PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 258/PMK.03/2008
TANGGAL 31 DESEMBER 2008
TENTANG
PEMOTONGAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN SAHAM
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 18 AYAT (3c) UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN
YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26
ayat (2a) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008, atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 dipotong pajak sebesar 20 % (dua puluh
persen) dari perkiraan penghasilan neto;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26
ayat (3) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Saham Sebagaimana
Dimaksud Dalam Pasal 18 Ayat (3c) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang Diterima
atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang nomor 28 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN DARI
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN SAHAM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 18 AYAT (3c)
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK LUAR
NEGERI.
Pasal 1
(1) Penjualan atau pengalihan saham
perusahaan antara (special purpose company atau conduit company), dapat
ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau
bertempat kedudukan di Indonesia, atau penjualan atau pengalihan bentuk usaha
tetap di Indonesia.
(2) Perusahaan antara (special purpose
company atau conduit company) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
perusahaan antara (special purpose company atau conduit company) yang dibentuk
untuk tujuan penjualan atau pengalihan saham perusahaan yang didirikan atau
bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (Tax Haven
Country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau
bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia.
(3) Atas penghasilan dari penjualan atau
pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong Pajak Penghasilan
sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.
(4) Besarnya perkiraan penghasilan neto
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah 25% (dua puluh lima persen) dari
harga jual.
(5) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) adalah bersifat final.
(6) Terhadap penjual yang berstatus sebagai
Wajib Pajak Luar Negeri yang merupakan penduduk dari negara yang telah
mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia,
pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dilakukan apabila hak
pemajakan berdasarkan P3B berada pada pihak Indonesia.
Pasal 2
(1) Penghasilan dari penjualan atau
pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) kepada Wajib Pajak
Dalam Negeri, dipotong pajak oleh pembeli Wajib Pajak Dalam Negeri dan kepada
Wajib Pajak Luar Negeri tersebut diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26.
(2) Dalam hal saham dibeli oleh Wajib Pajak
Luar Negeri, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pihak yang ditunjuk sebagai pemungut
pajak adalah badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia yang sahamnya
diperjualbelikan oleh pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri di luar Bursa
Efek; dan
b. badan sebagaimana dimaksud pada huruf a
harus mencatat akta pemindahan hak atas saham yang dijual.
Pasal 3
(1) Pajak yang telah dipotong sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib disetorkan ke Kantor Pos atau bank yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan oleh pemotong Pajak Penghasilan paling lama
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah terjadinya transaksi pengalihan.
(2) Pemotong Pajak Penghasilan wajib
melaporkan pajak yang telah dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak
berakhir.
(3) Pajak yang telah dipungut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib disetorkan ke Kantor Pos atau bank yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan oleh pemungut Pajak Penghasilan paling lama
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah terjadinya transaksi pengalihan.
(4) Pemungut Pajak Penghasilan wajib
melaporkan pajak yang telah dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam
Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak
berakhir.
Pasal 4
Pemotong Pajak
Penghasilan dan/atau pemungut Pajak Penghasilan yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi sesuai peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 5
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini
ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 31
Desember 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar