PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 257/PMK.03/2008 TANGGAL 31 DESEMBER 2008
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK
DARI SUATU BENTUK USAHA TETAP
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26
ayat (4) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Perpajakan Atas
Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 28 TAHUN 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4893);
3. Keputusan
Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN
PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU
BENTUK USAHA TETAP.
Pasal 1
(1) Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak
Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan
Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008.
(2) Dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) apabila penghasilan tersebut ditanamkan kembali di
Indonesia, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena
pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan dalam bentuk penyertaan modal pada
perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri
atau peserta pendiri;
b. perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia
sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus secara aktif melakukan kegiatan usaha
sesuai dengan akte pendiriannya, paling lama 1 (satu) tahun sejak perusahaan
tersebut didirikan;
c. penanaman kembali dilakukan dalam tahun pajak berjalan atau
paling lama tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperolehnya
penghasilan tersebut; dan
d. tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut
paling singkat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan baru
tersebut telah berproduksi komersial.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak lagi dipenuhi, penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sebagai Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan atas BUT
bersangkutan terhitung sejak diperolehnya Penghasilan Kena Pajak sesudah
dikurangi Pajak Penghasilan tersebut dan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 2
Wajib Pajak BUT yang melakukan penanaman kembali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), wajib menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis mengenai bentuk penanaman yang dilakukan kepada Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dan dilampirkan pada Surat
Pemberitahuan Tahunan tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan yang
bersangkutan.
Pasal 3
(1) Wajib Pajak BUT yang melakukan penanaman kembali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis mengenai saat mulai berproduksi komersial.
(2) Penentuan saat mulai berproduksi komersial dilakukan oleh
Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Penentuan saat mulai berproduksi komersial sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan keadaan sebenarnya dan dengan
memperhatikan saat mulai berproduksi komersial sebagaimana disampaikan Wajib
Pajak BUT yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
Dalam hal perusahaan induk dari Wajib Pajak BUT adalah
Wajib Pajak dalam negeri dari negara yang telah mempunyai Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, besarnya tarif untuk
penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah
sebagaimana ditentukan dalam P3B tersebut.
Pasal 5
Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak BUT dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final,
dasar pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung
berdasarkan pembukuan yang sudah dikoreksi fiskal dikurangi dengan Pajak
Penghasilan yang bersifat final.
Pasal 6
Tata cara pemberitahuan secara tertulis oleh Wajib
Pajak BUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 113/KMK.03/2002 tentang Perlakuan
Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu
Bentuk Usaha Tetap, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 31 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar