Senin, 31 Desember 2012

OBYEK PAJAK PENGHASILAN NOMOR SE-82/PJ/2011 TANGGAL 11 NOPEMBER 2011




SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-82/PJ/2011 TANGGAL 11 NOPEMBER 2011
TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH nomor 31 TAHUN 2011 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA

Sehubungan dengan telah ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH nomor 31 TAHUN 2011 tentang Pencabutan PERATURAN PEMERINTAH nomor 17 TAHUN 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.         Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 mengatur antara lain:
            a.         Pasal 4 ayat (1), yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
            b.         Pasal 4 ayat (2) huruf c, atas penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa dapat dikenai pajak bersifat final yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
2.         Pasal 19 PERATURAN PEMERINTAH nomor 94 TAHUN 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan mengatur bahwa dalam hal penghasilan tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan Peraturan Pemerintah tersendiri, atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
3.         Materi pokok yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH nomor 31 TAHUN 2011 tentang pencabutan PERATURAN PEMERINTAH nomor 17 TAHUN 2009 adalah:
            a.         PERATURAN PEMERINTAH nomor 17 TAHUN 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
            b.         terhadap Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa yang telah dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 dikembalikan dengan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
4.         Dengan memperhatikan ketentuan tentang pengembalian Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf b, maka atas penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak sejak 1 Januari 2009 dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
5.         Dalam hal terhadap Wajib Pajak diberikan pengembalian atas Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa sebagaimana dimaksud dalam butir 4 maka penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
6.         Mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf b adalah mengacu pada:
            a.         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang; dan
            b.         Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penelitian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan yang Seharusnya Tidak Terutang bagi Wajib Pajak Dalam Negeri.
7.         Para Kepala Kantor Wilayah diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH nomor 31 TAHUN 2011 tentang pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tersebut.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di     :           Jakarta
pada tanggal     :           11 November 2011

DIREKTUR JENDERAL,
            ttd
A. FUAD RAHMANY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar