Senin, 31 Desember 2012

OBYEK PAJAK PENGHASILAN NOMOR S-09/PJ.032/2008 TANGGAL 07 JANUARI 2008




SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-09/PJ.032/2008 TANGGAL 07 JANUARI 2008
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR PER-70/PJ/2007



Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Mei 2007 perihal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.         Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan:
            a.         Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-70/PJ/2007, dalam pelaksanaannya telah terjadi multi tafsir sebagai berikut:
                        1)         Definisi “jasa perantara”
                                    Karena tidak ada definisi jasa perantara yang jelas, maka banyak jenis jasa yang ditafsirkan sebagai jasa perantara, antara lain : jasa freight forwarding, tour and travel agency, agen pelayaran dan agen advertensi.
                        2)         Dasar Pengenaan Pajak
                                    Lampiran II menyatakan bahwa dasar pengenaan pajak adalah prosentase dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN. Karena tidak ada contoh penghitungan, maka telah terjadi multi tafsir dalam penerapannya.
                        3)         Jasa Internet
                                    Lampiran II nomor 25 memasukkan “jasa penyediaan tempat dan/atau waktu di dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi”, sebagai jasa lain. Beberapa KPP menafsirkan “media lain untuk penyampai informasi” termasuk jasa internet, padahal jumlah yang harus dipotong kecil-kecil sehingga menimbulkan biaya administrasi yang tinggi.
            b.         Agar terdapat kepastian hukum dan pemungutan pajak yang sesuai dengan situasi dunia usaha, Saudara mengusulkan agar dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
                        1)         Definisi “jasa perantara”
                                    Jasa Perantara adalah jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
                        2)         Dasar Pengenaan Pajak
                                    Yang dimaksud dengan “Jumlah Imbalan Jasa tidak termasuk PPN” adalah Jumlah Tagihan Bruto tidak termasuk PPN dari pemberi jasa dikurangi dengan pembayaran kepada pihak ketiga
                        3)         Jasa Internet
                                    Yang dimaksud dengan media lain untuk informasi tidak termasuk jasa internet.
2.         Ketentuan yang terkait:
            a.         Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dan perkiraan penghasilan neto atas:
                        1)         sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
                        2)         imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
            b.         Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ./2007 tanggal 9 April 2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa:
                        1)         Pasal 1 ayat (1), Atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa yang dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar;
                        2)         Pasal 1 ayat (2), Imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultasi dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut, kecuali jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21;
                        3)         Pasal 3, Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut;
                        4)         Pasal 4, Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut;
                        5)         Pasal 5 ayat 1, Perkiraan Penghasilan Neto adalah sebesar persentase sebagaimana tercantum dalam lampiran I atau lampiran II kolom (3) dikalikan dengan nilai sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta atau nilai imbalan jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
                        6)         Lampiran II Romawi III angka 25, Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu di dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi dengan perkiraan penghasilan neto sebesar 10% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN;
3.         Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dan memperhatikan isi Surat Saudara dengan ini kami sampaikan:
            a.         Terima kasih atas usulan yang telah Saudara sampaikan dan akan dipelajari dengan seksama.
            b.         Perlu kami sampaikan juga bahwa:
                        1)         Dasar Pengenaan Pajak dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Perkiraan Penghasilan Neto yaitu sebesar persentase sebagaimana tercantum dalam lampiran I atau lampiran II kolom Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 dikalikan dengan nilai sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta atau nilai imbalan jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 5) di atas;
                        2)         Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007, jasa Internet, jasa Freight Forwarding, Tour Travel Agency, agen Pelayaran dan Agen Advertensi tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23. Oleh karena itu atas pembayaran yang dilakukan tidak dipotong PPh Pasal 23 sepanjang tidak terdapat unsur sewa atau penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 3) atau jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 4).
Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR
            ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar