Rabu, 02 Januari 2013

PENGURANG PENGHASILAN BRUTO :NOMOR PER-22/PJ/2010 TANGGAL 9 APRIL 2010




PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-22/PJ/2010 TANGGAL 9 APRIL 2010
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-238/PJ./2001 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang       :
a.         bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001 tentang Penghapusan Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih tidak diperlukan lagi.
b.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001 tentang Penghapusan Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih;

Mengingat         :
1.         Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.         Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Sebagai Biaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan      :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-238/PJ./2001 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH.

Pasal 1
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001 tentang Penghapusan Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009.

Ditetapkan di     :           Jakarta
pada tanggal     :           9 April 2010

DIREKTUR JENDERAL,
            ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar