PERATURAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR PER-22/PJ/2010
TANGGAL 9 APRIL 2010
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-238/PJ./2001 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG YANG
NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa sehubungan dengan telah
ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang
yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Sebagai Biaya
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010,
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001 tentang Penghapusan
Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih tidak diperlukan lagi.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-238/PJ./2001 tentang Penghapusan Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat
Ditagih;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat
Dikurangkan Sebagai Biaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
133) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
57/PMK.03/2010 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
KEP-238/PJ./2001 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT
DITAGIH.
Pasal 1
Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001 tentang Penghapusan Piutang yang
Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya
laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 9
April 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar