SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-1/PJ.03/2008
TANGGAL 04 MARET 2008
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 08/PMK.03/2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK
PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN
DAN PELAPORANNYA
Sehubungan dengan
ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2008 tentang Perubahan
Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang
Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan
serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, dengan ini disampaikan fotokopi
Peraturan Menteri Keuangan dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Besarnya pungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu oleh importir yang
menggunakan Angka Pengenal Impor (API) diturunkan dari semula sebesar 2,5% (dua
setengah persen) menjadi sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai impor.
Sedangkan bagi importir yang tidak menggunakan API, besarnya pungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu adalah 7,5%
(tujuh setengah persen) dari nilai impor.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
angka 1 mulai berlaku pada tanggal 4 Pebruari 2008.
3. Para Kepala Kantor Wilayah diminta
untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas, serta
semua Kepala Kantor agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di
lingkungan wilayah kerja masing-masing.
Demikian untuk
diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 04
Maret 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar