SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR S-85/PJ.13/2009
TANGGAL 12 AGUSTUS 2009
TENTANG
PENGAMBILAN STIKER
BEBAS FISKAL LUAR NEGERI
Sehubungan dengan
telah tersedianya Stiker Bebas Fiskal Luar Negeri sesuai dengan contoh dan
format pada Lampiran IV.5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008
tanggal 31 Desember 2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran
dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri, di Bagian Perlengkapan Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Pajak, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Kantor Pelayanan Pajak yang melakukan
pengelolaan atau membawahi Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) dapat
mengajukan permintaan Stiker Bebas Fiskal ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak up. Bagian Perlengkapan dengan tembusan ke Direktorat Peraturan
Perpajakan II.
2. Permintaan Stiker Bebas Fiskal
sebagaimana dimaksud pada butir 1 disesuaikan dengan kebutuhan dari
masing-masing UPFLN.
3. Terhitung sejak tanggal 1 September
2009 Stempel Bebas Fiskal tidak dapat digunakan lagi dan UPFLN wajib
menggunakan Stiker Bebas Fiskal.
4. Apabila terdapat hal-hal yang kurang
jelas, Saudara dapat menghubungi Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak di nomor telepon (021) 5250208 ext. 2292.
Demikian disampaikan
untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd
ROBERT PAKPAHAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar