SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR
S-023/PJ.03/2009 TANGGAL 13 JANUARI 2009
TENTANG
PENJELASAN LANJUT
TENTANG FISKAL LUAR NEGERI BAGI AWAK PESAWAT TERBANG DAN AWAK KAPAL LAUT
Sesuai dengan
ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008
tanggal 31 Desember 2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran
dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Negeri yang Akan Bertolak ke Luar Negeri, dengan ini diberikan penegasan:
1. Awak pesawat terbang dan awak kapal
laut yang bertugas melakukan penerbangan dan pelayaran ke luar negeri
dikecualikan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri.
2. Awak kapal dan awak pesawat terbang
sebagaimana dimaksud pada angka 1 langsung menuju konter Fiskal Luar Negeri
dengan menunjukkan dokumen sebagai berikut:
a. Awak
pesawat terbang:
- Sertifikat pilot;
- Perjanjian kerja;
- Surat tugas/surat panggilan atau pemberitahuan dari
perusahaan penerbangan.
b. Awak
kapal laut:
- Buku Pelaut;
- Perjanjian Kerja laut yang disahkan oleh pemerintah;
- Perjanjian Kerja Bersama antara Perusahaan dengan Serikat
Pekerja yang di sahkan oleh pemerintah;
- Surat Panggilan dari perusahaan tempat bekerja.
Demikian disampaikan,
atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
DIREKTUR,
ttd
DJONIFAR ABDUL FATAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar