PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 31 TAHUN 2011
TANGGAL 6 JUNI 2011
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN
PEMERINTAH nomor 17 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI
TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), serta Pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH nomor 17 TAHUN 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa
Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa, berdasarkan Putusan Mahkamah
Agung dinyatakan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi in casu Pasal
4 ayat (1) dan ayat (2) huruf c UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum;
b. bahwa PERATURAN PEMERINTAH nomor 17
TAHUN 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif
Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa tidak dapat dilaksanakan
dengan tidak berlakunya Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
serta Pasal 5; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Pencabutan PERATURAN PEMERINTAH nomor 17 TAHUN 2009 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak
Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH nomor 17 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA KONTRAK BERJANGKA
YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA.
Pasal 1
PERATURAN PEMERINTAH
nomor 17 TAHUN 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi
Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4983) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Terhadap Pajak
Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari transaksi derivatif
berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa yang telah dipungut
berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH nomor 17 TAHUN 2009 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang
Diperdagangkan Di Bursa, dikembalikan dan pelaksanaannya dilakukan sesuai
dengan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak
terutang.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 6
Juni 2011
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 6 Juni
2011
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 60
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2011
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN
PEMERINTAH nomor 17 TAHUN 2009
TENTANG PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI
TRANSAKSI DERIVATIF
BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG
DIPERDAGANGKAN DI
BURSA
I. UMUM
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
Register Perkara Nomor 22P/HUM/2009 terkait dengan permohonan hak uji materiil
terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang
Diperdagangkan Di Bursa, Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
serta Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka
Yang Diperdagangkan Di Bursa bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi in
casu Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan oleh karena itu tidak sah dan tidak berlaku umum.
Berdasarkan hal tersebut perlu
dibentuk Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif
Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa.
Terhadap Pajak Penghasilan yang
bersifat final atas penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak
berjangka yang diperdagangkan di bursa yang telah dipungut berdasarkan
PERATURAN PEMERINTAH nomor 17 TAHUN 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan
dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan Di Bursa,
dikembalikan dan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan mekanisme pengembalian
kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5220
Tidak ada komentar:
Posting Komentar