PERATURAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR PER-23/PJ/2009
TANGGAL 12 MARET 2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-523/PJ./2001 TENTANG TARIF DAN TATA
CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 OLEH
INDUSTRI DAN EKSPORTIR YANG BERGERAK DALAM SEKTOR PERHUTANAN, PERKEBUNAN,
PERTANIAN, DAN PERIKANAN ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI
ATAU EKSPOR MEREKA DARI PEDAGANG PENGUMPUL
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa untuk mengurangi dampak krisis
ekonomi global yang berakibat turunnya harga komoditas hasil perhutanan,
perkebunan, pertanian, dan perikanan, dipandang perlu meninjau kembali tarif
pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Kep-523/PJ./2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran,
serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Industri dan Eksportir yang
Bergerak dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan atas
Pembelian Bahan-Bahan untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka dari Pedagang
Pengumpul;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat
dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
210/PMK.03/2008;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
KEP-523/PJ./2001 TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA
PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 OLEH INDUSTRI DAN EKSPORTIR YANG BERGERAK
DALAM SEKTOR PERHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN, DAN PERIKANAN ATAS PEMBELIAN
BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI ATAU EKSPOR MEREKA DARI PEDAGANG
PENGUMPUL.
Pasal I
Ketentuan Pasal 2
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ./2001 tentang Tarif dan Tata
Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh
Industri dan Eksportir yang Bergerak dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian,
dan Perikanan atas Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan Industri atau Ekspor
Mereka dari Pedagang Pengumpul sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ./2003 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 2
Besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan oleh
pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar 0,25% (nol
koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai.
Pasal II
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 12
Maret 2009
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
ttd
DARMIN NASUTION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar