PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 250/PMK.03/2008
TANGGAL 31 DESEMBER 2008
TENTANG
BESARNYA BIAYA
JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun Yang Dapat
Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT
DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN.
Pasal 1
(1) Besarnya biaya jabatan yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak
Penghasilan bagi pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3)
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya
Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun atau Rp.500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) sebulan.
(2) Besarnya biaya pensiun yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak
Penghasilan bagi pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3)
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya
Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun atau Rp. 200.000,00
(dua ratus ribu rupiah) sebulan.
Pasal 2
Pada saat berlakunya
Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
521/KMK.04/1998 tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun yang Dapat
Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 3
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 31
Desember 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar