PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 244/PMK.03/2008
TANGGAL 31 DESEMBER 2008
TENTANG
JENIS JASA LAIN
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI
DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1)
huruf c angka 2 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008, imbalan sehubungan dengan jasa lain selain yang telah dipotong
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipotong Pajak
Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan dimaksud;
b. bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2)
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Menteri
Keuangan berwenang mengatur jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada
huruf a dan huruf b dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c
Angka 2 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang nomor 28 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1)
HURUF C ANGKA 2 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36
TAHUN 2008.
Pasal 1
(1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain
selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008,
dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari:
a. Jasa
penilai (appraisal);
b. Jasa
aktuaris;
c. Jasa
akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
d. Jasa
perancang (design);
e. Jasa
pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas),
kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
f. Jasa
penunjang di bidang penambangan migas;
g. Jasa
penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
h. Jasa
penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
i. Jasa
penebangan hutan;
j. Jasa
pengolahan limbah;
k. Jasa
penyedia tenaga kerja (outsourcing services);
l. Jasa
perantara dan/atau keagenan;
m. Jasa
di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa
Efek, KSEI dan KPEI;
n. Jasa
kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
o. Jasa
pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
p. Jasa
mixing film;
q. Jasa
sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan
perbaikan;
r. Jasa instalasi/pemasangan mesin,
peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang
dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan
mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
s. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan
mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat
transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib
Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau
sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
t. Jasa
maklon;
u. Jasa
penyelidikan dan keamanan;
v. Jasa
penyelenggara kegiatan atau event organizer;
w. Jasa
pengepakan;
x. Jasa
penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media
lain untuk penyampaian informasi;
y. Jasa
pembasmian hama;
z. Jasa
kebersihan atau cleaning service;
aa. Jasa
katering atau tata boga.
(3) Dalam hal penerima imbalan sehubungan
dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen)
daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 2
(1) Jasa penunjang di bidang penambangan
migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf f adalah jasa penunjang
di bidang penambangan migas dan panas bumi berupa:
a. Jasa penyemenan dasar (primary
cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung
dan lubang sumur;
b. Jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing),
yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud:
- Penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;
- Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;
- Perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal;
- Penutupan sumur.
c. Jasa pengontrolan pasir (sand control),
yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi
tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan
kemungkinan tersumbatnya pipa;
d. Jasa pengasaman (matrix acidizing),
yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikan
produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak
diinginkan;
e. Jasa peretakan hidrolika (hydraulic),
yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya
perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
f. Jasa nitrogen dan gulungan pipa
(nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan
cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang
terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai
akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam
sumur;
g. Jasa uji kandung lapisan (drill steam
testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi
kemampuan berproduksi;
h. Jasa
reparasi pompa reda (reda repair);
i. Jasa
pemasangan instalasi dan perawatan;
j. Jasa
penggantian peralatan/material;
k. Jasa
mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
l. Jasa
mud engineering;
m. Jasa
well logging & perforating;
n. Jasa
stimulasi dan secondary decovery;
o. Jasa
well testing & wire line service;
p. Jasa
alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
q. Jasa
pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
r. Jasa
mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
s. Jasa
lainnya yang sejenis di bidang pengeboran migas.
(2) Jasa penambangan dan jasa penunjang di
bidang penambangan selain migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
huruf g adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan
umum berupa:
a. Jasa
pengeboran;
b. Jasa
penebasan;
c. Jasa
pengupasan dan pengeboran;
d. Jasa
penambangan;
e. Jasa
pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
f. Jasa
pengolahan bahan galian;
g. Jasa
reklamasi tambang;
h. Jasa
pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan
penggalian/pemindahan tanah;
i. Jasa
lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.
(3) Jasa penunjang di bidang penerbangan dan
bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf h adalah berupa:
a. Bidang
aeronautika, termasuk:
1. Jasa pendaratan, penempatan,
penyimpanan pesawat udara dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat
udara;
2. Jasa penggunaan jembatan pintu (avio
bridge);
3. Jasa pelayanan penerbangan;
4. Jasa ground handling, yaitu pengurusan
seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta
kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang
datang, selama pesawat udara di darat;
5. Jasa penunjang lain di bidang
aeronautika.
b. Bidang
non-aeronautika, termasuk:
1. Jasa catering di pesawat dan jasa
pembersihan pantry pesawat;
2. Jasa penunjang lain di bidang
non-aeronautika.
(4) Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2) huruf t adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian
suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi
jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah
jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau
seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi
berada pada pengguna jasa.
(5) Jasa penyelenggara kegiatan atau event
organizer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf v adalah kegiatan
usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara
lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar,
peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa
penyelenggara kegiatan.
Pasal 3
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 31
Desember 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar