SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-92/PJ/2010
TANGGAL 06 SEPTEMBER 2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI
BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
Bersama ini
disampaikan salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas
Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang lmpor atau Kegiatan Usaha di Bidang
Lain yang mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2010. Hal-hal yang perlu
mendapat perhatian adalah sebagai berikut:
1. Pemungut Pajak
Pemungut pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008, adalah:
a. Bank
Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
b. bendahara
pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan
lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
c. bendahara pengeluaran untuk pembayaran
yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
d. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau
pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk
pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran
langsung (LS);
e. Badan usaha yang bergerak dalam bidang
usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif,
yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil
produksinya di dalam negeri;
f. Produsen atau importir bahan bakar
minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas;
g. Industri dan eksportir yang bergerak
dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh
Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan
industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
2. Tarif dan pengecualian
a. Besarnya tarif pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak kepada Non SPBU
ditetapkan sama dengan tarif pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
penjualan bahan bakar minyak kepada SPBU bukan Pertamina.
b. Penambahan Objek yang dikecualikan dari
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yaitu atas impor barang untuk kegiatan
hulu minyak dan gas bumi yang dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja sama dan
atas pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
c. Kenaikan batas pengecualian pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembayaran sehubungan dengan pembelian barang
yang semula paling banyak Rp 1.000.000,00 menjadi paling banyak Rp
2.000.000,00.
3. Saat jatuh tempo penyetoran dan
pelaporan
Penyetoran dan
pelaporan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dilakukan sesuai jangka waktu
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pemungutan
pajak. Saat ini peraturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor
184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran
Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran
dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
80/PMK.03/2010.
4. Para Kepala Kantor Wilayah diminta
untuk:
a. melakukan koordinasi dengan pihak-pihak
terkait atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud;
b. mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri
Keuangan dimaksud di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
5. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan diminta untuk
melakukan sosialisasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud.
Demikian untuk
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 6
September 2010
DIREKTUR JENDERAL
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar