Senin, 31 Desember 2012

PAJAK PENHASILAN 26 NOMOR PER-35/PJ/2010 TANGGAL 28 JULI 2010




PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-35/PJ/2010 TANGGAL 28 JULI 2010
TENTANG
SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang       :
a.         bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32A Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 diatur bahwa pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;
b.         bahwa dalam menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, orang atau badan yang berhak untuk memperoleh manfaat merupakan subjek pajak dalam negeri dari salah satu atau kedua negara yang membuat persetujuan;
c.         bahwa dalam rangka memberikan kepastian dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam negeri Indonesia untuk menikmati manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda di negara mitra perjanjian;
d.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;

Mengingat         :
1.         Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.         Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan      :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA.

Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
1.         Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara/jurisdiksi lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.
2.         Surat Keterangan Domisili yang selanjutnya disebut SKD adalah Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan bagi Wajib Pajak dalam negeri yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh dalam rangka memperoleh manfaat P3B di 1 (satu) negara mitra P3B.
3.         Kantor Pelayanan Pajak Domisili yang selanjutnya disebut KPP Domisili adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak orang pribadi terdaftar atau tempat kedudukan Wajib Pajak badan terdaftar.
4.         Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Pasal 2
(1)        SKD diterbitkan atau disahkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Domisili berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
(2)        SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Form-DGT 7 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini atau menggunakan formulir khusus yang diterbitkan oleh negara mitra P3B.

Pasal 3
Wajib Pajak yang dapat memperoleh SKD adalah Wajib Pajak yang:
a.         berstatus subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang PPh;
b.         memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
c.         bukan berstatus subjek pajak luar negeri, termasuk bentuk usaha tetap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang PPh.

Pasal 4
Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.         diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Domisili dengan menggunakan Form-DGT 6 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
b.         Form-DGT 6 sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas;
c.         memuat nama negara/jurisdiksi mitra P3B tempat penghasilan bersumber;
d.         memuat penjelasan mengenai penghasilan dan pajak yang akan dikenakan di negara mitra P3B atas penghasilan dimaksud;
e.         ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan
f.          dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP, dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.

Pasal 5
(1)        KPP Domisili menerbitkan SKD dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima permohonan Wajib Pajak secara lengkap.
(2)        Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Domisili menolak permohonan Wajib Pajak dalam hal:
            a.         Wajib Pajak yang mengajukan permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 3;
            b.         permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 4; atau
            c.         Wajib Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan meskipun batas waktu penyampaian telah terlewati dan tidak Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(3)        Penolakan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan Wajib Pajak diterima.

Pasal 6
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Pajak Penghasilan dan masih memerlukan SKD, Wajib Pajak harus menyampaikan kembali permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Domisili.

Pasal 7
Masa berlaku SKD yang diterbitkan oleh KPP Domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali bagi Wajib Pajak bank sepanjang Wajib Pajak bank tersebut mempunyai alamat yang sama dengan SKD yang telah diterbitkan.

Pasal 8
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di     :           Jakarta
pada tanggal     :           28 Juli 2010

DIREKTUR JENDERAL PAJAK
            ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO

                                                                                                                                         LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-35/PJ/2010 TENTANG SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

FORMULIR PERMOHONAN
SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA
DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
(FORM-DGT 6)

I           INFORMASI WAJIB PAJAK
1.         Nama Wajib Pajak                     :           ________________________________    (1)
2.         NPWP                                      :           |_|_| |_|_|_| |_|_|_| |_| |_|_|_| |_|_|_| (2)
3.         Alamat                                      :           ________________________________
            _________________________________________________________________
            No. Telp : _________, alamat e-mail : __________________________________     (3)
II           INFORMASI WAKIL WAJIB PAJAK
1.         Nama                                        :           ________________________________    (4)
2.         NPWP                                      :           |_|_| |_|_|_| |_|_|_| |_| |_|_|_| |_|_|_| (5)
3.         Alamat                                      :           ________________________________
            _________________________________________________________________
            No. Telp : _________, alamat e-mail : __________________________________     (6)

Dalam rangka menerapkan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara/jurisdiksi sebagaimana kami sebutkan pada butir III, kami menyatakan bahwa kami adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang PPh. Permohonan ini kami sampaikan untuk memperoleh keterangan Direktur Jenderal Pajak mengenai status kami sebagai subjek pajak dalam negeri Indonesia.
III.         INFORMASI NEGARA TEMPAT SUMBER PENGHASILAN DIMANA SKD AKAN DIPERGUNAKAN
            SKD diperlukan untuk memperoleh manfaat P3B atas penghasilan yang bersumber dari negara/jurisdiksi : (7)
            1.         _______________________________                  4.         _________________________
            2.         _______________________________                  5.         _________________________
            3.         _______________________________                  6.         _________________________
IV.        INFORMASI MENGENAI PENGHASILAN
Informasi mengenai penghasilan yang bersumber dari negara/jurisdiksi yang kami sebutkan pada butir III di atas adalah sebagai berikut : (gunakan kertas terpisah apabila diperlukan)

Negara sumber penghasilan : _______________ (8)
Tarif Pajak atas penghasilan di negara mitra P3B : (10)
tanpa P3B (tarif domestik) : ___%, dengan P3B : ___ %
Jenis penghasilan yang (akan) diterima : ______ (9)

Penjelasan mengenai transaksi atau kejadian yang menimbulkan penghasilan : (11)
_____________________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________________
V.         PERNYATAAN WAJIB PAJAK
Kami sampaikan pernyataan bahwa penghasilan yang timbul dari transaksi sebagaimana kami jelaskan pada butir IV akan kami laporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian permohonan ini kami sampaikan.

Yang mengajukan permohonan : (12)
Nama Wajib Pajak : ____________________________________________________________________
Bertindak sebagai  : |_| Wajib Pajak Sendiri |_| Pengurus |_| Kuasa (tandai kotak yang sesuai)

____________________, ______/ _____/ ______ _________________
            Tempat dan tanggal (hh/bb/tahun)                          Tanda Tangan

FORM-DGT 6

PETUNJUK PENGISIAN
FORMULIR PERMOHONAN SURAT KETERANGAN DOMISILI
BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (FORM - DGT 6)

I.          INFORMASI WAJIB PAJAK
Diisi dengan informasi mengenai Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKD yang namanya akan dicantumkan dalam SKD
            Nomor (1)         :           Diisi dengan nama Wajib Pajak Pemohon.
            Nomor (2)         :           Diisi dengan NPWP sesuai dengan yang tercantum dalam Kartu NPWP Pemohon.
            Nomor (3)         :           Alamat lengkap Wajib Pajak Pemohon sesuai keadaan yang sebenarnya. Nomor telepon harus disertakan, termasuk alamat surat elektronik (e-mail) apabila ada.
II.          INFORMASI WAKIL WAJIB PAJAK
            Dalam hal permohonan Wajib Pajak disampaikan bukan oleh Wajib Pajak sendiri, bagian ini diisi dengan informasi pihak yang bertindak sebagai wakil Wajib Pajak.
            Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang KUP, badan diwakili oleh pengurus, badan yang dinyatakan pailit diwakili oleh kurator, badan dalam pembubaran diwakili oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan, badan dalam likuidasi diwakili oleh likuidator, warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya, dan anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan diwakili oleh wali atau pengampunya.
            Nomor (4)         :           Diisi dengan nama wakil Wajib Pajak.
            Nomor (5)         :           Diisi dengan NPWP wakil Wajib Pajak sesuai dengan yang tercantum dalam Kartu NPWP wakil Wajib Pajak.
            Nomor (6)         :           Alamat lengkap wakil Wajib Pajak sesuai keadaan yang sebenarnya. Nomor telepon harus disertakan, termasuk alamat surat elektronik (e-mail) apabila ada.
III.         NEGARA TEMPAT SUMBER PENGHASILAN DIMANA SKD AKAN DIPERGUNAKAN
            Nomor (7)         :           Diisi dengan nama negara/jurisdiksi tempat sumber penghasilan dimana SKD akan dipergunakan. Dapat diisi lebih dari satu negara/jurisdiksi. Apabila terdapat lebih dari 6 (enam) negara, agar menggunakan kertas terpisah.
IV.        INFORMASI MENGENAI PENGHASILAN
            Diisi dengan informasi mengenai tiap-tiap penghasilan yang diperoleh atau akan diperoleh dari setiap negara/jurisdiksi.
            Nomor (8)         :           Diisi dengan nama negara/jurisdiksi sumber penghasilan di luar negeri yang merupakan negara mitra P3B Indonesia.
            Nomor (9)         :           Diisi dengan jenis penghasilan yang diperoleh atau akan diperoleh Wajib Pajak, seperti : dividen, bunga, royalti, keuntungan karena pengalihan harta, imbalan jasa, gaji, bonus, hadiah, atau jenis penghasilan lainnya.
            Nomor (10)        :           Diisi dengan tarif pajak yang akan dikenakan di negara mitra P3B. Yang dimaksud dengan "tarif pajak tanpa P3B (tarif domestik)" adalah tarif pajak berdasarkan ketentuan perpajakan di negara mitra P3B yang akan dikenakan atas penghasilan Wajib Pajak dalam hal P3B tidak diterapkan. Yang dimaksud dengan "tarif pajak dengan P3B" adalah tarif pajak berdasarkan ketentuan P3B yang akan diterapkan atas penghasilan Wajib Pajak, dimana tarif tersebut mungkin sama dengan atau lebih kecil dari tarif domestik. Diisi dengan 0% apabila penghasilan tidak dikenakan pajak/dibebaskan di negara mitra P3B.
            Nomor (11)        :           Diisi dengan penjelasan mengenai transaksi atau kejadian yang menimbulkan penghasilan, nama pihak di luar negeri yang membayarkan atau akan membayarkan penghasilan, nilai penghasilan yang diperoleh atau akan diperoleh, dan saat transaksi atau kejadian, termasuk keterangan lain yang perlu disampaikan (apabila ada). Gunakan kertas terpisah apabila diperlukan.
V.         INFORMASI MENGENAI PENGHASILAN
            Nomor (12)        :           Diisi dengan nama, tempat, dan tanggal pengajuan serta tanda tangan Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak.

                                                                                                                                       LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-35/PJ/2010 TENTANG SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

MINISTRY OF FINANCE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
DIRECTORATE GENERAL OF TAXES

……………………………………………………………….
……………………………………………………………….
……………………………………………………………….
……………………………………………………………….
……………………………………………………………….
……………………………………………………………….

No ………………………………………………………………, Date of issue : ………………………………………………..

CERTIFICATE OF TAXPAYER RESIDENCY

The Republic of Indonesia tax authority certifies that to the best of our knowledge:
Name of taxpayer                      :           ………………………………………………
Taxpayer Identification Number  :           ………………………………………………
Address                                                :           ………………………………………………
                                                            ………………………………………………
is a resident of Indonesia for income tax purposes within the meaning of the Double Taxation Convention/Agreement between the Republic of Indonesia and .............. for the fiscal year……………… and has filed the income tax return for the fiscal year....................

………………………………………………………………
………………………………………………………………

cc.: Director of Tax Regulations II
This certificate is requested by the taxpayer mentioned above for the purposes of claiming benefits or relief provided by the Double Taxation Convention/Agreement between the Republic of Indonesia and …………………………………………………………… and shall be valid for 1 (one) year from the date of issue.

FORM - DGT 7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar