SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-22/PJ/2010
TANGGAL 23 PEBRUARI 2010
TENTANG
PEMBERITAHUAN
BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA REPUBLIK
INDONESIA DAN REPUBLIK PORTUGAL
Sehubungan dengan
telah diterimanya pemberitahuan pertukaran nota ratifikasi Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda antara Republik Indonesia dan Republik Portugal,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) antara Republik Indonesia dan Republik Portugal telah diratifikasi oleh
Pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2004
tanggal 26 Januari 2004. Ratifikasi tersebut telah disampaikan kepada
Pemerintah Republik Portugal melalui Nota Diplomatik Nomor 88/EK/III/2004/62
tanggal 10 Februari 2004. Pemerintah Republik Portugal juga telah mengirimkan
pemberitahuan ratifikasi P3B melalui Nota Diplomatik Nomor SAO No. 00428
tanggal 11 Mei 2007.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 P3B
antara Republik Indonesia dan Republik Portugal, ketentuan-ketentuan dalam P3B
tersebut berlaku secara efektif:
a. sehubungan
dengan penghasilan yang dipotong/dipungut pajaknya di negara sumber atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh, pada atau setelah tanggal 1 Januari
2008.
b. sehubungan
dengan pajak atas penghasilan lainnya, sejak tahun pajak yang dimulai pada atau
setelah tanggal 1 Januari 2008.
3. Ketentuan lebih rinci dalam P3B antara
Republik Indonesia dan Republik Portugal terdapat dalam naskah Persetujuan
terlampir.
Demikian untuk
mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar