Selasa, 18 Desember 2012

BENTUK USAHA TETAP NOMOR SE-2/PJ.03/2008 TANGGAL 31 JULI 2008




SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-2/PJ.03/2008 TANGGAL 31 JULI 2008
TENTANG
PENEGASAN ATAS PENERAPAN NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG MEMPUNYAI KANTOR PERWAKILAN DAGANG (REPRESENTATIVE OFFICE/LIAISON OFFICE) DI INDONESIA




Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai penerapan norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (representative office/liaison office) di Indonesia sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia, dengan ini ditegaskan bahwa:
1.         KEP-667/PJ./2001 tersebut mengatur:
            a.         "Pasal 2 Ayat (1)
                        Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto".
            b.         "Pasal 2 Ayat (2)
                        Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final".
            c.         Adapun dasar perhitungan 0,44% adalah sebagai berikut:

PPh atas penghasilan kena pajak terutang
30% x 1%
=
0.30%
Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (branch profit tax/BPT) (tarif 20%)
20% x (1-0,3)%
=
0,14%
Total


0,44%

2.         Wajib Pajak luar negeri yang dimaksud dalam KEP-667/PJ./2001 tersebut adalah Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (representative office/liaison office), selanjutnya disingkat KPD, di Indonesia yang berasal dari negara yang belum mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.
3.         Untuk KPD dari negara-negara mitra P3B dengan Indonesia, maka besarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait.
            a.         Contoh 1 : Penghitungan untuk KPD yang berasal dari Spanyol.
                        Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 dari tabel terlampir) sebesar 10%. Dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut:

PPh atas penghasilan kena pajak terutang
30% x 1%
=
0.30%
Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap
(branch profit tax/BPT) (tarif 10%)
10% x (1-0,3)%
=
0,07%
Total


0,37%

            b.         Contoh 2 : penghitungan untuk KPD yang berasal dari Australia.
                        Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Australia (nomor 2 dari tabel terlampir) sebesar 15%. Dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut:

PPh atas penghasilan kena pajak terutang
30% x 1%
=
0.30%
Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap
(branch profit tax/BPT) (tarif 15%)
15% x (1-0,3)%
=
0,105%
Total


0,405%

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di     :           Jakarta
pada tanggal     :           31 Juli 2008

DIREKTUR JENDERAL,
            ttd
DARMIN NASUTION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar