PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 253/PMK.03/2008
TANGGAL 31 DESEMBER 2008
TENTANG
WAJIB PAJAK BADAN
TERTENTU SEBAGAl PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN DARI PEMBELI ATAS PENJUALAN BARANG
YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22
ayat (1) huruf c Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008, Menteri Keuangan dapat menetapkan Wajib Pajak badan tertentu
sebagai pemungut Pajak Penghasilan dari pembeli atas penjualan barang yang
tergolong sangat mewah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Wajib Pajak
Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan
Barang yang Tergolong Sangat Mewah;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang nomor 28 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG WAJIB PAJAK BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN
DARI PEMBELI ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH.
Pasal 1
(1) Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 adalah Wajib Pajak badan yang melakukan
penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
(2) Barang yang tergolong sangat mewah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. pesawat udara pribadi dengan harga jual
lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
b. kapal pesiar dan sejenisnya dengan
harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
c. rumah beserta tanahnya dengan harga
jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar
rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500m2 (lima ratus meter persegi);
d. apartemen, kondominium, dan sejenisnya
dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2 (empat ratus meter
persegi);
e. kendaraan bermotor roda empat
pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility
vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga
jual lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas
silinder lebih dari 3.000 cc.
Pasal 2
(1) Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 wajib memungut Pajak Penghasilan pada saat melakukan penjualan
barang yang tergolong sangat mewah.
(2) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari harga jual tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan
PPnBM).
(3) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam
tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong
sangat mewah.
Pasal 3
(1) Pemungut Pajak wajib memberikan tanda
bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dipungut setiap melakukan
pemungutan.
(2) Pemungut Pajak wajib menyetorkan Pajak
Penghasilan yang dipungut ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menleri
Keuangan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
(3) Pemungut Pajak wajib melaporkan hasil
pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan
Pajak paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Pasal 4
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 31
Desember 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar