PERATURAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR PER-59/PJ/2010
TANGGAL 15 DESEMBER 2010
TENTANG
TATA CARA PELAPORAN
PENERIMAAN DIVIDEN, PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK YANG HARUS DIBAYAR, DAN
PENGKREDITAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN OLEH
WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI
SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008
tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas
Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang
Menjual Sahamnya di Bursa Efek, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak tentang Tata Cara Pelaporan Penerimaan Dividen, Penghitungan Besarnya
Pajak yang Harus Dibayar, dan Pengkreditan Pajak Sehubungan dengan Penetapan
Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal
pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di
Bursa Efek;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
256/PMK.03/2008 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak
Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan
Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAPORAN PENERIMAAN DIVIDEN, PENGHITUNGAN
BESARNYA PAJAK YANG HARUS DIBAYAR, DAN PENGKREDITAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN
PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS
PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG
MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK.
Pasal 1
Saat diperolehnya dividen
oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar
negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek adalah:
a. pada bulan keempat setelah berakhirnya
batas waktu kewajiban/penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan
badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan; atau
b. pada bulan ketujuh setelah tahun pajak
berakhir apabila badan usaha di luar negeri tersebut tidak memiliki kewajiban
untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan atau tidak ada
ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak
Penghasilan.
Pasal 2
Wajib Pajak dalam
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Wajib Pajak dalam negeri yang:
a. memiliki penyertaan modal paling rendah
50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar
negeri; atau
b. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak
dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh
persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri.
Pasal 3
(1) Besarnya dividen yang wajib dihitung
oleh Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar
jumlah dividen yang menjadi haknya terhadap laba setelah pajak yang sebanding
dengan penyertaannya pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang
menjual sahamnya di bursa efek.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku apabila sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, badan usaha di luar negeri dimaksud sudah membagikan dividen yang menjadi
hak Wajib Pajak.
(3) Laba setelah pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah laba usaha sesuai dengan laporan keuangan berdasarkan
standar akuntansi keuangan yang lazim berlaku di negara yang bersangkutan,
setelah dikurangi dengan pajak penghasilan yang terutang di negara tersebut.
(4) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau pada ayat (2) wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan untuk tahun pajak saat dividen tersebut dianggap diperoleh.
(5) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau pada ayat (2) wajib melampirkan laporan keuangan dari badan usaha
di luar negeri pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Pasal 4
(1) Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menerima pembagian dividen dalam jumlah yang
melebihi jumlah dividen yang dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), atas kelebihan jumlah dividen tersebut wajib dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada tahun pajak dibagikannya dividen
tersebut.
(2) Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri
menerima pembagian dividen selain dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1), dividen tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan pada tahun pajak dibagikannya dividen tersebut.
(3) Pembagian dividen sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) termasuk pembagian dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun
yang pada hakikatnya merupakan pembagian dividen yang tidak termasuk dalam
penghitungan penetapan saat diperolehnya dividen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1).
Pasal 5
(1) Pajak atas dividen yang telah dibayar
atau dipotong di luar negeri dapat dikreditkan sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
(2) Pengkreditan pajak yang dibayar atau
dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahun pajak
dibayarnya atau dipotongnya pajak tersebut.
Pasal 6
Dalam hal belum ada
pajak secara nyata dibayar di luar negeri atas dividen yang ditetapkan saat
perolehannya, maka pajak atas dividen tersebut tidak boleh diperhitungkan
sebagai kredit pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 dalam
SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak saat ditetapkan perolehan dividen.
Pasal 7
Contoh pelaporan
penerimaan dividen, penghitungan besarnya pajak yang harus dibayar, dan
pengkreditan pajak sehubungan dengan penetapan saat diperolehnya dividen oleh
Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri
selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 8
Pada saat Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Tata Cara Pelaporan Penerimaan
Dividen, Penghitungan Besarnya Pajak Yang Harus Dibayar, dan Pengkreditan Pajak
Sehubungan dengan Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Oleh Wajib Pajak Dalam
Negeri atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha
yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari
2009 berlaku ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 9
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 15
Desember 2010
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
Lampiran I
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAPORAN PENERIMAAN DIVIDEN,
PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK YANG HARUS DIBAYAR, DAN PENGKREDITAN PAJAK
SEHUBUNGAN DENGAN PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN OLEH WAJIB PAJAK DALAM
NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA
YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK
CONTOH PELAPORAN
PEROLEHAN DIVIDEN, PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK
YANG HARUS DIBAYAR
DAN PENGKREDITAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN
PENETAPAN SAAT
DIPEROLEHNYA DIVIDEN OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI
ATAS PENYERTAAN MODAL
PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI
SELAIN BADAN USAHA
YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK
1. PT LE, Wajib Pajak dalam negeri
Indonesia pada tahun 2010 memiliki penyertaan modal sebesar 65% (enam puluh
lima persen) dari jumlah saham yang disetor pada atas BM Ltd di negara A yang
tidak menjual sahamnya di bursa efek. Atas penyertaan modal tersebut maka:
a. Saat Penetapan Diperolehnya Dividen
Apabila Tahun Pajak
BM Ltd di negara A adalah 1 Januari s.d. 31 Desember dan batas waktu kewajiban
penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan di negara A paling
lambat adalah 31 Mei, maka saat diperolehnya dividen adalah pada bulan keempat
setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan
tahunan Pajak Penghasilan di negara A yaitu 30 September 2011.
b. Besarnya Dividen yang Ditetapkan dan
Pelaporan
Tahun pajak 2010, BM
Ltd di negara A memperoleh laba setelah pajak sebesar US$ 50.000,00 dan nilai
tukar US$ terhadap Rupiah pada bulan September 2011 berdasarkan kurs tengah
Bank Indonesia adalah Rp9.200,00/US$, maka dividen tahun 2010 yang ditetapkan
telah diperoleh PT LE adalah 65% x US$ 50.000,00 = US$32.500,00.
Penghasilan dividen
tersebut dibukukan PT LE sebesar US$32.500,00 x Rp9.200,00/US$ =
Rp299.000.000,00. Jumlah tersebut diperhitungkan dalam Penghasilan Kena Pajak
tahun 2011 sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2011.
c. Pengkreditan pajak luar negeri atas
dividen yang dibayarkan
1). Apabila dividen tersebut belum
dibayarkan oleh BM Ltd di negara A, maka tidak ada kredit pajak PPh Pasal 24
yang dapat diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
PT LE untuk tahun pajak 2011.
2). Apabila dividen tahun 2010 tersebut
diterima Wajib Pajak pada bulan September 2014 dengan jumlah sebesar
US$35.000,00, dan pembayaran dividen dalam bentuk lain untuk tahun pajak 2010
sebesar US$5.000,00, dengan bukti pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen
tersebut masing-masing sebesar US$3.500,00 dan US$500,00 maka:
a). Atas selisih lebih dividen yang
dibayarkan tersebut merupakan penghasilan Wajib Pajak tahun 2014 yaitu
US35.000,00 - US$32.500,00 = US$2.500,00 atau sebesar Rp22.875.000,00 (misalnya
kurs tengah Bank Indonesia Rp9.150,00/US$) dan dilaporkan pada Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2014.
b). Atas dividen lainnya sebesar US$5.000,00
juga merupakan penghasilan tahun 2014 yaitu sebesar Rp45.750.000,00 (misalnya
kurs tengah Bank Indonesia Rp9.150,00/US$) dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2014.
c). Pajak yang dibayar atau dipotong atas
dividen di negara A tersebut sebesar US$3.500,00 dan US$500,00 diperhitungkan
sebagai kredit pajak luar negeri untuk tahun pajak 2014 sesuai dengan ketentuan
Pasal 24 ayat (6) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008.
2. PT DK, PT DS dan PT DT merupakan Wajib
Pajak dalam negeri Indonesia yang pada tahun 2010 memiliki penyertaan modal
secara bersama-sama pada badan usaha BE Ltd di negara B yang tidak menjual
sahamnya di bursa efek masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen), 20%
(dua puluh persen), dan 15% (lima belas persen) dari jumlah saham yang disetor.
Apabila Tahun Pajak BE Ltd di negara B adalah 1 Januari s.d 31 Desember dan
tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak
Penghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat
pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan, maka atas penyertaan saham tersebut:
a. Saat Penetapan Diperolehnya Dividen
Karena jumlah
penyertaan modal PT DK, PT DS dan PT DT pada BE di negara B secara bersama-sama
melebihi 50% (lima puluh persen), maka penetapan saat diperolehnya dividen atas
laba setelah pajak BE di negara B tahun 2010, adalah pada bulan ketujuh setelah
tahun pajak berakhir, yaitu Juli 2011.
b. Besarnya Dividen yang Ditetapkan dan
Pelaporan
Besarnya dividen yang wajib dihitung oleh PT
DK, PT DS dan PT DT adalah sebesar jumlah dividen yang menjadi hak
masing-masing perusahaan terhadap laba setelah pajak yang sebanding dengan
penyertaannya pada BE di negara B.
c. Kredit Pajak Luar Negeri atas Dividen
mengikuti contoh pada butir 1 di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar