Senin, 31 Desember 2012

PAJAK PENGHASILAN 22 NOMOR SE-92/PJ/2010 TANGGAL 06 SEPTEMBER 2010




SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-92/PJ/2010 TANGGAL 06 SEPTEMBER 2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang lmpor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain yang mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2010. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut:
1.         Pemungut Pajak
            Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah:
            a.         Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
            b.         bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
c.         bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
d.         Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
e.         Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
f.          Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas;
g.         Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
2.         Tarif dan pengecualian
a.         Besarnya tarif pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak kepada Non SPBU ditetapkan sama dengan tarif pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak kepada SPBU bukan Pertamina.
b.         Penambahan Objek yang dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yaitu atas impor barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja sama dan atas pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
c.         Kenaikan batas pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembayaran sehubungan dengan pembelian barang yang semula paling banyak Rp 1.000.000,00 menjadi paling banyak Rp 2.000.000,00.
3.         Saat jatuh tempo penyetoran dan pelaporan
Penyetoran dan pelaporan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dilakukan sesuai jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pemungutan pajak. Saat ini peraturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010.
4.         Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk:
a.         melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud;
b.         mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
5.         Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan diminta untuk melakukan sosialisasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di     :           Jakarta
pada tanggal     :           6 September 2010

DIREKTUR JENDERAL
            ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar