Senin, 31 Desember 2012

PAJAK PENHASILAN 26 NOMOR SE-89/PJ/2010 TANGGAL 16 AGUSTUS 2010




SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-89/PJ/2010 TANGGAL 16 AGUSTUS 2010
TENTANG
TATA CARA PENERBITAN/PENGESAHAN DAN PEMANFAATAN SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2010 tanggal 28 Juli 2010 tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.         Surat Keterangan Domisili (SKD) diterbitkan atau disahkan oleh Kepala KPP Domisili bagi Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dengan tujuan agar Wajib Pajak dapat menikmati manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sehubungan dengan penghasilan Wajib Pajak yang bersumber dari luar negeri yang merupakan negara/jurisdiksi mitra P3B Indonesia.
2.         Dalam rangka memberikan kepastian dan pelayanan yang baik kepada Wajib Pajak, ditetapkan jangka waktu penerbitan/pengesahan SKD atau surat pemberitahuan penolakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
3.         Selanjutnya, SKD tersebut harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh KPP Domisili sebagai alat pengawasan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan penghasilan yang bersumber dari luar Indonesia sesuai dengan prinsip worldwide income yang dianut dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh.
4.         Tata cara penerimaan permohonan, penelitian, penerbitan/pengesahan, pemanfaatan dan pelaporan pemanfaatan SKD bagi subjek pajak dalam negeri Indonesia dalam rangka penerapan P3B adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di     :           Jakarta
pada tanggal     :           16 Agustus 2010

DIREKTUR JENDERAL,
            ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO

                                                        LAMPIRAN I
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-89/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PENERBITAN/PENGESAHAN DAN PEMANFAATAN SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

TATA CARA PENERIMAAN PERMOHONAN, PENELITIAN, PENERBITAN/PENGESAHAN,
PEMANFAATAN DAN PELAPORAN PEMANFAATAN SKD BAGI SUBJEK PAJAK DALAM
NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN P3B

A.         Tata Cara Penerimaan Permohonan Permintaan Surat Keterangan Domisili (SKD)
Kepala Seksi Pelayanan menerima surat permohonan Form-DGT 6 dari Wajib Pajak, memberikan tanda terima kepada Wajib Pajak, dan meneruskannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
B.         Tata Cara Penelitian dan Penerbitan SKD
1.         Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti kebenaran status Wajib Pajak sebagai subjek pajak dalam negeri Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            2.         Account Representative (AR) melakukan:
a.         penelitian pemenuhan persyaratan bahwa Wajib Pajak yang mengajukan permohonan:
1)         berstatus subjek pajak dalam negeri sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang PPh;
                                    2)         memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
                                    3)         bukan berstatus subjek pajak luar negeri Indonesia, termasuk bentuk usaha tetap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang PPh.
AR dapat meminta informasi lain kepada Wajib Pajak dalam rangka memastikan bahwa Wajib Pajak adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia, bukan subjek pajak luar negeri atau bentuk usaha tetap;
b.         penelitian pemenuhan persyaratan bahwa permohonan Wajib Pajak telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:
1)         menggunakan Form-DGT 6 yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas;
                                    2)         memuat nama negara mitra P3B tempat penghasilan bersumber;
                                    3)         memuat penjelasan mengenai penghasilan dan pajak yang akan dikenakan di negara mitra P3B atas penghasilan dimaksud;
                                    4)         ditandatangani oleh Wajib Pajak;
                                    5)         dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP, dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak;
c.         penelitian atas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir atau Bagian Tahun Pajak terakhir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
d.         penyiapan konsep SKD dengan menggunakan Form-DGT 7 yang pengisiannya sebagaimana dicontohkan berikut ini dan pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dengan menggunakan kertas ukuran A4:
1)         pencantuman nama Kantor Wilayah pada butir [1] dan nama KPP Domisili pada butir [2] dengan menggunakan nama yang baku dalam bahasa Inggris sebagaimana dicontohkan dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dan mencantumkan alamat pada butir [3], nama provinsi dan nama negara Indonesia pada butir [4], nomor telepon serta faksimili lengkap dengan kode negara dan kode wilayah pada butir [5] dan [6];
2)         pencantuman nomor surat dan tanggal penerbitan SKD dengan format tanggal, bulan, dan tahun pada butir [7] dengan menggunakan bahasa Inggris;
3)         pencantuman nama Wajib Pajak pada butir [8], NPWP pada butir [9], alamat pada butir [10], dan nama provinsi serta negara Indonesia pada butir [11];
4)         pencantuman nama negara/jurisdiksi mitra P3B pada butir [12] sesuai dengan nama yang baku sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
5)         pencantuman Tahun Pajak untuk setiap SKD yang menggunakan Form-DGT 7 sesuai SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir yang dilaporkan oleh Wajib Pajak pada butir [13] dan [14] dan hanya diisi dengan 1 (satu) tahun pajak.
Sebagai contoh, dalam hal Wajib Pajak menyampaikan permohonan permintaan SKD pada tanggal 2 Februari 2010 dan belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2009, maka Tahun Pajak yang dicantumkan dalam SKD adalah Tahun Pajak 2008.
Dalam hal Wajib Pajak yang semula adalah subjek pajak dalam negeri, namun statusnya berubah menjadi subjek pajak luar negeri atau bukan subjek pajak, maka butir [13] dan [14] harus diisi dengan periode dalam Tahun Pajak dimana Wajib Pajak masih berstatus sebagai subjek pajak dalam negeri.
Sebagai contoh, Yosiaki Tanaka adalah subjek pajak dalam negeri dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya pada tanggal 15 Agustus 2010. Sebelum meninggalkan Indonesia, ia telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak 2010 ke KPP Domisili. Pernyataan yang dicantumkan dalam Form-DGT 7 (setelah alamat Wajib Pajak) adalah:
“is a residen of Indonesia for income tax purposes within the meaning of the Double Taxation Convention/Agreement between the Republic of Indonesia and ………………….. for the period of January 1 to August 15, 2010 and has filed the income tax return of the period of January 1 to August 15, 2010.
6)         Bagi Wajib Pajak yang belum pernah menyampaikan SPT Tahunan PPh, karena baru mendaftarkan diri dalam tahun berjalan, SKD harus mencantumkan Tahun Pajak saat Wajib Pajak terdaftar, sepanjang pada saat itu Wajib Pajak berstatus subjek pajak dalam negeri Indonesia. Namun demikian, pernyataan yang dicantumkan dalam Form-DGT 7 (setelah alamat Wajib Pajak) harus diubah menjadi:
“is a residen of Indonesia for income tax purposes within the meaning of the Double Taxation Convention/Agreement between the Republic of Indonesia and…………………………for the fiscal year……………”
7)         Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan SKD terkait dengan penghasilan yang bersumber dari Taipei, maka pernyataan yang dicantumkan dalam Form-DGT 7 (setelah alamat Wajib Pajak) harus diubah menjadi:
“is a resident of Indonesia for income tax purposes within the meaning of the Double Taxation Convention/Agreement between the Indonesian Economic and Trade Office to Taipei and the Taipei Economic and Trade Office for the fiscal year …………. and has filed the income tax return for the fiscal year ………………”
Atau, dalam hal Wajib Pajak dimaksud baru mendaftarkan diri dalam tahun berjalan:
“is a resident of Indonesia for income tax purposes within the meaning of the Double Taxation Convention/Agreement between the Indonesian Economic and Trade Office to Taipei and the Taipei Economic and Trade Office for the fiscal year…………….”
Selanjutnya, pernyataan pada bagian bahwa Form-DGT 7 harus diubah menjadi:

       
This form is requested by the taxpayer mentioned above for the purposes of claiming benefits or relief provided by the Double Taxation Convention/Agreement between the Indonesian Economic and Trade Office to Taipei and the Taipei Economic and Trade Office, and shall be valid for 1 (one) year from the date of issue.


8)         Dalam hal Wajib Pajak yang mengajukan permintaan SKD adalah bank, harus dilakukan modifikasi untuk pernyataan pada bagian bawah Form-DGT 7 menjadi:


This certificate is requested by the taxpayer mentioned above for the purposes of claiming benefits of relief provided by the Double Taxation Convention/Agreement between the Republic of Indonesia and …………………………… [12].


atau, dalam hal SKD yang diajukan oleh Wajib Pajak terkait dengan penghasilan yang bersumber dari Taipei:
                                               

This form is requested by the taxpayer mentioned above for the purposes of claiming benefits or relief provided by the Double Taxation Convention/Agreement between the Indonesian Economic and Trade Office to Taipei and the Taipei Economic and Trade Office.


e.         Apabila Wajib Pajak meminta pengesahan SKD dengan menggunakan formulir khusus yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara/jurisdiksi mitra, maka:
1)         pengesahan hanya dilakukan pada bagian formulir yang terkait dengan pengesahan status subjek pajak dalam negeri Indonesia;
2)         apabila formulir khusus dimaksud memuat keterangan terkait Wajib Pajak, selain mengenai status subjek pajak dalam negeri Indonesia, seperti : beneficial owner, rencana penggunaan penghasilan oleh Wajib Pajak, usaha aktif Wajib Pajak, independensi manajemen, atau motif penyalahgunaan P3B, KPP Domisili tidak diperkenankan memberikan pengesahan atas hal-hal tersebut tanpa terlebih dahulu meneliti informasi yang akan disahkan. Dalam hal KPP Domisili tidak dapat mengesahkan informasi tersebut, KPP Domisili hanya memberikan pengesahan terkait dengan status subjek pajak dalam negeri dan memberitahukan kepada Wajib pajak secara tertulis;
f.          penyiapan konsep surat penolakan sebagaimana dicontohkan dalam Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dalam hal permohonan Wajib Pajak ditolak.
3.         Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti konsep SKD atau formulir khusus atau konsep surat penolakan dan mengawasi proses penerbitan SKD agar dapat diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan secara lengkap atau pemberitahuan penolakan secara tertulis kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan.
4.         Kepala KPP Domisili menyetujui konsep SKD atau formulir khusus atau konsep surat penolakan. Dalam menyetujui konsep SKD, Kepala KPP Domisili membubuhkan tanda tangan basah dan stempel dinas pada butir [15] Form-DGT 7 atau bagian terkait pada formulir khusus dan mencantumkan nama Kepala KPP Domisili pada butir [16] Form-DGT 7 atau bagian terkait pada formulir khusus, dan jabatan dalam bahasa Inggris sebagaimana dicontohkan dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
5.         Kepala Seksi Pelayanan menatausahakan Form-DGT 6 dan SKD (Form-DGT 7) atau formulir khusus atau surat penolakan di Seksi Pelayanan dan menyampaikan SKD atau formulir khusus atau surat penolakan kepada Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP Domisili).
C.         Tata Cara Pemanfaatan SKD
1.         Kepala KPP Domisili harus memanfaatkan informasi yang terdapat dalam Form-DGT 6 dan membandingkannya dengan informasi yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh yang dilaporkan Wajib Pajak untuk mengecek penghasilan yang telah dinyatakan Wajib Pajak dalam Form-DGT 6, apabila memang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.
2.         Dalam hal, berdasarkan hal penelitian tersebut, terdapat Wajib Pajak yang tidak atau belum melaporkan penghasilan yang bersumber dari negara mitra P3B atau Kepala KPP Domisili tidak meyakini bahwa seluruh penghasilan yang bersumber dari negara mitra P3B, terkait dengan SKD yang pernah diterbitkan, telah dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh, Kepala KPP Domisili dapat mengirimkan surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau meminta keterangan kepada Wajib Pajak.
            3.         AR melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.         meneliti SPT Tahunan PPh, beserta lampirannya, atas nama Wajib Pajak yang pengajuan permohonan permintaan SKD-nya disetujui oleh Kepala KPP Domisili pada tahun lalu, untuk mengidentifikasi penghasilan Wajib Pajak yang bersumber dari luar Indonesia dan kredit pajak luar negeri yang terkait;
b.         membandingkan penghasilan dan kredit pajak luar negeri dengan informasi yang terdapat Form-DGT 6;
c.         membuat konsep surat himbauan kepada Wajib Pajak dalam hal tidak terdapat penghasilan yang berasal dari negara mitra P3B dalam SPT Tahunan PPh, namun terdapat Form-DGT 7 yang diterbitkan atau formulir khusus yang disahkan untuk negara mitra P3B tersebut atau membuat konsep surat permintaan keterangan kepada Wajib Pajak.
4.         Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan atau dalam hal Wajib Pajak memberikan penjelasan, namun dianggap tidak memadai, Kepala KPP Domisili dapat melakukan permintaan informasi ke luar negeri (exchange of information) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
D.         Tata Cara Pelaporan Pemanfaatan SKD
Kepala KPP Domisili melaporkan hasil pemanfaatan informasi dalam SKD kepada Kepala Kanwil dan Kepala Kanwil menyampaikan laporan rekapitulasi hasil pemanfaatan informasi dalam SKD kepada Direktur Peraturan Perpajakan II.

                                                      LAMPIRAN II
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-89/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PENERBITAN/PENGESAHAN DAN PEMANFAATAN SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

MINISTRY OF FINANCE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
DIRECTORATE GENERAL OF TAXES

Large Taxpayer Regional Tax Office                   [1]
Large Taxpayer Tax Office Two                          [2]
Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16               [3]
Jakarta, Indonesia                                             [4]
Telp. +62-21-3456789                                         [5]
Fax. +62-21-89012345                                        [6]

No. …………………………………, Date of Issue: 17 January 2010 [7]

CERTIFICATE OF TAXPAYER RESIDENCY

The Republic of Indonesia tax authority certifies that to the best of our knowledge:
Name of taxpayer                                  :           PT ALIBABA                                                     [8]
Taxpayer Identification Number              :           01.234.567.8-092.000                                         [9]
Address                                                            :           Jalan Mataram Nomor 1, Kebayoran Baru           [10]
                                                                        DKI Jakarta, Indonesia                                       [11]
is a resident of Indonesia for income tax purposes within the meaning of the Double Taxation Convention/Agreement between the Republic of Indonesia and ………………………………………. [12] for the fiscal year ………………… [13] and has filed the income tax return for the fiscal year ………….. [14]

[Tanda tangan dan stempel]                               [15]


…………………[Nama Pejabat]…………………    [16]
Head of Large Taxpayer Tax Office Two             [17]

cc.: Director of Tax Regulations II


This certificate is requested by the taxpayer mentioned above for the purposes of claiming benefits or relief provided by the Double Taxation Convention/Agreement between the Republic of Indonesia and ………………………………… [12] and shall be valid for 1 (one) year from the date of issue.


FORM-DGT 7

                                                     LAMPIRAN III
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-89/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PENERBITAN/PENGESAHAN DAN PEMANFAATAN SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

NAMA UNIT ORGANISASI DAN JABATAN UNTUK KEPERLUAN PENERBITAN SURAT
KETERANGAN DOMISILI

Nama Unit Organisasi Kantor Wilayah DJP

Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar
Large Taxpayer Regional Tax Office
Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus
Jakarta Special Regional Tax Office
Kantor Wilayah DJP Nangroe Aceh Darussalam
Nangroe Aceh Darussalam Regional Tax Office
Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I
North Sumatra Regional Tax Office One
Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II
North Sumatra Regional Tax Office Two
Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau
Riau and Riau Islands Regional Tax Office
Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi
West Sumatra and Jambi Regional Tax Office
Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung
South Sumatra and Bangka Belitung Islands Regional Tax Office
Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung
Bengkulu and Lampung Regional Tax Office
Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat
Central Jakarta Regional Tax Office
Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat
West Jakarta Regional Tax Office
Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan
South Jakarta Regional Tax Office
Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur
East Jakarta Regional Tax Office
Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara
North Jakarta Regional Tax Office
Kantor Wilayah DJP Banten
Banten Regional Tax Office
Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I
West Java Regional Tax Office One
Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II
West Java Regional Tax Office Two
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I
Central Java Regional Tax Office One
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II
Central Java Regional Tax Office Two
Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta
Special Region Yogyakarta Regional Tax Office
Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I
East Java Regional Tax Office One
Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II
East Java Regional Tax Office Two
Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III
East Java Regional Tax Office Three
Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat
West Kalimantan Regional Tax Office
Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah
South and Central Kalimantan Regional Tax Office
Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur
East Kalimantan Regional Tax Office
Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara
South, West, and South East Sulawesi Regional Tax Office
Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
Nort, Central Sulawesi, Gorontalo and North Maluku Regional Tax Office
Kantor Wilayah DJP Bali
Bali Regional Tax Office
Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara
Nusa Tenggara Regional Tax Office
Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku
Papua and Maluku Regional Tax Office


Contoh Nama Unit Organisasi Kantor Pelayanan Pajak DJP

Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
KPP WP Besar Satu
Large Taxpayer Tax Office One
KPP WP Besar Dua
Larga Taxpayer Tax Office Two
KPP BUMN
State Owned Enterprise Tax Office
KPP WP Besar Orang Pribadi
High Wealth Individual Tax Office
KPP Penanaman Modal Asing Satu
Foreign Investment Tax Office One
KPP Penanaman Modal Asing Dua
Foreign Investment Tax Office Two
KPP Perusahaan Masuk Bursa
Listed Company Tax Office
KPP Badan dan Orang Asing Satu
Foreign Enterprise and Individual Tax Office One
KPP Badan dan Orang Asing Dua
Foreign Enterprise and Individual Tax Office Two
KPP Pratama Banda Aceh
Banda Aceh Tax Office
KPP Madya Medan
Medan Medium Tax Office
KPP Madya Jakarta Pusat
Central Jakarta Medium Tax Office
KPP Pratama Jakarta Menteng Satu
Jakarta Menteng Tax Office One
KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga
Jakarta Tanah Abang Tax Office Three

Contoh Nama Jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak

Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Kepala KPP WP Besar Satu
Head of Large Taxpayer Tax Office One
Kepala KPP WP Besar Dua
Head of Large Taxpayer Tax Office Two
Kepala KPP BUMN
Head of State Owned Enterprise Tax Office
Kepala KPP WP Besar Orang Pribadi
Head of High Wealth Individual Tax Office
Kepala KPP Penanaman Modal Asing Satu
Head of Foreign Investment Tax Office One
Kepala KPP Penanaman Modal Asing Dua
Head of foreign Investment Tax Office Two
Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa
Head of Listed Company Tax Office
Kepala KPP Badan dan Orang Asing Satu
Head of Foreign Enterprise and Individual Tax Office One
Kepala KPP Badan dan Orang Asing Dua
Head of foreign enterprise and Individual Tax Office Two
Kepala KPP Pratama Banda Aceh
Head of Banda Aceh Tax Office
Kepala KPP Madya Medan
Head of Medan Medium Tax Office
Kepala KPP Madya Jakarta Pusat
Head of Central Jakarta Medium Tax Office
Kepala KPP Pratama Jakarta Menteng Satu
Head of Jakarta Menteng Tax Office One
Kepala KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga
Head of Jakarta Tanah Abang Tax Office Three


                                                     LAMPIRAN IV
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-89/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PENERBITAN/PENGESAHAN DAN PEMANFAATAN SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DAFTAR MITRA P3B INDONESIA

No.
Nama
No.
Nama
No.
Nama
1
the Democratic People’s Republic Of Algeria
21
the Republic of Korea (Korea Selatan)
41
the Slovak Republic
2
Australia
22
the Democratic People’s Republic of Korea (Korea Utara)
42
the Republic of South Africa
3
Austria
23
the State of Kuwait
43
the Kingdom of Spain
4
the People’s Republic of Bangladesh
24
the Grand Duchy of Luxembourg
44
the Democratic Socialist Republic of Sri Lanka
5
the Kingdom of Belgium
25
Malaysia
45
the Republic of the Sudan
6
Brunei Darussalam
26
the United Mexican States
46
 the Kingdom of Sweden
7
the Republic of Bulgaria
27
Mongolia
47
    the Switzerland
8
 Canada
28
the Kingdom of the Netherlands
48
the Syrian Arab Republic
9
the Czech Republic
29
New Zealand
49
the Kingdom of Thailand
10
the People’s Republic of China
30
the Kingdom of Norway
50
the Republic of Tunisia
11
the Kingdom Of Denmark
31
the Islamic Republic of Pakistan
51
the Republic of Turkey
12
the Arab Republic Of Egypt
32
the Republic of the Philippines
52
the United Arab Emirates
13
the Republic of Finland
33
the Republic of Poland
53
Ukraine
 14
the French Republic
34
the Portuguese Republic
54
the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland
15
the Federal Republic Of Germany
35
the State of Qatar
55
the United States of America
16
 the Hungarian People’s Republic
36
Romania
56
the Republic of Uzbekistan
17
the Republic of India
37
the Russian Federation
57
the Republic of Venezuela
18
the Italian Republic
38
the Kingdom of Saudi Arabia
58
the Socialist Republic of Vietnam
19
Japan
39
the Republic of the Seychelles


20
the Hashemite Kingdom of Jordan
40
the Republic of Singapore





                                                      LAMPIRAN V
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-89/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PENERBITAN/PENGESAHAN DAN PEMANFAATAN SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP …………………..
KANTOR PELAYANAN PAJAK ………………………

Jalan………………………….                                                       Telepon                        :            ………………………………..
…………………………………                                                      Faksimili           :            ………………………………..
…………………………………                                                      Homepage        :            http://www.pajak.go.id
_____________________________________________________________________________________

Nomor              :           S- ……………………………………                                              ………………………201…..
Sifat                 :           ……………………………………….
Hal                   :           Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan Surat Keterangan Domisili

Yth. Direktur/Sdr. …………………….
NPWP : …………………………………..
di …………………………………………..
………………………………………………

            Sehubungan dengan Permohonan Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (Form-DGT 6) tanggal ………………………. yang Saudara sampaikan, dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara ditolak, karena:
|   |        Wajib Pajak bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia atau belum terdaftar sebagai Wajib Pajak sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2010.
|   |        Permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2010.
|   |        Wajib Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai batas waktu penyampaian dan Wajib Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

Demikian untuk dimaklumi.

                                                                                                            Kepala Kantor,

                                                                                                            …………………………………….
                                                                                                            NIP ………………………………


|   |        Diisi dengan tanda cek list (v) pada kotak yang sesuai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar