PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 14/PMK.03/2011 TANGGAL 24 JANUARI 2011
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK
DARI SUATU BENTUK USAHA TETAP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai
perlakuan perpajakan atas penanaman kembali Penghasilan Kena Pajak sesudah
dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.03/2008 tentang Perlakuan
Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu
Bentuk Usaha Tetap, perlu mengatur kembali perlakuan perpajakan atas penanaman
kembali Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk
Usaha Tetap;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang nomor
7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak
Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4893);
3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN
PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU
BENTUK USAHA TETAP.
Pasal 1
(1) Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak
Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dikenai Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang nomor 7
TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
(2) Dalam hal Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak
Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap ditanamkan kembali di Indonesia,
penghasilan dimaksud dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengecualian dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan apabila seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah
dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap ditanamkan kembali di
Indonesia dalam bentuk:
a. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan
berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri;
b. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan
berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
c. pembelian aktiva tetap yang digunakan oleh Bentuk Usaha
Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk
Usaha Tetap di Indonesia; atau
d. investasi berupa aktiva tidak berwujud oleh Bentuk Usaha Tetap
untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha
Tetap di Indonesia.
Pasal 2
(1) Seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak
Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap yang ditanamkan kembali di Indonesia
yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (3), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. penanaman kembali di Indonesia harus dilakukan paling lama
pada akhir Tahun Pajak berikutnya, setelah Tahun Pajak diperolehnya penghasilan
tersebut bagi Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan; dan
b. Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman modal, realisasi
penanaman kembali yang telah dilakukan dan/atau saat mulai berproduksi
komersial bagi perusahaan yang baru didirikan, yang dilakukan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(2) Untuk penanaman kembali di Indonesia dalam bentuk penyertaan
modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a, selain persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia
secara aktif telah melakukan kegiatan usaha sesuai akta pendiriannya, paling
lama 1 (satu) tahun sejak perusahaan tersebut didirikan; dan
b. Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan tidak boleh melakukan
pengalihan atas penyertaan modal paling sedikit dalam jangka waktu 2 (dua)
tahun sejak perusahaan baru dimaksud berproduksi komersial.
(3) Untuk penanaman kembali di Indonesia dalam bentuk penyertaan
modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b, selain persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di
Indonesia mempunyai kegiatan usaha aktif di Indonesia; dan
b. Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan tidak boleh melakukan
pengalihan atas penyertaan modal paling sedikit dalam jangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak penyertaan modal.
(4) Untuk
penanaman kembali di Indonesia dalam bentuk:
a. pembelian aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (3) huruf c; atau
b. investasi berupa aktiva tidak berwujud sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (3) huruf d,
selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas
pembelian aktiva tetap atau pengalihan atas investasi berupa aktiva tidak
berwujud, paling sedikit dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak perolehan
aktiva tetap atau investasi aktiva tidak berwujud yang bersangkutan.
(5) Dalam hal persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), tidak lagi dipenuhi, atas
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk
Usaha Tetap yang terkait, dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) terhitung sejak diperolehnya Penghasilan Kena Pajak yang
bersangkutan, dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
Pasal 3
(1) Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang melakukan penanaman
kembali seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak penghasilan di
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman modal yang dilakukan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan
melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak diterima atau
diperolehnya penghasilan yang bersangkutan.
(2) Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai realisasi
penanaman kembali yang telah dilakukan, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan melampirkan pada Surat Pemberitahuan
Tahunan untuk Tahun Pajak saat dilakukan realisasi penanaman kembali tersebut.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling
sedikit meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. jumlah Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak
Penghasilan dari Bentuk Usaha Tetap dan Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
b. bentuk penanaman kembali, jumlah realisasi penanaman
kembali, dan Tahun Pajak dilakukan realisasi penanaman kembali.
Pasal 4
(1) Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang melakukan penanaman
kembali seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan di
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai saat mulai berproduksi
komersial.
(2) Saat berproduksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah saat perusahaan yang baru didirikan tersebut telah mulai memproduksi
barang untuk dijual bagi perusahaan manufaktur atau saat perusahaan mulai melakukan
penjualan barang dan/atau jasa bagi perusahaan selain manufaktur.
(3) Keputusan tentang saat berproduksi komersial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak
berdasarkan hasil penelitian Kantor Pelayanan Pajak dimaksud, paling lama 6
(enam) bulan setelah Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap meyampaikan pemberitahuan
secara tertulis mengenai saat berproduksi komersial.
(4) Penetapan saat berproduksi komersial sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan berdasarkan keadaan sebenarnya dengan memperhatikan
saat mulai berproduksi komersial yang disampaikan oleh Wajib Pajak Bentuk Usaha
Tetap yang bersangkutan.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah
lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan tentang
saat berproduksi komersial, saat berproduksi komersial adalah berdasarkan
pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap
yang bersangkutan.
Pasal 5
Dalam hal induk perusahaan dari Wajib Pajak Bentuk
Usaha Tetap adalah Wajib Pajak dalam negeri dari negara yang telah mempunyai
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia, besarnya tarif untuk
menghitung Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah
sebagaimana ditentukan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak yang berlaku.
Pasal 6
Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dikenai Pajak Penghasilan yang
bersifat final, dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan
pembukuan yang sudah dilakukan koreksi fiskal, dikurangi dengan jumlah Pajak
Penghasilan yang bersifat final.
Pasal 7
Tata cara pemberitahuan secara tertulis oleh Wajib
Pajak Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.03/2008 tentang Perlakuan
Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu
Bentuk Usaha Tetap, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 24 Januari 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan Di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 33
Tidak ada komentar:
Posting Komentar