SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-82/PJ/2011
TANGGAL 11 NOPEMBER 2011
TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN
PEMERINTAH nomor 31 TAHUN 2011 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17
TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF
BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA
Sehubungan dengan
telah ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH nomor 31 TAHUN 2011 tentang Pencabutan
PERATURAN PEMERINTAH nomor 17 TAHUN 2009 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang
Diperdagangkan di Bursa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 mengatur antara lain:
a. Pasal
4 ayat (1), yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal
dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam
bentuk apapun.
b. Pasal
4 ayat (2) huruf c, atas penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan
di bursa dapat dikenai pajak bersifat final yang diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
2. Pasal 19 PERATURAN PEMERINTAH nomor 94
TAHUN 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak
Penghasilan dalam Tahun Berjalan mengatur bahwa dalam hal penghasilan tidak
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan Peraturan Pemerintah
tersendiri, atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan
tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
3. Materi pokok yang diatur dalam
PERATURAN PEMERINTAH nomor 31 TAHUN 2011 tentang pencabutan PERATURAN
PEMERINTAH nomor 17 TAHUN 2009 adalah:
a. PERATURAN
PEMERINTAH nomor 17 TAHUN 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
b. terhadap
Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari transaksi derivatif
berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa yang telah dipungut
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 dikembalikan dengan
mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak
terutang.
4. Dengan memperhatikan ketentuan tentang
pengembalian Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari
transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa yang
telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf b, maka atas
penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang
diperdagangkan di bursa yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak sejak 1
Januari 2009 dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
5. Dalam hal terhadap Wajib Pajak
diberikan pengembalian atas Pajak Penghasilan yang bersifat final atas
penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan
di bursa sebagaimana dimaksud dalam butir 4 maka penghasilan dari transaksi
derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa tersebut wajib
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak yang dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
6. Mekanisme pengembalian kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam
butir 3 huruf b adalah mengacu pada:
a. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang; dan
b. Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan
Penelitian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan yang
Seharusnya Tidak Terutang bagi Wajib Pajak Dalam Negeri.
7. Para Kepala Kantor Wilayah diminta
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH nomor 31 TAHUN
2011 tentang pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tersebut.
Demikian untuk
diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 11
November 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. FUAD RAHMANY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar