PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 104/PMK.03/2009
TANGGAL 10 JUNI 2009
TENTANG
BIAYA PROMOSI DAN
PENJUALAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) angka 7 Undang-Undang nomor 7
TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Biaya Promosi dan Penjualan yang Dapat Dikurangkan dari
Penghasilan Bruto;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG BIAYA PROMOSI DAN PENJUALAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI
PENGHASILAN BRUTO.
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Biaya Promosi adalah biaya yang
dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan, mempromosikan, dan/atau
menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk
mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
2. Biaya Penjualan adalah biaya yang
dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk menyalurkan barang dan/atau jasa sampai
kepada pembeli dan/atau pelanggan (customer) baik langsung maupun tidak
langsung, termasuk biaya pengepakan, biaya pergudangan, biaya pengamanan, dan
biaya asuransi, dan biaya lainnya yang diperlukan sampai barang diterima oleh
pembeli dan/atau pelanggan (customer).
3. Distributor Utama adalah perantara baik
perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri, yang ditunjuk
langsung oleh pabrikan atau produsen, untuk melakukan penyimpanan,
pendistribusian, pemasaran, serta penjualan barang yang diperoleh langsung dari
pabrikan atau produsen, dalam partai besar kepada retailer atau konsumen akhir.
Pasal 2
Biaya Promosi
dan/atau Biaya Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi kriteria berikut:
a. untuk mempertahankan dan atau
meningkatkan penjualan;
b. dikeluarkan secara wajar;
c. menurut adat kebiasaan pedagang yang
baik;
d. dapat berupa barang, uang, jasa, dan
fasilitas; dan
e. diterima oleh pihak lain.
Pasal 3
(1) Untuk industri rokok, Biaya Promosi
hanya dapat dibiayakan oleh:
a. produsen;
b. Distributor
Utama; atau
c. importir
tunggal.
(2) Besarnya Biaya Promosi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. untuk industri rokok yang mempunyai
peredaran usaha sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah),
besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 3% (tiga persen) dari peredaran usaha dan
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b. untuk industri rokok yang mempunyai
peredaran usaha di atas Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai
dengan Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), besarnya Biaya Promosi
tidak melebihi 2% (dua persen) dari peredaran usaha dan paling banyak
Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
c. untuk industri rokok yang mempunyai
peredaran usaha di atas Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), besarnya
Biaya Promosi tidak melebihi 1% (satu persen) dari peredaran usaha dan paling
banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(3) Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), hanya dapat dibiayakan sebanyak 1 (satu) kali oleh:
a. produsen;
b. Distributor
Utama; atau
c. importir
tunggal.
(4) Dalam hal Biaya Promosi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) telah dikeluarkan baik oleh produsen maupun Distributor
Utama, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen.
(5) Dalam hal rokok tidak diproduksi di
Indonesia, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah importir tunggal.
Pasal 4
(1) Untuk industri farmasi, Biaya Promosi
hanya dapat dibiayakan oleh:
a. produsen;
b. Distributor
Utama; atau
c. importir
tunggal.
(2) Besarnya Biaya Promosi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah
tidak melebihi 2% (dua persen) dari peredaran usaha dan paling banyak
Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
(3) Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), hanya dapat dibiayakan sebanyak 1 (satu) kali oleh:
a. produsen;
b. Distributor
Utama; atau
c. importir
tunggal.
(4) Dalam hal Biaya Promosi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) telah dikeluarkan baik oleh produsen maupun Distributor
Utama, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen.
(5) Dalam hal produk farmasi tidak
diproduksi di Indonesia, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah importir tunggal.
Pasal 5
Dalam hal promosi
diberikan dalam bentuk sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto adalah sebesar nilai harga pokok.
Pasal 6
(1) Industri rokok dan industri farmasi
wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi dan/atau Biaya
Penjualan yang dikeluarkan kepada pihak lain.
(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, alamat,
Nomor Pokok Wajib Pajak, dan besarnya biaya yang dikeluarkan.
(3) Dalam hal ketentuan untuk membuat daftar
nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, Biaya Promosi
dan/atau Biaya Penjualan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pasal 7
Tata cara pembebanan
dan pelaporan Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 8
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
pcnempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 10
Juni 2009
MENTERI KEUANGAN,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di
Jakarta
Pada tanggal 10 Juni
2009
MENTERI HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 132
Tidak ada komentar:
Posting Komentar