PERATURAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR PER-35/PJ/2010
TANGGAL 28 JULI 2010
TENTANG
SURAT KETERANGAN
DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32A
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 diatur
bahwa pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara
lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;
b. bahwa dalam menerapkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda, orang atau badan yang berhak untuk memperoleh
manfaat merupakan subjek pajak dalam negeri dari salah satu atau kedua negara
yang membuat persetujuan;
c. bahwa dalam rangka memberikan kepastian
dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam negeri Indonesia untuk menikmati manfaat
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda di negara mitra perjanjian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek
Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI
INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA.
Pasal 1
Dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia
dengan pemerintah negara/jurisdiksi lain dalam rangka penghindaran pajak
berganda dan pencegahan pengelakan pajak.
2. Surat Keterangan Domisili yang
selanjutnya disebut SKD adalah Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan bagi
Wajib Pajak dalam negeri yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak adalah
subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
PPh dalam rangka memperoleh manfaat P3B di 1 (satu) negara mitra P3B.
3. Kantor Pelayanan Pajak Domisili yang
selanjutnya disebut KPP Domisili adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak orang pribadi
terdaftar atau tempat kedudukan Wajib Pajak badan terdaftar.
4. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang
selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pasal 2
(1) SKD diterbitkan atau disahkan oleh
Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Domisili berdasarkan permohonan Wajib
Pajak.
(2) SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menggunakan Form-DGT 7 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini atau menggunakan formulir khusus yang diterbitkan
oleh negara mitra P3B.
Pasal 3
Wajib Pajak yang
dapat memperoleh SKD adalah Wajib Pajak yang:
a. berstatus subjek pajak dalam negeri
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang PPh;
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
c. bukan berstatus subjek pajak luar
negeri, termasuk bentuk usaha tetap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(4) Undang-Undang PPh.
Pasal 4
Permohonan Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. diajukan secara tertulis kepada
Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Domisili dengan menggunakan Form-DGT 6
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
b. Form-DGT 6 sebagaimana dimaksud pada
huruf a telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas;
c. memuat nama negara/jurisdiksi mitra P3B
tempat penghasilan bersumber;
d. memuat penjelasan mengenai penghasilan
dan pajak yang akan dikenakan di negara mitra P3B atas penghasilan dimaksud;
e. ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan
f. dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP, dalam hal permohonan
ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
Pasal 5
(1) KPP Domisili menerbitkan SKD dalam waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima permohonan Wajib Pajak secara
lengkap.
(2) Direktur Jenderal Pajak melalui KPP
Domisili menolak permohonan Wajib Pajak dalam hal:
a. Wajib
Pajak yang mengajukan permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 3;
b. permohonan
Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 4; atau
c. Wajib
Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan meskipun batas waktu penyampaian telah
terlewati dan tidak Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(3) Penolakan atas permohonan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberitahukan secara tertulis kepada
Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan Wajib Pajak
diterima.
Pasal 6
Dalam hal Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Pajak Penghasilan dan masih memerlukan SKD, Wajib
Pajak harus menyampaikan kembali permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak
melalui KPP Domisili.
Pasal 7
Masa berlaku SKD yang
diterbitkan oleh KPP Domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali bagi Wajib Pajak bank
sepanjang Wajib Pajak bank tersebut mempunyai alamat yang sama dengan SKD yang
telah diterbitkan.
Pasal 8
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 28
Juli 2010
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-35/PJ/2010 TENTANG SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI
SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
KEMENTERIAN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK
FORMULIR PERMOHONAN
SURAT KETERANGAN
DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA
DALAM RANGKA
PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
(FORM-DGT 6)
I INFORMASI WAJIB PAJAK
1. Nama Wajib Pajak : ________________________________ (1)
2. NPWP : |_|_| |_|_|_| |_|_|_| |_| |_|_|_|
|_|_|_| (2)
3. Alamat : ________________________________
_________________________________________________________________
No. Telp : _________, alamat e-mail
: __________________________________ (3)
II INFORMASI WAKIL WAJIB PAJAK
1. Nama : ________________________________ (4)
2. NPWP : |_|_| |_|_|_| |_|_|_| |_| |_|_|_|
|_|_|_| (5)
3. Alamat : ________________________________
_________________________________________________________________
No. Telp : _________, alamat e-mail
: __________________________________ (6)
Dalam rangka
menerapkan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara
Indonesia dengan negara/jurisdiksi sebagaimana kami sebutkan pada butir III,
kami menyatakan bahwa kami adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia sesuai
dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang PPh. Permohonan ini kami
sampaikan untuk memperoleh keterangan Direktur Jenderal Pajak mengenai status
kami sebagai subjek pajak dalam negeri Indonesia.
III. INFORMASI NEGARA TEMPAT SUMBER
PENGHASILAN DIMANA SKD AKAN DIPERGUNAKAN
SKD diperlukan untuk memperoleh
manfaat P3B atas penghasilan yang bersumber dari negara/jurisdiksi : (7)
1. _______________________________ 4. _________________________
2. _______________________________ 5. _________________________
3. _______________________________ 6. _________________________
IV. INFORMASI MENGENAI PENGHASILAN
Informasi mengenai
penghasilan yang bersumber dari negara/jurisdiksi yang kami sebutkan pada butir
III di atas adalah sebagai berikut : (gunakan kertas terpisah apabila
diperlukan)
Negara
sumber penghasilan : _______________ (8)
|
Tarif
Pajak atas penghasilan di negara mitra P3B : (10)
tanpa
P3B (tarif domestik) : ___%, dengan P3B : ___ %
|
Jenis
penghasilan yang (akan) diterima : ______ (9)
|
Penjelasan mengenai
transaksi atau kejadian yang menimbulkan penghasilan : (11)
_____________________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________________
V. PERNYATAAN WAJIB PAJAK
Kami sampaikan
pernyataan bahwa penghasilan yang timbul dari transaksi sebagaimana kami
jelaskan pada butir IV akan kami laporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian permohonan ini kami sampaikan.
Yang mengajukan
permohonan : (12)
Nama Wajib Pajak :
____________________________________________________________________
Bertindak
sebagai : |_| Wajib Pajak Sendiri |_|
Pengurus |_| Kuasa (tandai kotak yang sesuai)
____________________,
______/ _____/ ______ _________________
Tempat dan tanggal (hh/bb/tahun) Tanda Tangan
FORM-DGT 6
PETUNJUK PENGISIAN
FORMULIR PERMOHONAN
SURAT KETERANGAN DOMISILI
BAGI SUBJEK PAJAK
DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN
PERSETUJUAN
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (FORM - DGT 6)
I. INFORMASI WAJIB PAJAK
Diisi dengan
informasi mengenai Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKD yang namanya akan
dicantumkan dalam SKD
Nomor (1) : Diisi
dengan nama Wajib Pajak Pemohon.
Nomor
(2) : Diisi dengan NPWP sesuai dengan yang tercantum dalam Kartu
NPWP Pemohon.
Nomor
(3) : Alamat lengkap Wajib Pajak Pemohon sesuai keadaan yang
sebenarnya. Nomor telepon harus disertakan, termasuk alamat surat elektronik
(e-mail) apabila ada.
II. INFORMASI WAKIL WAJIB PAJAK
Dalam hal permohonan Wajib Pajak
disampaikan bukan oleh Wajib Pajak sendiri, bagian ini diisi dengan informasi
pihak yang bertindak sebagai wakil Wajib Pajak.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1)
Undang-Undang KUP, badan diwakili oleh pengurus, badan yang dinyatakan pailit
diwakili oleh kurator, badan dalam pembubaran diwakili oleh orang atau badan
yang ditugasi untuk melakukan pemberesan, badan dalam likuidasi diwakili oleh likuidator,
warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana
wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya, dan anak yang belum dewasa
atau orang yang berada dalam pengampuan diwakili oleh wali atau pengampunya.
Nomor (4) : Diisi
dengan nama wakil Wajib Pajak.
Nomor
(5) : Diisi dengan NPWP wakil Wajib Pajak sesuai dengan yang
tercantum dalam Kartu NPWP wakil Wajib Pajak.
Nomor
(6) : Alamat lengkap wakil Wajib Pajak sesuai keadaan yang
sebenarnya. Nomor telepon harus disertakan, termasuk alamat surat elektronik
(e-mail) apabila ada.
III. NEGARA TEMPAT SUMBER PENGHASILAN DIMANA
SKD AKAN DIPERGUNAKAN
Nomor
(7) : Diisi dengan nama negara/jurisdiksi tempat sumber
penghasilan dimana SKD akan dipergunakan. Dapat diisi lebih dari satu
negara/jurisdiksi. Apabila terdapat lebih dari 6 (enam) negara, agar
menggunakan kertas terpisah.
IV. INFORMASI MENGENAI PENGHASILAN
Diisi dengan informasi mengenai
tiap-tiap penghasilan yang diperoleh atau akan diperoleh dari setiap
negara/jurisdiksi.
Nomor
(8) : Diisi dengan nama negara/jurisdiksi sumber penghasilan di
luar negeri yang merupakan negara mitra P3B Indonesia.
Nomor
(9) : Diisi dengan jenis penghasilan yang diperoleh atau akan
diperoleh Wajib Pajak, seperti : dividen, bunga, royalti, keuntungan karena
pengalihan harta, imbalan jasa, gaji, bonus, hadiah, atau jenis penghasilan
lainnya.
Nomor
(10) : Diisi dengan tarif pajak yang akan dikenakan di negara
mitra P3B. Yang dimaksud dengan "tarif pajak tanpa P3B (tarif
domestik)" adalah tarif pajak berdasarkan ketentuan perpajakan di negara
mitra P3B yang akan dikenakan atas penghasilan Wajib Pajak dalam hal P3B tidak
diterapkan. Yang dimaksud dengan "tarif pajak dengan P3B" adalah
tarif pajak berdasarkan ketentuan P3B yang akan diterapkan atas penghasilan
Wajib Pajak, dimana tarif tersebut mungkin sama dengan atau lebih kecil dari
tarif domestik. Diisi dengan 0% apabila penghasilan tidak dikenakan
pajak/dibebaskan di negara mitra P3B.
Nomor
(11) : Diisi dengan penjelasan mengenai transaksi atau kejadian
yang menimbulkan penghasilan, nama pihak di luar negeri yang membayarkan atau
akan membayarkan penghasilan, nilai penghasilan yang diperoleh atau akan
diperoleh, dan saat transaksi atau kejadian, termasuk keterangan lain yang
perlu disampaikan (apabila ada). Gunakan kertas terpisah apabila diperlukan.
V. INFORMASI MENGENAI PENGHASILAN
Nomor
(12) : Diisi dengan nama, tempat, dan tanggal pengajuan serta
tanda tangan Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak.
LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-35/PJ/2010 TENTANG SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI
SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
MINISTRY
OF FINANCE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
DIRECTORATE
GENERAL OF TAXES
……………………………………………………………….
……………………………………………………………….
……………………………………………………………….
……………………………………………………………….
……………………………………………………………….
……………………………………………………………….
No
………………………………………………………………, Date of issue : ………………………………………………..
CERTIFICATE OF
TAXPAYER RESIDENCY
The Republic of
Indonesia tax authority certifies that to the best of our knowledge:
Name of taxpayer : ………………………………………………
Taxpayer
Identification Number : ………………………………………………
Address : ………………………………………………
………………………………………………
is a resident of
Indonesia for income tax purposes within the meaning of the Double Taxation
Convention/Agreement between the Republic of Indonesia and .............. for
the fiscal year……………… and has filed the income tax return for the fiscal
year....................
………………………………………………………………
………………………………………………………………
cc.: Director of Tax
Regulations II
This
certificate is requested by the taxpayer mentioned above for the purposes of
claiming benefits or relief provided by the Double Taxation Convention/Agreement
between the Republic of Indonesia and …………………………………………………………… and shall be
valid for 1 (one) year from the date of issue.
|
FORM - DGT 7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar