Selasa, 01 Januari 2013

PENGURANG PENGHASILAN BRUTO : NOMOR 76/PMK.03/2011 TANGGAL 5 APRIL 2011




PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 76/PMK.03/2011 TANGGAL 5 APRIL 2011
TENTANG
TATA CARA PENCATATAN DAN PELAPORAN SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN PENELlTIAN DAN PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILlTAS PENDlDlKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,
Menimbang       :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 PERATURAN PEMERINTAH nomor 93 TAHUN 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

Mengingat         :
1.         Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.         Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.         Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5182);
4.         Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan      :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENCATATAN DAN PELAPORAN SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN PENELlTlAN DAN PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN BlAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.

Pasal 1
Sumbangan dari/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak terdiri atas:
a.         Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;
b.         Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;
c.         Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;
d.         Sumbangan. dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga; dan
e.         Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.

Pasal 2
(1)        Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:
a.         Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak PenghasiIan Tahun Pajak sebelumnya;
b.         pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;
c.         didukung oleh bukti yang sah; dan
d.         lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.
(2)        Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.

Pasal 3
Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi apabila sumbangan dan/atau biaya diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.

Pasal 4

(1)        Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang.
(2)        Biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e diberikan hanya dalam bentuk sarana dan/atau prasarana.

Pasal 5

(1)        Nilai sumbangan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a.         nilai perolehan, apabila barang yang disumbangkan belum disusutkan;
b.         nilai buku fiskal, apabila barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau
c.         harga pokok penjualan, apabila barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.
(2)        Nilai biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana.

Pasal 6
Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib dicatat sesuai dengan peruntukannya oleh pemberi sumbangan.

Pasal 7
(1)        Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d, dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun pajak sumbangan tersebut diserahkan.
(2)        Biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun pajak infrastruktur sosial dapat dimanfaatkan.
(3)        Dalam hal pembangunan infrastruktur sosial dilaksanakan lebih dari 1 (satu) Tahun Pajak, biaya pembangunan infrastruktur sosial dibebankan sekaligus sebagai pengurang penghasilan bruto pada Tahun Pajak infrastruktur sosial dapat dimanfaatkan, dengan contoh penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4)        Dalam hal pembangunan infrastruktur sosial dibiayai oleh lebih dari 1 (satu) Wajib Pajak, biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh masing-masing Wajib Pajak.
(5)        Pengeluaran masing-masing Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibatasi tidak melebihi persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Pasal 8
Bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak pemberi sumbangan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dengan menggunakan formulir penerimaan sumbangan sesuai contoh format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 9
(1)        Badan penanggulangan bencana dan/atau lembaga atau pihak yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a harus menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap triwulan.
(2)        Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya sumbangan dan/atau biaya.
(3)        Laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan menggunakan formulir laporan penerimaan sumbangan sesuai contoh format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 10
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik indonesia.

Ditetapkan di     :           Jakarta
pada tanggal     :           5 April 2011

MENTERI KEUANGAN
ttd
AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR

BERlTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 205

                                                                                                                                    LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2011 TENTANG TATA CARA PENCATATAN DAN PELAPORAN SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

CONTOH PENGHITUNGAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG
DIBEBANKAN SEKALIGUS SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN BRUTO DALAM
HAL PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL DILAKSANAKAN
LEBIH DARI 1 (SATU) TAHUN PAJAK

-           PT DEF pada tahun 2009 mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar Rp800.000.000,00. Pada tahun 2010, PT DEF mengeluarkan biaya infrastruktur sosial untuk pembangunan sebuah tempat ibadah yang akan dimanfaatkan masyarakat Desa A sebesar Rp64.000.000,00.
-           PT DEF pada tahun 2010 mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar Rp1.000.000.000,00.
-           Pada tahun 2011, untuk menyelesaikan pembangunan tempat ibadah yang telah dilaksanakan sejak tahun 2010, PT DEF mengeluarkan tambahan biaya infrastruktur sosial sebesar Rp60.000.000,00.
-           Pada tahun 2011, tempat ibadah selesai dibangun dan dimanfaatkan oleh masyarakat Desa A.

Jumlah biaya yang sesungguhnya dikeluarkan oleh PT DEF adalah sebagai berikut.
-           Biaya infrastruktur sosial (Tahun 2010) : Rp64.000.000,00 (8% dari Rp800.000.000,00)
-           Biaya infrastruktur sosial (Tahun 2011) : Rp60.000.000,00 (6% dari Rp1.000.000.000,00)

Penghitungan jumlah biaya maksimal yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk Tahun Pajak 2011 adalah sebagai berikut.
-           Biaya infrastruktur sosial (Tahun 2010) : Rp40.000.000,00 (5% dari Rp800.000.000,00)
-           Biaya infrastruktur sosial (Tahun 2011) : Rp50.000.000,00 (5% dari Rp1.000.000.000,00)
Maka biaya infrastruktur sosial sebesar Rp90.000.000,00 (Rp40.000.000,00 + Rp50.000.000,00) dapat dibebankan sekaligus sebagai pengurang penghasilan bruto pada Tahun Pajak 2011.


Salinan sesuai dengan aslinya                                                                MENTERI KEUANGAN,
KEPALA BIRO UMUM                                                                                       ttd
            u.b.                                                                                          AGUS D.W. MARTOWARDOJO
KEPALA BAGIAN T.U. DEPARTEMEN
            ttd
GIARTO
NIP195904201984021001

                                                                                                                                    LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2011 TENTANG TATA CARA PENCATATAN DAN PELAPORAN SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

TANDA BUKTI PENERIMAAN SUMBANGAN DANA/ATAU BIAYA

A.         Identitas Pemberi Sumbangan
            1.         Nama                                        :            ……………………………………………………………………
            2.         Alamat                                      :            ……………………………………………………………………
            3.         NPWP                                      :            ……………………………………………………………………

B.         Rincian Sumbangan
1.         Jenis Sumbangan                      :           Sumbangan Bencana Nasional, Sumbangan Pembinaan Olahraga, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan*)
            2.         Bentuk sumbangan                    :           Uang / Barang*)
            3.         Nilai Sumbangan                       :            ……………………………………………………………………
            4.         Tanggal diterima                        :            ……………………………………………………………………

C.         Identitas Penerima sumbangan
            1.         Nama Lembaga / Badan                        :            ……………………………………………………………………
            2.         NPWP                                      :            ……………………………………………………………………
            3.         Alamat                                      :            ……………………………………………………………………
            4.         No. Telp. Dan Faksimili              :            ……………………………………………………………………

D.         Khusus Infrastuktur Sosial***                  :
            1.         Sarana / Prasarana Yang Diberikan         :            ………………………………………………………..
            2.         Lokasi***)                                              :            ………………………………………………………..
            3.         Biaya Pembangunan                              :            ………………………………………………………..
                        Infrastruktur Sosial
            4.         Ijin Mendirikan Bangunan                        :            ………………………………………………………..

Keterangan:
*)          coret yang tidak perlu.
**)         khusus infrastruktur sosial pemberi biaya infrastruktur sosial cukup mengisi bagian A dan D.
***)       alamat lengkap lokasi sarana dan prasarana tersebut.

Salinan sesuai dengan aslinya                                                                MENTERI KEUANGAN,
KEPALA BIRO UMUM                                                                                       ttd
            u.b.                                                                                          AGUS D.W. MARTOWARDOJO
KEPALA BAGIAN T.U. DEPARTEMEN
            ttd
GIARTO
NIP195904201984021001

                                                                                                                        LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2011 TENTANG TATA CARA PENCATATAN DAN PELAPORAN SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

Kepada Yth.
Direktur Jenderal Pajak
u.p. Direktur Peraturan Perpajakan II
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Gedung Utama Lantai 11
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 40-42
Jakarta

LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DAN/ATAU BIAYA……………
TRIWULAN…………/ TAHUN PAJAK……….

Rincian Total Sumbangan dan/atau Biaya Uang/Barang yang Diterima
No.
Nama/ NPWP, Alamat Pemberi Sumbangan dan/ atau Biaya
Jenis Sumbangan dan/ atau Biaya
Bulan/Tahun**


Barang*
Jumlah

1.
PT.A / NPWP ………./ Jl. Mawar No. 5, Medan.
Obat-obatan
Rp 10.000.000,--
Juli / 2010
2.
PT. B / NPWP …….. / Jl. Melati No. 7, Palembang.
-
Rp 20.000.000,--
Oktober / 2010
Total



Lembaga / Badan Penerima Sumbangan dan/atau Biaya:
Nama                                        :            …………………………………………………………………………………………..
NPWP …***)                             :            …………………………………………………………………………………………..
Alamat                                      :            …………………………………………………………………………………………..

Keterangan:
*           Diisi apabilan sumbangan dalam bentuk barang, dan nilai dalam rupiah
**          Diisi bulan dan tahun sumbangan dan / atau biaya diterima
***)       NPWP tidak perlu diisi bagi lembaga / badan yang dikecualikan sebagai Subjek Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan

Salinan sesuai dengan aslinya                                                                MENTERI KEUANGAN,
KEPALA BIRO UMUM                                                                                       ttd
            u.b.                                                                                          AGUS D.W. MARTOWARDOJO
KEPALA BAGIAN T.U. DEPARTEMEN
            ttd
GIARTO
NIP195904201984021001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar