SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-68/PJ/2008
TANGGAL 9 DESEMBER 2008
TENTANG
FORMULIR SURAT
KETERANGAN DOMISILI (FORM 6166) AMERIKA SERIKAT
Berdasarkan surat
dari Internal Revenue Service (IRS), Department of The Treasury Amerika Serikat
kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 24 April 2008, dengan ini
ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1. IRS telah menerbitkan formulir Surat
Keterangan Domisili yaitu Form 6166 yang akan digunakan oleh penduduk Amerika
Serikat yang menyatakan bahwa Orang/Badan yang tersebut dalam surat dimaksud
adalah penduduk Amerika Serikat dan dapat menggunakan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (P3B) antara Negara Indonesia dan Negara Amerika Serikat dalam
penerapan pajaknya (contoh Form 6166 terlampir).
2. Form 6166 tersebut harus ditandatangani
oleh IVY S, McChesney, Field Director, Philadelphia Accounts Management Center
(speciment tanda tangan terlampir) dan mulai berlaku sejak tanggal 24 April
2008.
3. Terhadap Surat Keterangan Domisili yang
dikeluarkan oleh Competent Authority Amerika Serikat atau wakilnya yang sah
sebelum tanggal 24 April 2008 dianggap masih berlaku sepanjang sesuai dengan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 yaitu berlaku
selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak
Bank.
Demikian untuk
mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 09
Desember 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar