Senin, 31 Desember 2012

PAJAK PENGHASILAN NOMOR SE-22/PJ/2010 TANGGAL 23 PEBRUARI 2010




SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-22/PJ/2010 TANGGAL 23 PEBRUARI 2010
TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK PORTUGAL

Sehubungan dengan telah diterimanya pemberitahuan pertukaran nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Republik Indonesia dan Republik Portugal, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.         Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Republik Indonesia dan Republik Portugal telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2004 tanggal 26 Januari 2004. Ratifikasi tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Republik Portugal melalui Nota Diplomatik Nomor 88/EK/III/2004/62 tanggal 10 Februari 2004. Pemerintah Republik Portugal juga telah mengirimkan pemberitahuan ratifikasi P3B melalui Nota Diplomatik Nomor SAO No. 00428 tanggal 11 Mei 2007.
2.         Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 P3B antara Republik Indonesia dan Republik Portugal, ketentuan-ketentuan dalam P3B tersebut berlaku secara efektif:
            a.         sehubungan dengan penghasilan yang dipotong/dipungut pajaknya di negara sumber atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
            b.         sehubungan dengan pajak atas penghasilan lainnya, sejak tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
3.         Ketentuan lebih rinci dalam P3B antara Republik Indonesia dan Republik Portugal terdapat dalam naskah Persetujuan terlampir.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,
            ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar