilan Neto
untuk kegiatan penjualan barang MLM dikelompokan dalam jenis usaha perdagangan
eceran barang-barang hasil industri pengolahan (lihat jenis usaha nomor urut
115 dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000
tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat
Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar