SURAT DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR
S-09/PJ.032/2008 TANGGAL 07 JANUARI 2008
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN
TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR PER-70/PJ/2007
Sehubungan dengan
surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Mei 2007 perihal sebagaimana tersebut
diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara
mengemukakan:
a. Sehubungan
dengan telah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-70/PJ/2007, dalam
pelaksanaannya telah terjadi multi tafsir sebagai berikut:
1) Definisi “jasa perantara”
Karena tidak
ada definisi jasa perantara yang jelas, maka banyak jenis jasa yang ditafsirkan
sebagai jasa perantara, antara lain : jasa freight forwarding, tour and travel
agency, agen pelayaran dan agen advertensi.
2) Dasar Pengenaan Pajak
Lampiran II
menyatakan bahwa dasar pengenaan pajak adalah prosentase dari jumlah imbalan
jasa tidak termasuk PPN. Karena tidak ada contoh penghitungan, maka telah
terjadi multi tafsir dalam penerapannya.
3) Jasa Internet
Lampiran II
nomor 25 memasukkan “jasa penyediaan tempat dan/atau waktu di dalam media
massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi”, sebagai
jasa lain. Beberapa KPP menafsirkan “media lain untuk penyampai informasi”
termasuk jasa internet, padahal jumlah yang harus dipotong kecil-kecil sehingga
menimbulkan biaya administrasi yang tinggi.
b. Agar
terdapat kepastian hukum dan pemungutan pajak yang sesuai dengan situasi dunia
usaha, Saudara mengusulkan agar dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
1) Definisi “jasa perantara”
Jasa
Perantara adalah jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai
perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat
imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau
atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya, selain
jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
2) Dasar Pengenaan Pajak
Yang
dimaksud dengan “Jumlah Imbalan Jasa tidak termasuk PPN” adalah Jumlah Tagihan
Bruto tidak termasuk PPN dari pemberi jasa dikurangi dengan pembayaran kepada
pihak ketiga
3) Jasa Internet
Yang
dimaksud dengan media lain untuk informasi tidak termasuk jasa internet.
2. Ketentuan yang terkait:
a. Pasal
23 ayat (1) huruf c Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 TAHUN 2000,
antara lain diatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan
dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek
Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk
usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima
belas persen) dan perkiraan penghasilan neto atas:
1) sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta;
2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik,
jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang
telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
b. Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ./2007 tanggal 9 April 2007 tentang
Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (1) huruf c Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17
TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa:
1) Pasal 1 ayat (1), Atas penghasilan sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa yang
dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar
negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal
Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha
tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan
penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar;
2) Pasal 1 ayat (2), Imbalan jasa yang
atas pembayarannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa
konsultasi dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tersebut, kecuali jasa yang telah dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21;
3) Pasal 3, Besarnya Perkiraan Penghasilan
Neto atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal
Pajak tersebut;
4) Pasal 4, Besarnya Perkiraan Penghasilan
Neto atas imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah
sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tersebut;
5) Pasal 5 ayat 1, Perkiraan Penghasilan
Neto adalah sebesar persentase sebagaimana tercantum dalam lampiran I atau
lampiran II kolom (3) dikalikan dengan nilai sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta atau nilai imbalan jasa, tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
6) Lampiran II Romawi III angka 25, Jasa
penyediaan tempat dan/atau waktu di dalam media massa, media luar ruang atau
media lain untuk penyampaian informasi dengan perkiraan penghasilan neto
sebesar 10% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN;
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas,
dan memperhatikan isi Surat Saudara dengan ini kami sampaikan:
a. Terima
kasih atas usulan yang telah Saudara sampaikan dan akan dipelajari dengan
seksama.
b. Perlu
kami sampaikan juga bahwa:
1) Dasar Pengenaan Pajak dalam
penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Perkiraan Penghasilan Neto yaitu
sebesar persentase sebagaimana tercantum dalam lampiran I atau lampiran II
kolom Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 dikalikan dengan
nilai sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta atau nilai
imbalan jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagaimana
dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 5) di atas;
2) Sesuai dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007, jasa Internet, jasa Freight Forwarding,
Tour Travel Agency, agen Pelayaran dan Agen Advertensi tidak tercantum sebagai
jasa yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23. Oleh karena itu atas
pembayaran yang dilakukan tidak dipotong PPh Pasal 23 sepanjang tidak terdapat
unsur sewa atau penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b
angka 3) atau jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 4).
Demikian untuk
dimaklumi.
A.n. DIREKTUR
JENDERAL
Pjs. DIREKTUR
ttd
SUMIHAR PETRUS
TAMBUNAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar