PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 139/PMK.03/2010
TANGGAL 11 AGUSTUS 2010
TENTANG
PENENTUAN KEMBALI
BESARNYA PENGHASILAN YANG DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DARI
PEMBERI KERJA YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA DENGAN PERUSAHAAN LAIN YANG TIDAK
DIDIRIKAN DAN TIDAK BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18
ayat (3d) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36
TAHUN 2008 diatur bahwa besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan
perusahaan lain yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia
dapat ditentukan kembali, dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh atau
sebagian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam
bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang
tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tersebut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18
ayat (3e) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penentuan
Kembali Besarnya Penghasilan yang Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri dari Pemberi Kerja yang Memiliki Hubungan Istimewa dengan Perusahaan
Lain yang Tidak Didirikan dan Tidak Bertempat Kedudukan di Indonesia;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Keputusan Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PENENTUAN KEMBALI BESARNYA PENGHASILAN YANG DIPEROLEH WAJIB
PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DARI PEMBERI KERJA YANG MEMILIKI HUBUNGAN
ISTIMEWA DENGAN PERUSAHAAN LAIN YANG TIDAK DIDIRIKAN DAN TIDAK BERTEMPAT
KEDUDUKAN DI INDONESIA.
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
2. Hubungan Istimewa adalah hubungan
istimewa sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan,
atau hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak (P3B) antara Indonesia dengan negara
mitra yang berlaku.
Pasal 2
(1) Besarnya penghasilan yang diperoleh
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan,
atau jasa dari pemberi kerja yang memiliki Hubungan Istimewa dengan perusahaan
di luar negeri dapat ditentukan kembali, dalam hal pemberi kerja mengalihkan
seluruh atau sebagian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
dimaksud dalam bentuk pembebanan biaya atau pembayaran pengeluaran lainnya
kepada perusahaan di luar negeri tersebut.
(2) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai dari perusahaan di luar
negeri yang memiliki Hubungan Istimewa dengan pemberi kerja.
(3) Biaya atau pengeluaran lainnya yang
dibebankan atau dibayarkan oleh pemberi kerja kepada perusahaan luar negeri
yang mempunyai Hubungan Istimewa antara lain berupa biaya atau pengeluaran
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, atau jasa lainnya.
Pasal 3
(1) Besarnya penghasilan Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan, atau jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan kembali dengan memperhatikan
tingkat penghasilan yang wajar yang seharusnya diperoleh oleh Wajib Pajak orang
pribadi yang bersangkutan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah penjumlahan dari penghasilan Wajib Pajak yang diterima di
Indonesia dan penghasilan yang diterima di luar negeri.
(3) Besarnya selisih penghasilan setelah
ditentukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi
jumlah biaya atau pengeluaran lain yang dibebankan atau dibayarkan oleh pemberi
kerja kepada perusahaan di luar negeri yang terdapat Hubungan Istimewa.
(4) Atas penghasilan Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri yang sudah ditentukan kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) menjadi dasar penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(5) Dalam rangka menentukan kembali besarnya
penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan pedoman standar gaji
karyawan asing.
Pasal 4
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 11
Agustus 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W.
MARTOWARDOJO
Diundangkan di
Jakarta
Pada tanggal 11
Agustus 2010
MENTERI HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 385
Tidak ada komentar:
Posting Komentar