SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-2/PJ.03/2008
TANGGAL 31 JULI 2008
TENTANG
PENEGASAN ATAS
PENERAPAN NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK LUAR
NEGERI YANG MEMPUNYAI KANTOR PERWAKILAN DAGANG (REPRESENTATIVE OFFICE/LIAISON
OFFICE) DI INDONESIA
Sehubungan dengan
adanya pertanyaan mengenai penerapan norma penghitungan khusus penghasilan neto
bagi Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang
(representative office/liaison office) di Indonesia sebagaimana diatur dalam
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001 tentang Norma
Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang
Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia, dengan ini ditegaskan bahwa:
1. KEP-667/PJ./2001 tersebut mengatur:
a. "Pasal
2 Ayat (1)
Penghasilan neto dari
Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia
ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto".
b. "Pasal
2 Ayat (2)
Pelunasan Pajak
Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar
0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat
final".
c. Adapun
dasar perhitungan 0,44% adalah sebagai berikut:
PPh
atas penghasilan kena pajak terutang
|
30%
x 1%
|
=
|
0.30%
|
Penghasilan
kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (branch
profit tax/BPT) (tarif 20%)
|
20%
x (1-0,3)%
|
=
|
0,14%
|
Total
|
|
|
0,44%
|
2. Wajib Pajak luar negeri yang dimaksud
dalam KEP-667/PJ./2001 tersebut adalah Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai
Kantor Perwakilan Dagang (representative office/liaison office), selanjutnya
disingkat KPD, di Indonesia yang berasal dari negara yang belum mempunyai
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.
3. Untuk KPD dari negara-negara mitra P3B
dengan Indonesia, maka besarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan
tarif BPT dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B
terkait.
a. Contoh
1 : Penghitungan untuk KPD yang berasal dari Spanyol.
Tarif BPT dalam P3B
Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 dari tabel terlampir) sebesar 10%.
Dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut:
PPh atas penghasilan kena pajak terutang
|
30% x 1%
|
=
|
0.30%
|
Penghasilan
kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap
(branch profit tax/BPT) (tarif 10%) |
10% x (1-0,3)%
|
=
|
0,07%
|
Total
|
|
|
0,37%
|
b. Contoh
2 : penghitungan untuk KPD yang berasal dari Australia.
Tarif BPT dalam P3B
Indonesia dengan Australia (nomor 2 dari tabel terlampir) sebesar 15%. Dengan
demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut:
PPh
atas penghasilan kena pajak terutang
|
30%
x 1%
|
=
|
0.30%
|
Penghasilan
kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap
(branch profit tax/BPT) (tarif 15%) |
15%
x (1-0,3)%
|
=
|
0,105%
|
Total
|
|
|
0,405%
|
Demikian untuk
mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 31
Juli 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar